Mantv7.com | Tangerang — Sidang ketiga gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan YLPK PERARI di Pengadilan Negeri Tangerang tidak lagi hanya dipahami sebagai ruang formil penyelesaian sengketa, tetapi telah berkembang menjadi momentum reflektif tentang sejauh mana keterbukaan informasi publik benar-benar dijalankan dalam praktik penyelenggaraan negara. Situasi ini semakin kuat ketika dokumentasi visual dua gambar yang digabung menampilkan figur pengamat hukum dan kontrol sosial dalam satu komposisi, yang secara simbolik memperlihatkan keterhubungan antara perspektif hukum dan partisipasi publik dalam mengawasi jalannya proses hukum.
Pengamat hukum dari Law Firm Heri Sanjaya, Donny Putra T., menegaskan bahwa persidangan seperti ini merupakan ruang paling objektif untuk menguji sejauh mana badan publik konsisten menjalankan prinsip transparansi. Ia menyampaikan, “Keterbukaan informasi publik bukan hanya kewajiban normatif, tetapi fondasi utama kepercayaan. Tanpa keterbukaan, ruang publik akan mudah diisi asumsi, dan di situlah hukum kehilangan fungsi edukatifnya bagi masyarakat.”
Donny juga menambahkan bahwa UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik harus ditempatkan sebagai instrumen penting untuk menjaga keseimbangan antara hak masyarakat untuk tahu dan kewajiban negara dalam memberikan penjelasan. Menurutnya, keterbukaan yang sehat justru memperkuat legitimasi institusi, karena publik menilai berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi, bukan sekadar persepsi.
Sementara itu, Rian Hidayat selaku Wakil Ketua YLPK PERARI Kabupaten Tangerang menegaskan bahwa peran kontrol sosial yang dijalankan pihaknya tidak berada dalam posisi konfrontatif, melainkan sebagai jembatan yang memastikan hak publik atas informasi tetap terpenuhi. Ia menyampaikan, “Kami tidak mencari kegaduhan. Yang kami dorong adalah keberanian untuk menjelaskan. Karena masyarakat sebenarnya hanya butuh kejelasan, bukan spekulasi yang berkepanjangan.”
Rian juga menilai bahwa dua gambar yang digabung dalam dokumentasi tersebut mencerminkan satu kesadaran bersama antara pengamat hukum dan kontrol sosial dalam membaca transparansi publik. Menurutnya, visual itu menjadi simbol bahwa pengawasan terhadap informasi publik tidak bisa berdiri sendiri, melainkan membutuhkan sinergi antara analisis hukum dan partisipasi masyarakat sipil.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi adalah bagian dari pendidikan demokrasi yang nyata. Ketika ruang klarifikasi dibuka secara utuh, masyarakat tidak lagi menilai berdasarkan dugaan, melainkan berdasarkan data dan penjelasan yang dapat diuji secara rasional maupun hukum.
Pada akhirnya, rangkaian sidang ini menghadirkan pelajaran yang lebih luas dari sekadar proses hukum di Pengadilan Negeri Tangerang. Ia menegaskan bahwa ketika suara pengamat hukum dan kontrol sosial berada dalam satu arah yang sama, maka keterbukaan informasi bukan hanya menjadi aturan, melainkan menjadi budaya yang menjaga kepercayaan publik tetap hidup dan demokrasi tetap memiliki wajah yang meneduhkan.
(RED)











