Mantv7.com | Tangerang — Ketika ratusan buruh dan pedagang Pasar Sentiong bersiap menyampaikan aspirasi, perhatian publik tidak lagi hanya tertuju pada keberadaan Pasar Modern Laris Saiman. Sorotan kini bergeser pada satu pertanyaan yang terus bergema: mengapa penjelasan resmi yang dinanti masyarakat belum juga disampaikan? Dalam situasi seperti ini, diam sering kali memunculkan lebih banyak pertanyaan daripada jawaban.
Di tengah berkembangnya polemik, masyarakat mulai menuntut kepastian. Jika seluruh proses telah berjalan sesuai ketentuan, mengapa informasi yang dapat menjernihkan persoalan belum dipublikasikan secara terbuka? Sebaliknya, apabila masih terdapat hal yang memerlukan evaluasi, publik berhak mengetahui langkah apa yang sedang ditempuh. Ruang kosong informasi inilah yang memicu beragam tafsir dan memperbesar keresahan.
Sejumlah catatan kritis bermunculan dari masyarakat. Mulai dari proses penataan pasar, aspek promosi, hingga administrasi yang berkaitan dengan operasional menjadi bahan pertanyaan publik. Semua hal tersebut masih berada pada tahap klarifikasi sehingga memerlukan penjelasan berdasarkan dokumen, data, dan keterangan resmi, bukan sekadar asumsi.
Dalam negara demokrasi, keterbukaan bukan sekadar slogan. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, sedangkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan fungsi pers sebagai kontrol sosial. Ketika informasi publik belum tersampaikan secara memadai, ruang pengawasan masyarakat menjadi semakin penting.
Aktivis YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, Buyung E., menegaskan bahwa kritik yang disampaikan masyarakat bukanlah bentuk perlawanan terhadap pemerintah, melainkan bagian dari partisipasi publik dalam mengawal tata kelola pemerintahan.

“Masyarakat tidak sedang mencari sensasi. Yang mereka cari adalah penjelasan. Jika semua sudah sesuai aturan, sampaikan secara terbuka. Jika ada yang perlu diperbaiki, jelaskan langkah perbaikannya. Transparansi akan memperkuat kepercayaan publik, bukan melemahkannya,” ujar Buyung E.
Menurutnya, kontrol sosial tidak boleh berhenti pada penyampaian opini. Aspirasi perlu ditempuh melalui mekanisme yang sah, seperti permohonan informasi publik, surat resmi kepada instansi terkait, dan pengawasan yang dilakukan secara tertib sesuai ketentuan hukum. Cara inilah yang memberi ruang bagi pemerintah untuk menjawab sekaligus memperlihatkan akuntabilitasnya kepada masyarakat.
Di sisi lain, publik berharap seluruh aparatur menjalankan kewajiban pelayanan secara profesional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Kecepatan memberikan penjelasan, keterbukaan dokumen yang dapat diakses publik, serta koordinasi antarinstansi menjadi ukuran penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat.
Redaksi tidak menyimpulkan adanya pelanggaran hukum tertentu dalam persoalan ini. Sorotan pemberitaan ditujukan pada aspek keterbukaan informasi publik, hak masyarakat untuk memperoleh informasi, serta fungsi kontrol sosial pers dalam negara demokrasi. Karena itu, berbagai pertanyaan yang berkembang semestinya dijawab melalui data dan penjelasan resmi, bukan dibiarkan menjadi polemik berkepanjangan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi atas berbagai pertanyaan publik yang disampaikan. Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi hak jawab, klarifikasi, maupun penjelasan dari pihak yang berkepentingan demi menjaga keberimbangan informasi sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Kepercayaan masyarakat dibangun oleh transparansi, bukan keheningan. Ketika pertanyaan dijawab dengan keterbukaan, kritik berubah menjadi masukan, dan polemik memiliki jalan keluar. Sebaliknya, setiap ruang informasi yang dibiarkan kosong akan terus memunculkan pertanyaan baru yang menunggu jawaban dari para pemangku kebijakan.
(RED)









