BeritaHukumKabupatenPemerintahan

Kok Bisa Industri Mudah Terbakar Tetap Beroperasi Di Zona Terlarang, Ke Mana Pengawasan Pejabat Hingga Kebakaran Berulang Terjadi Lagi?

36
×

Kok Bisa Industri Mudah Terbakar Tetap Beroperasi Di Zona Terlarang, Ke Mana Pengawasan Pejabat Hingga Kebakaran Berulang Terjadi Lagi?

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi gambar yang memperlihatkan topik narasi rilisan berita, penuh dengan rasa kemaslahatan masyarakat demi menegakkan keadilan. (Foto: Mantv7.com)

Mantv7.com | Kabupaten Tangerang — Kebakaran kembali melanda sebuah pabrik pengolahan cat dan thinner di Kampung Cibangke, Desa Caringin, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, Sabtu (4/7/2026) pagi. Kobaran api disertai asap hitam pekat dan beberapa ledakan membuat warga panik. Peristiwa yang kembali terjadi di tengah kawasan permukiman padat itu memunculkan satu pertanyaan yang kini ramai diperbincangkan publik: mengapa kejadian serupa masih bisa terulang?

Jika sebuah lokasi pernah mengalami insiden serupa, masyarakat tentu berhak mengetahui langkah evaluasi apa yang telah dilakukan. Apakah sistem pengawasan telah berjalan, apakah standar keselamatan sudah diperiksa, dan apakah seluruh ketentuan mengenai tata ruang, lingkungan hidup, serta perizinan benar-benar dipenuhi. Pertanyaan itu muncul bukan untuk menghakimi, melainkan sebagai bagian dari hak masyarakat memperoleh informasi.

Peristiwa ini tidak hanya meninggalkan kerugian material, tetapi juga kekhawatiran warga terhadap dampak asap, residu bahan kimia, dan potensi pencemaran lingkungan. Karena itu, perhatian publik kini tidak lagi hanya tertuju pada penyebab kebakaran, melainkan juga pada kesiapan sistem pencegahan agar kejadian serupa tidak terus berulang.

Di tengah sorotan tersebut, perhatian masyarakat juga mengarah pada efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi seluruh unsur yang memiliki kewenangan di bidang pengawasan tata ruang, lingkungan hidup, penertiban, hingga pemerintahan wilayah. Pertanyaan publik mengemuka, apakah mekanisme pengawasan yang menjadi tanggung jawab Dinas Tata Ruang dan Bangunan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Satuan Polisi Pamong Praja, pemerintah kecamatan, hingga pemerintah desa telah berjalan sebagaimana mestinya.

Catatan kritis lainnya, bukan tidak mungkin masih terdapat perusahaan yang berdiri pada zona yang tidak diperuntukkan bagi kegiatan industri atau belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Kondisi tersebut patut ditelusuri melalui pemeriksaan yang menyeluruh, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Aktivis YLPK-PERARI Kabupaten Tangerang, Buyung E., menilai kebakaran tersebut harus menjadi momentum evaluasi total terhadap sistem pengawasan. “Kalau kejadian serupa bisa berulang di lokasi yang sama, masyarakat tentu wajar bertanya apakah seluruh mekanisme pengawasan telah berjalan maksimal. Bila terdapat kekurangan dalam pengawasan, perizinan, atau penerapan standar keselamatan, semuanya harus diperiksa secara terbuka. Sebaliknya, apabila seluruh prosedur telah dipenuhi, hasilnya juga wajib diumumkan agar tidak muncul berbagai spekulasi,” tegasnya.

Menurut Buyung, keterbukaan jauh lebih penting daripada membiarkan pertanyaan publik terus berkembang tanpa jawaban. Ia menegaskan bahwa fungsi kontrol sosial bukan untuk menghakimi, melainkan memastikan setiap penyelenggara pemerintahan dan setiap pelaku usaha menjalankan kewajibannya sesuai peraturan yang berlaku demi melindungi keselamatan masyarakat.

Apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya ketidaksesuaian terhadap tata ruang, legalitas usaha, dokumen lingkungan, maupun kewajiban administratif lainnya, seluruh proses penegakan hukum diharapkan dilakukan secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga perlu diumumkan secara terbuka sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat.

Redaksi tidak menyimpulkan adanya pelanggaran hukum tertentu maupun keterlibatan pihak mana pun dalam peristiwa ini. Sorotan pemberitaan ditujukan pada pentingnya keterbukaan informasi publik, hak masyarakat memperoleh penjelasan, serta fungsi kontrol sosial pers untuk mendorong transparansi, evaluasi, dan perbaikan tata kelola pemerintahan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi atas berbagai pertanyaan publik yang disampaikan. Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi hak jawab, klarifikasi, maupun penjelasan dari pihak yang berkepentingan demi menjaga keberimbangan informasi sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Peristiwa di Cisoka menjadi pengingat bahwa keselamatan masyarakat tidak boleh bergantung pada keberuntungan.

Setiap kebakaran yang berulang harus menjadi bahan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan, penataan ruang, perlindungan lingkungan, dan penegakan aturan. Ketika setiap pihak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional, kepercayaan publik akan tumbuh.

Sebab, pemerintahan yang kuat bukanlah yang bebas dari kritik, melainkan yang berani menjawab setiap pertanyaan publik dengan tindakan nyata dan transparan.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks