BeritaKabupatenPemerintahan

Miris, Jalan Rusak Minta Swasta Turun Tangan, Pajak Rakyat Dipertanyakan, Siapa Membuka Tabir CSR Tangerang?

14
×

Miris, Jalan Rusak Minta Swasta Turun Tangan, Pajak Rakyat Dipertanyakan, Siapa Membuka Tabir CSR Tangerang?

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi gambar yang memperlihatkan topik narasi rilisan berita, penuh dengan rasa kemaslahatan masyarakat demi menegakkan keadilan. (Foto: Mantv7.com)

Mantv7.com | Tangerang — Kabupaten Tangerang mendadak ramai bukan karena kabar membanggakan, melainkan karena beredarnya informasi bahwa pihak swasta diminta ikut memperbaiki jalan rusak. Kalimat itu sederhana, tetapi menghantam perasaan masyarakat yang setiap tahun membayar pajak. Pertanyaan publik pun menyeruak: jika jalan yang menjadi urat nadi warga harus meminta uluran tangan perusahaan, lalu ke mana larinya anggaran yang selama ini dikumpulkan dari keringat rakyat?

Kegelisahan itu bukan tanpa alasan. Jalan yang dipersoalkan bukan gang sempit di pelosok, melainkan akses penting yang dilintasi warga setiap hari. Ketika jalan rusak dibiarkan, sementara solusi yang muncul justru meminta bantuan swasta, publik berhak bertanya apakah persoalan ini sekadar soal keterbatasan anggaran atau ada cerita lain yang belum dijelaskan secara utuh.

Belum tuntas rasa heran itu, perhatian masyarakat justru tertuju pada persoalan CSR. Dewan Kabupaten Tangerang sebelumnya pernah menyampaikan bahwa sekitar 90.000 industri disebut masih belum menjalankan kewajiban mengalokasikan dana tanggung jawab sosial perusahaan sebesar 2 hingga 3 persen sesuai ketentuan yang berlaku. Jika penyampaian tersebut benar adanya, ini bukan lagi angka kecil, melainkan catatan besar yang pantas dijelaskan secara terbuka.

Dari sinilah desakan audit mulai menggema. Publik mempertanyakan bagaimana pola pengawasan selama ini berjalan. Siapa yang memastikan kepatuhan perusahaan? Apa tindak lanjutnya? Dan mengapa persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas seperti ini seolah tenggelam tanpa penjelasan yang memadai?

Sorotan juga mengarah pada Forum CSR yang selama ini dikenal sebagai wadah koordinasi pelaksanaan program. Namun, realisasi program yang dikomandoi melalui forum tersebut dinilai masih menyisakan ruang tanda tanya. Masyarakat belum banyak mengetahui program apa saja yang telah dijalankan, siapa penerima manfaatnya, serta bagaimana pelaporannya. Kondisi abu-abu seperti ini hanya akan memelihara prasangka apabila tidak dijawab dengan keterbukaan.

Ironisnya, narasi yang beredar di media sosial justru membuka ruang cemooh. Admin akun yang menyebarkan informasi semacam itu seolah lupa bahwa satu unggahan bisa membentuk persepsi luas. Alih-alih mengangkat citra positif, justru membuka celah komentar miring yang akhirnya menyeret nama kepala daerah menjadi sasaran sindiran publik. Kasihan juga jika komunikasi publik yang kurang matang justru berubah menjadi bumerang.

Komentar warganet pun bermunculan tanpa tedeng aling-aling. Ada yang bertanya, “Terus pajak buat apa?” Ada yang menyentil, “Kalau swasta yang bangun, nanti siapa yang mengaku berjasa?” Bahkan ada yang meminta agar tata kelola ini diaudit. Pedas memang, tetapi suara itu lahir dari rasa kecewa yang tidak boleh diabaikan.

Buyung E., aktivis YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, menilai bahwa kritik masyarakat jangan dipandang sebagai serangan. Menurutnya, ini adalah alarm agar pemerintah lebih peka terhadap kegelisahan publik.

“Rakyat tidak menolak gotong royong. Tapi jangan sampai gotong royong dijadikan jawaban atas pertanyaan yang belum selesai. Bahwa pajak dipungut atas nama kepentingan rakyat, maka penggunaannya wajib terbuka. Kalau benar ada puluhan ribu industri yang belum optimal menjalankan CSR, buka datanya. Kalau Forum CSR sudah bekerja maksimal, tunjukkan realisasinya. Audit secara terbuka supaya kepercayaan masyarakat tidak terus terkikis oleh prasangka,” tegas Buyung E.

Dalam perspektif hukum, bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjamin hak masyarakat memperoleh informasi. Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengatur tanggung jawab sosial perusahaan. Karena itu, pertanyaan publik semestinya dipandang sebagai bagian dari kontrol sosial dalam negara demokrasi, bukan ancaman yang harus dihindari.

Redaksi tidak menyimpulkan adanya pelanggaran hukum tertentu dalam persoalan ini. Sorotan pemberitaan ditujukan pada aspek keterbukaan informasi publik, hak masyarakat untuk memperoleh informasi, serta fungsi kontrol sosial pers dalam negara demokrasi. Berbagai hal yang disampaikan masih berada dalam ruang klarifikasi yang membutuhkan jawaban berbasis data dan fakta.

Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi atas berbagai pertanyaan publik yang disampaikan. Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi hak jawab, klarifikasi, maupun penjelasan dari pihak yang berkepentingan demi menjaga keberimbangan informasi sesuai Kode Etik Jurnalistik.

Sebab jalan yang rusak bisa ditambal dengan aspal, tetapi kepercayaan rakyat hanya bisa diperbaiki dengan kejujuran, keterbukaan, dan keberanian untuk menjawab pertanyaan yang selama ini dibiarkan menggantung.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks