BeritaKabupatenPemerintahan

Izin Usaha Swasta Menggantung Lama Di Meja Verifikasi Publik Menyulut Pertanyaan Tajam Soal Kepastian Hukum Dan Sistem OSS Daerah Terkini Investigatif

20
×

Izin Usaha Swasta Menggantung Lama Di Meja Verifikasi Publik Menyulut Pertanyaan Tajam Soal Kepastian Hukum Dan Sistem OSS Daerah Terkini Investigatif

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi gambar yang memperlihatkan topik narasi rilisan berita, penuh dengan rasa kemaslahatan masyarakat demi menegakkan keadilan. (Foto: Mantv7.com)

Mantv7.com | Tangerang — Mandeknya proses perizinan sebuah usaha perusahaan swasta sejak Oktober 2025 hingga Juni 2026 kembali memicu pertanyaan publik yang semakin keras terhadap kepastian layanan perizinan berbasis OSS. Kondisi ini menimbulkan sorotan karena pelaku usaha disebut telah memenuhi syarat administrasi dan teknis, namun izin tidak kunjung aktif akibat verifikasi akhir yang berlarut tanpa kejelasan. Lambatnya kepastian ini berdampak pada tertundanya operasional usaha, hilangnya peluang kerja, serta potensi ekonomi daerah yang ikut terhambat akibat ketidakpastian perizinan.

Berdasarkan investigasi YLPK PERARI Kabupaten Tangerang di lapangan, pihak pengusaha sebenarnya sudah mengantongi dokumen teknis utama, namun proses tetap tertahan di tahap verifikasi akhir sistem perizinan daerah. Tahap verifikasi akhir tersebut menjadi titik yang paling banyak dipertanyakan, karena proses tidak menghasilkan keputusan final meski alur administrasi sudah berjalan cukup lama.

 

Di lapangan muncul sinyal berkas yang berulang kali dikembalikan antarinstansi tanpa penyelesaian final, sehingga proses terkesan berputar di titik yang sama tanpa kepastian. Aktivis Kabupaten Tangerang yang tergabung dalam YLPK PERARI, Rian Wakil Ketua, menegaskan pihaknya akan mengawal kasus ini secara serius sebagai bentuk kontrol sosial.

“Bahwa YLPK PERARI Kabupaten Tangerang akan mengusut tuntas oknum-oknum ASN yang diduga menjadi perantara dalam proses izin, serta menelusuri kendala dan sebab lamanya proses dari Oktober hingga Juni ini,” ujarnya.

Bahwa Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menegaskan pelayanan publik wajib menjunjung asas kepastian hukum, keterbukaan, dan tidak boleh berlarut tanpa alasan yang jelas, termasuk PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang perizinan berbasis risiko.

Pertanyaan publik semakin menguat, apakah sistem OSS benar-benar berjalan sesuai tujuan awalnya, atau masih tersandera oleh proses teknis di tingkat daerah yang tidak terselesaikan secara tuntas. Catatan sementara menunjukkan adanya indikasi lemahnya koordinasi antarinstansi teknis yang membuat proses verifikasi tidak berjalan linier, sehingga menimbulkan penundaan berkepanjangan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi atas berbagai pertanyaan publik yang disampaikan. Redaksi tidak menyimpulkan adanya pelanggaran hukum tertentu dalam peristiwa ini. Sorotan pemberitaan ditujukan pada keterbukaan informasi publik, hak masyarakat untuk memperoleh informasi, serta fungsi kontrol sosial pers.

Di tengah situasi ini, publik menunggu kejelasan dan langkah perbaikan nyata agar sistem pelayanan tidak lagi menghadirkan ketidakpastian, karena kepastian hukum adalah fondasi kepercayaan antara negara dan masyarakat.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks