Mantv7.com | Kabupaten Tangerang — Rencana aksi demonstrasi yang disebut akan dilakukan oleh LSM Laskar NKRI di wilayah Kelurahan Balaraja, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, mendapat respons dari sejumlah warga setempat.
Warga menyampaikan keberatan terhadap rencana aksi tersebut, terutama apabila penyampaian aspirasi dilakukan dengan cara yang dinilai dapat menimbulkan keresahan di lingkungan masyarakat maupun kawasan perusahaan.
Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Balaraja, Sukanta, mengatakan bahwa sikap warga bukan dimaksudkan untuk menutup ruang dialog ataupun melarang pihak mana pun menyampaikan aspirasi.
Pernyataan tersebut disampaikan Sukanta pada Kamis (17/9/2026). Menurutnya, masyarakat selama ini hidup berdampingan dengan sejumlah perusahaan yang telah lama beroperasi di wilayah Kelurahan Balaraja.
“Kami merasa terungkit karena perusahaan yang ada di wilayah Kelurahan Balaraja kesannya merasa diobok-obok, padahal sudah beroperasi selama 37 tahun. Kami di sini pun jika membahas soal B3 dan lainnya, semua sudah memiliki izin dan pengelolaan yang sesuai,” ujar Sukanta.
Sukanta menambahkan bahwa masyarakat tidak menutup diri terhadap pihak luar yang ingin menyampaikan aspirasi. Namun, menurutnya, cara penyampaian aspirasi perlu tetap mengedepankan musyawarah, komunikasi, dan ketertiban.
“Limbah pun dikelola sesuai aturan lingkungan. Kami bukan kelompok anarkis, kami hanya menjaga kampung, seperti ronda. Kalau tujuannya untuk mediasi dan berdialog, itu sah-sah saja dan akan kami terima dengan baik,” tambahnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa keberatan warga lebih diarahkan pada cara dan bentuk penyampaian aspirasi, bukan semata-mata terhadap keberadaan organisasi masyarakat atau lembaga swadaya masyarakat yang ingin melakukan kontrol sosial.

Sementara itu, H. Ucu Samsu Komar alias Bacung, salah seorang warga Balaraja, menyampaikan dukungan terhadap sikap yang disampaikan Sukanta.
Ia mengatakan bahwa masyarakat di sejumlah lingkungan Kelurahan Balaraja memiliki perhatian terhadap kondisi wilayah tempat mereka tinggal. Namun, ia juga menekankan pentingnya menjaga komunikasi agar persoalan tidak berkembang menjadi gesekan antarwarga maupun dengan pihak lain.
“Saya mendukung penuh apa yang disampaikan Sukanta. Baik warga Kampung Kabembem, Darangdan, maupun seluruh lingkungan Kelurahan Balaraja, kami satu suara. Kami ingin wilayah kami tetap kondusif,” ujar Bacung.
Menurut Bacung, apabila terdapat persoalan terkait perusahaan, lingkungan, maupun pengelolaan limbah, masyarakat tetap memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi dan meminta penjelasan melalui jalur yang sesuai.
Ia menilai, persoalan yang menyangkut kepentingan publik sebaiknya dibuka melalui dialog dan data sehingga masyarakat dapat mengetahui duduk persoalannya secara lebih jelas.
Di sisi lain, rencana aksi LSM Laskar NKRI sebelumnya juga telah menjadi perhatian publik di wilayah Balaraja. Sejumlah pemberitaan pada 15 September 2026 menyebut adanya respons warga terhadap rencana aksi tersebut, sementara aksi yang direncanakan pada saat itu diberitakan batal.
Perdebatan mengenai persoalan lingkungan dan pengelolaan limbah di kawasan industri Balaraja sendiri masih menjadi isu yang perlu ditempatkan secara proporsional. Jika terdapat persoalan lingkungan, data dan hasil pemeriksaan menjadi penting. Jika perusahaan menyatakan telah memenuhi ketentuan, penjelasan serta dokumen pendukung juga perlu dibuka sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, perbedaan pandangan antara warga, perusahaan maupun organisasi masyarakat tidak semestinya berkembang menjadi konflik terbuka. Kontrol sosial tetap diperlukan, tetapi kontrol sosial juga harus berjalan berdasarkan data, fakta, dan mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.
Masyarakat berharap setiap persoalan dapat diselesaikan melalui musyawarah, mediasi dan dialog, sehingga aspirasi dapat disampaikan tanpa mengganggu ketertiban umum maupun menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Redaksi tidak menyimpulkan bahwa pihak tertentu telah melakukan pelanggaran hukum. Pernyataan mengenai perizinan, pengelolaan limbah, maupun kondisi perusahaan dalam pemberitaan ini merupakan keterangan dari narasumber dan masih terbuka untuk diklarifikasi serta diverifikasi berdasarkan data dan kewenangan instansi terkait.
Hingga berita ini diturunkan, pihak LSM Laskar NKRI maupun pihak perusahaan yang disebut dalam pernyataan warga belum memberikan keterangan resmi kepada redaksi terkait seluruh poin yang disampaikan. Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi hak jawab, klarifikasi, maupun penjelasan dari pihak yang berkepentingan demi menjaga keberimbangan informasi sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Pada akhirnya, menyampaikan aspirasi adalah hak, begitu pula menyampaikan keberatan terhadap suatu aksi merupakan bagian dari dinamika masyarakat. Yang perlu dijaga adalah agar seluruh pihak tetap mengedepankan ketertiban, data, dialog, dan kepentingan masyarakat.
Kritik boleh disampaikan, perusahaan boleh menjelaskan, warga boleh bersuara. Namun, persoalan publik akan lebih mudah diselesaikan ketika semua pihak bersedia duduk bersama dan membiarkan fakta yang berbicara.
(Kang Ir/Red/RED)











