BeritaHukum

Kuasa Hukum 17 Konsumen Apresiasi Respons TikTok dan Tokopedia dalam Penyelesaian Pengaduan

236
×

Kuasa Hukum 17 Konsumen Apresiasi Respons TikTok dan Tokopedia dalam Penyelesaian Pengaduan

Sebarkan artikel ini

Mantv7.com | Tangerang – Kantor Hukum Hefi Sanjaya & Partners yang dipimpin oleh Advokat Hefi Irawan, S.H., M.H., saat ini mendampingi 17 orang konsumen yang mengajukan pengaduan terkait dugaan adanya dana milik pengguna yang belum diterima atau tertahan dalam sistem transaksi platform digital TikTok Shop.

Pendampingan hukum tersebut dilakukan berdasarkan Perjanjian Jasa Hukum yang telah ditandatangani antara para konsumen dengan Kantor Hukum Hefi Sanjaya & Partners untuk melakukan langkah-langkah hukum, termasuk pengiriman somasi, mediasi, dan upaya penyelesaian secara musyawarah.

Dalam perkembangannya, somasi yang disampaikan oleh Kantor Hukum Hefi Sanjaya & Partners kepada pihak TikTok telah memperoleh tanggapan resmi. Pihak TikTok menyampaikan bahwa laporan para konsumen sedang dalam proses verifikasi dan meminta waktu sekitar 10 (sepuluh) hari kerja untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap data dan dokumen yang telah disampaikan.

Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum 17 konsumen, Hefi Irawan, S.H., M.H., yang juga Ketua Umum YLPK PERARI menyampaikan apresiasi atas respons dan itikad baik yang ditunjukkan oleh pihak TikTok maupun Tokopedia dalam menindaklanjuti pengaduan para pengguna.

“Kami mengapresiasi langkah cepat dan komunikasi yang telah dilakukan oleh pihak TikTok dan Tokopedia. Kami berharap proses verifikasi dapat berjalan secara objektif dan transparan sehingga hak-hak konsumen dapat terpenuhi dengan baik. Pada prinsipnya, kami mengedepankan penyelesaian secara musyawarah dan berharap persoalan ini tidak perlu berlanjut ke ranah hukum apabila terdapat penyelesaian yang adil bagi seluruh pihak,” ujar Hefi Irawan.

Lebih lanjut, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa seluruh proses yang sedang berjalan tetap mengedepankan asas perlindungan konsumen, kepastian hukum, serta komunikasi yang konstruktif antara para pengguna platform dengan pihak penyelenggara layanan digital.

Kantor Hukum Hefi Sanjaya & Partners berharap proses verifikasi yang dilakukan dapat segera menghasilkan kejelasan atas pengaduan para konsumen, sehingga tercipta penyelesaian yang memberikan rasa keadilan dan kepastian bagi semua pihak.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks