Mantv7.com | Tangerang, 21 Juli 2026 – Sebuah Kantor Akuntan Publik (KAP) menjadi sorotan setelah mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada seseorang yang disebut bukan merupakan klien, bukan pengurus perusahaan yang sedang diaudit, serta tidak memiliki hubungan hukum dalam perikatan audit.
Tindakan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai penerapan prinsip profesionalisme, independensi, serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan standar profesi yang mengatur praktik akuntan publik.
Menurut sejumlah praktisi hukum, setiap akuntan publik dalam menjalankan penugasan audit wajib berpedoman pada Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP), Kode Etik Akuntan Publik, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Permintaan informasi maupun klarifikasi kepada pihak di luar hubungan perikatan audit harus memiliki dasar hukum, relevansi, dan kewenangan yang jelas agar tidak menimbulkan persepsi penyalahgunaan kewenangan profesi.

Praktisi hukum Hefi Irawan menjelaskan bahwa ruang lingkup pemeriksaan auditor pada dasarnya dibatasi oleh hubungan perikatan dengan klien serta ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, apabila seseorang tidak memiliki kedudukan hukum dalam penugasan audit, permintaan klarifikasi terhadap pihak tersebut semestinya dilakukan dengan sangat hati-hati.
“Apabila seseorang bukan merupakan klien, bukan pengurus perusahaan yang diaudit, dan tidak memiliki hubungan hukum dengan perikatan audit, maka permintaan klarifikasi terhadap yang bersangkutan harus didasarkan pada kewenangan yang sah. Jika tidak, tindakan tersebut dapat dipandang sebagai langkah yang tidak mencerminkan kehati-hatian dan profesionalisme,” ujar Hefi Irawan.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa informasi mengenai rekening maupun transaksi keuangan merupakan data yang memperoleh perlindungan hukum. Karena itu, setiap permintaan terhadap informasi tersebut harus memperhatikan ketentuan mengenai perlindungan data pribadi, kerahasiaan informasi perbankan, serta hak-hak hukum setiap warga negara.
Sementara itu, pihak yang menerima surat undangan klarifikasi menyatakan tetap menghormati proses hukum dan bersedia memberikan keterangan apabila permintaan dilakukan oleh aparat penegak hukum atau instansi yang memiliki kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Namun, apabila permintaan berasal dari pihak yang tidak memiliki dasar kewenangan yang jelas, yang bersangkutan menilai dirinya berhak menolak demi melindungi hak-hak hukumnya.
Pengamat menilai peristiwa ini menjadi pengingat penting bagi seluruh Kantor Akuntan Publik untuk senantiasa menjaga independensi, integritas, objektivitas, serta profesionalisme dalam setiap pelaksanaan audit. Kepatuhan terhadap standar profesi dan batas kewenangan dinilai menjadi fondasi utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap profesi akuntan publik.
Di sisi lain, apabila memang terdapat kebutuhan memperoleh informasi dari pihak di luar hubungan perikatan audit, langkah tersebut seyogianya ditempuh melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum, disertai dasar kewenangan yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga tidak menimbulkan polemik maupun dugaan pelanggaran terhadap hak-hak pihak lain.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kantor Akuntan Publik yang dimaksud belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi terkait surat undangan klarifikasi tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab apabila pihak yang bersangkutan ingin memberikan penjelasan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(RED)











