Berita

Pengacara Mengaku Berikan Pendampingan Hukum Tanpa Pamrih Selama Bertahun-Tahun, Klien Akhirnya Terlepas dari Berbagai Gugatan

9
×

Pengacara Mengaku Berikan Pendampingan Hukum Tanpa Pamrih Selama Bertahun-Tahun, Klien Akhirnya Terlepas dari Berbagai Gugatan

Sebarkan artikel ini

Mantv7.com | Seorang advokat berinisial A mengaku telah memberikan pendampingan hukum secara intensif kepada seorang perempuan yang disebut sebagai Wati sejak tahun 2021. Saat itu, Wati menghadapi perkara pidana dugaan memberikan keterangan palsu di atas sumpah yang ditangani oleh Kepolisian Daerah Banten.

Menurut A, Wati pertama kali datang ke kantornya setelah menerima panggilan dari penyidik. Dalam kondisi tersebut, Wati meminta bantuan hukum karena khawatir terhadap proses hukum yang sedang dihadapinya. A bersama dua rekannya, Mul dan Seny, kemudian bersedia memberikan pendampingan meskipun belum ada kesepakatan honorarium sebagaimana lazimnya dalam profesi advokat.

“Pada saat itu Wati secara terbuka menyampaikan bahwa dirinya tidak memiliki kemampuan finansial untuk membayar jasa hukum. Bahkan rekan-rekan yang mendampingi ke Polda Banten hanya menerima uang transportasi sebesar Rp500 ribu dan menggunakan kendaraan milik saya,” ujar A.

A menjelaskan bahwa karena menilai perkara tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum yang serius bagi kliennya, ia mengambil sejumlah langkah hukum dengan biaya pribadi. Salah satunya adalah mengajukan gugatan perdata terhadap pihak pelapor yang dalam perkara tersebut disebut bernama Jepang.

Dalam perjalanannya, perkara tersebut sempat memasuki empat kali agenda persidangan. Namun, kedua belah pihak akhirnya sepakat menempuh jalur perdamaian dan mencabut perkara yang sedang berjalan. Kesepakatan tersebut, menurut A, membuat Wati tidak lagi menghadapi tuntutan dalam perkara dimaksud.

Meski perkara utama berakhir damai, A mengaku tetap melakukan berbagai upaya hukum lain yang berkaitan dengan sengketa tersebut. Gugatan yang diajukan terhadap Jepang kemudian berlanjut hingga tingkat kasasi. Namun, perkara tersebut pada akhirnya diputus Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau tidak dapat diterima oleh pengadilan.

Selanjutnya, pihak Jepang disebut mengajukan gugatan balik. Akan tetapi, perkara tersebut juga berakhir dengan putusan NO hingga tingkat kasasi.

Beberapa tahun kemudian, menurut A, pihak Jepang mengganti kuasa hukumnya dan kembali mengajukan gugatan terhadap Wati serta seorang kurator di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam perkara tersebut, penggugat kembali dinyatakan kalah oleh pengadilan.

“Selama proses itu, banyak biaya, tenaga, dan waktu yang kami keluarkan untuk membantu klien tanpa memikirkan keuntungan pribadi,” kata A.

Pada tahun 2026, muncul dugaan bahwa kurator yang menangani perkara kepailitan tersebut telah melakukan penjualan aset yang statusnya masih berkaitan dengan proses kepailitan. Menyikapi informasi tersebut, A mengaku berinisiatif menghubungi salah satu mantan petinggi Kepolisian Republik Indonesia guna membantu mencarikan kurator pengganti yang dinilai lebih profesional dan independen.

A menegaskan bahwa langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab moral untuk memastikan hak-hak para pihak yang berkepentingan tetap terlindungi serta proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan maupun tanggapan resmi dari pihak Jepang maupun kurator yang dimaksud terkait berbagai pernyataan dan dugaan yang disampaikan oleh A. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah dan prinsip keberimbangan informasi tetap dikedepankan sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau klarifikasi resmi dari pihak-pihak terkait.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks