Mantv7.com | Tangerang — Kasus yang terjadi di salah satu Sekolah Dasar Negeri wilayah Kabupaten Tangerang kembali memantik perhatian publik setelah muncul catatan kritis terkait proses klarifikasi kehilangan uang di lingkungan kelas yang diduga melibatkan seorang siswa berusia 9 tahun kelas 3 SD. Peristiwa ini terjadi awal Juni 2026 dan kini telah masuk tahap pengaduan resmi kepolisian.
Bahwa berdasarkan hasil penelusuran awal, seorang guru melaporkan kehilangan uang sekitar Rp2.100.000 di ruang kelas, kemudian dilakukan proses klarifikasi terhadap seluruh siswa. Dari proses tersebut muncul sorotan publik karena metode yang digunakan dinilai tidak lazim dalam dunia pendidikan dasar.
Serta dalam informasi yang berkembang, terdapat keterangan bahwa para siswa kelas sempat diberikan “air sumpah” sebagai bagian dari proses klarifikasi. Temuan sementara ini menimbulkan pertanyaan publik terkait pendekatan edukatif yang digunakan dalam menyelesaikan persoalan internal sekolah.
Dan lebih jauh, muncul indikasi adanya kalimat yang dinilai sebagai tekanan psikologis kepada siswa, dimana disebutkan bahwa setelah meminum air sumpah, apabila tidak mengakui perbuatan maka akan mengalami kejadian buruk saat kegiatan berenang yang kebetulan dijadwalkan pada hari yang sama, serta akan dilaporkan ke pihak kepolisian. Informasi ini terekam dalam percakapan saat mediasi di kelas bersama pihak YLPK PERARI Kabupaten Tangerang.
Dan dalam rekaman mediasi tersebut, wali kelas juga menyampaikan pengakuan bahwa tidak terdapat bukti maupun saksi yang dapat memastikan siapa pelaku dari hilangnya uang tersebut. Hal ini menjadi catatan kritis yang kemudian memperkuat pertanyaan publik terhadap dasar klarifikasi yang dilakukan.
Akibat rangkaian peristiwa itu, keluarga menyampaikan adanya perubahan kondisi psikologis pada anak seperti rasa takut, cemas, dan enggan kembali beraktivitas normal di lingkungan sekolah. Kondisi ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan perlindungan anak dalam sistem pendidikan nasional.
Peristiwa ini kemudian resmi dilaporkan ke Polresta Tangerang melalui Surat Tanda Bukti Pengaduan Masyarakat atas dugaan pelanggaran Pasal 80 UU Perlindungan Anak, sehingga perkara kini berada pada tahap penyelidikan aparat penegak hukum untuk mengurai fakta yang sebenarnya terjadi.
Menimbang bahwa dalam UU Perlindungan Anak serta UU Sistem Pendidikan Nasional, setiap tenaga pendidik wajib menjamin lingkungan belajar yang aman, bebas tekanan, dan tidak menimbulkan trauma psikologis, maka metode klarifikasi yang terjadi menjadi sorotan serius dari publik dan pemerhati pendidikan.

Menurut Buyung E., aktivis YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, bahwa fungsi kontrol sosial masyarakat harus tetap berjalan dalam kasus seperti ini. Ia menegaskan, “Kalau benar ada praktik yang mengarah pada tekanan seperti itu, maka ini bukan sekadar kekeliruan prosedur, tapi harus diuji secara hukum agar tidak menjadi kebiasaan di lingkungan pendidikan.”
Dari sisi tata kelola pemerintahan, tanggung jawab tidak hanya berhenti pada guru di kelas, tetapi juga berjenjang hingga wali kelas, kepala sekolah, pengawas sekolah, bidang pembinaan SD, serta Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang hingga kepala dinas, sebagaimana mandat UU ASN, KUHP, dan prinsip good governance.
Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi atas berbagai pertanyaan publik yang disampaikan. Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi hak jawab, klarifikasi, maupun penjelasan dari pihak yang berkepentingan demi menjaga keberimbangan informasi sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Redaksi tidak menyimpulkan adanya pelanggaran hukum tertentu dalam peristiwa tersebut. Sorotan pemberitaan ini ditujukan pada aspek keterbukaan informasi publik, hak masyarakat untuk mengetahui, serta fungsi kontrol sosial pers dalam negara demokrasi yang sehat dan berimbang.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa dunia pendidikan harus menjadi ruang aman bagi anak, bukan ruang yang menimbulkan tekanan, ketakutan, ataupun trauma yang dapat membekas dalam tumbuh kembang mereka.
(RED)











