Mantv7.com | Tangerang — Pekerjaan pengecoran jalan di Perumahan Vila Balaraja, Desa Saga, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan warga dan pegiat kontrol sosial. Bukan karena nilai manfaat pembangunannya, melainkan karena informasi yang seharusnya terbuka untuk publik justru tidak terlihat di lokasi. Di tengah gencarnya kampanye transparansi penggunaan anggaran negara, kondisi ini memunculkan pertanyaan yang hingga kini belum memperoleh penjelasan resmi.
Berdasarkan hasil pemantauan lapangan, pekerjaan terlihat berlangsung hingga malam hari dengan metode pengecoran manual menggunakan mesin molen kecil. Pada lokasi pekerjaan tidak ditemukan papan informasi proyek yang memuat nama kegiatan, sumber anggaran, nilai kontrak, volume pekerjaan, pelaksana maupun jangka waktu pelaksanaan. Situasi tersebut memunculkan tanda tanya mengenai status dan mekanisme pengawasan pekerjaan yang sedang berjalan.

Sorotan semakin menguat karena metode pengerjaan yang digunakan dinilai berbeda dari gambaran umum proyek infrastruktur pemerintah yang biasanya menampilkan identitas kegiatan secara terbuka. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai standar mutu pekerjaan serta dasar teknis yang digunakan dalam pelaksanaan pengecoran jalan tersebut.
Salah seorang warga Perumahan Vila Balaraja yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku heran dengan kondisi yang terjadi. Menurutnya, warga tidak sedang mencari kesalahan, melainkan ingin memperoleh kepastian bahwa pekerjaan yang dilakukan benar-benar sesuai standar yang telah ditetapkan dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

“Kalau memang ini proyek pemerintah dan menggunakan uang rakyat, kenapa tidak ada informasi yang dipasang sejak awal? Kami hanya ingin tahu apakah metode manual seperti ini memang sudah sesuai spesifikasi dan sudah disetujui oleh pihak yang berwenang. Jangan sampai nanti masyarakat hanya menerima hasil akhirnya, tetapi tidak pernah tahu bagaimana proses dan kualitas pengerjaannya,” ujar warga tersebut.
Tidak hanya itu, perhatian masyarakat juga tertuju pada kondisi pekerja di lapangan. Dari temuan awal yang terlihat, sejumlah pekerja tidak menggunakan perlengkapan keselamatan kerja secara lengkap. Apabila kondisi tersebut sesuai dengan fakta sebenarnya, maka muncul catatan kritis mengenai penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang seharusnya menjadi bagian penting dalam setiap pekerjaan konstruksi.
Informasi awal yang berkembang di lokasi menyebut pekerjaan tersebut berkaitan dengan usulan Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD. Namun informasi tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari dinas teknis maupun pihak terkait lainnya. Oleh karena itu, ruang hak jawab tetap terbuka agar seluruh informasi yang berkembang dapat diuji berdasarkan data dan dokumen resmi.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dapat dipahami bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui penggunaan anggaran pemerintah. Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi dalam setiap kegiatan yang menggunakan keuangan negara. Karena alasan tersebut, ketiadaan identitas proyek menjadi salah satu poin yang layak memperoleh penjelasan terbuka.
Pertanyaan publik kemudian mengarah kepada seluruh unsur yang memiliki tanggung jawab sesuai tugas pokok dan fungsinya. Mulai dari dinas teknis terkait, Bidang Jalan Lingkungan, Bidang Kawasan Permukiman, Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), konsultan pengawas, pengawas lapangan, PPID, Inspektorat selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), hingga unsur pengawasan ketenagakerjaan yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan di lapangan.

Aktivis YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, Buyung E., menilai bahwa persoalan ini tidak boleh dipandang sekadar pekerjaan cor jalan biasa. Menurutnya, yang sedang menjadi perhatian masyarakat bukan hanya kualitas beton yang dicor, melainkan bagaimana prinsip transparansi dijalankan ketika anggaran publik digunakan.
“Masyarakat tidak meminta sesuatu yang berlebihan. Mereka hanya ingin mengetahui siapa pelaksananya, berapa anggarannya, apa spesifikasinya, dan siapa yang mengawasi. Jika semuanya sudah sesuai aturan, maka keterbukaan seharusnya menjadi hal paling mudah dilakukan,” tegasnya.
Buyung juga meminta Inspektorat Kabupaten Tangerang, dinas teknis terkait, unsur pengawasan ketenagakerjaan, Camat Balaraja, dan Pemerintah Desa Saga untuk segera memberikan penjelasan kepada masyarakat. Menurutnya, semakin cepat klarifikasi dilakukan, semakin cepat pula berbagai pertanyaan publik dapat dijawab secara objektif.
Sebab pada akhirnya, pembangunan yang baik bukan hanya berdiri kokoh secara fisik, tetapi juga kokoh dalam transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan masyarakat yang menjadi pemilik sah setiap rupiah uang negara.
(RED)











