Berita

MK Nyatakan Permohonan Uji UU Desa Perkara 298/PUU-XXIV/2026 Tak Dapat Diterima, Hak Warga Mendaftar Perangkat Desa Tetap Jadi Sorotan

37
×

MK Nyatakan Permohonan Uji UU Desa Perkara 298/PUU-XXIV/2026 Tak Dapat Diterima, Hak Warga Mendaftar Perangkat Desa Tetap Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini

Mantv7.com | Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan Muhammad Dimas Aditya dalam pengujian materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tidak dapat diterima.

Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan Perkara Nomor 298/PUU-XXIV/2026 di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Perkara tersebut berkaitan dengan pengujian Pasal 50 ayat (1) UU Desa, khususnya persoalan mengenai persyaratan dan penerapan ketentuan dalam proses pendaftaran calon perangkat desa.

Dalam pertimbangannya, Wakil Ketua MK Saldi Isra menyampaikan bahwa Pemohon tidak menguraikan secara jelas dan memadai mengenai kerugian hak konstitusional yang dialami sebagai akibat berlakunya norma yang dimohonkan pengujian.

Menurut Mahkamah, norma Pasal 50 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2024 pada dasarnya tidak menghalangi hak konstitusional warga negara untuk mendaftarkan diri sebagai calon perangkat desa.

Mahkamah menilai persoalan yang dialami Pemohon berkaitan dengan pelaksanaan norma, yakni adanya penolakan dari panitia pendaftaran calon perangkat desa yang dialami Pemohon. Dengan demikian, menurut MK, tidak ditemukan hubungan sebab-akibat yang cukup antara kerugian konstitusional yang didalilkan dengan norma undang-undang yang diuji.

Atas pertimbangan tersebut, Mahkamah menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan tersebut. Karena itu, MK tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap pokok permohonan.

Namun, perkara ini tetap menarik perhatian karena bersinggungan dengan persoalan tafsir frasa “warga desa” dalam proses seleksi perangkat desa, terutama ketika persyaratan administratif di tingkat pelaksanaan dikaitkan dengan kepemilikan KTP atau KK desa setempat.

Sebelumnya, Pemohon mendalilkan bahwa frasa “warga desa” dalam Pasal 50 ayat (1) UU Desa diterapkan atau ditafsirkan sebagai kewajiban calon perangkat desa untuk telah terdaftar sebagai penduduk, memiliki KTP/KK, atau berdomisili di desa setempat ketika proses pendaftaran berlangsung.

Pemohon juga mengaitkan persoalan tersebut dengan Putusan MK Nomor 128/PUU-XIII/2015. Dalam putusan tersebut, MK mengabulkan sebagian permohonan dan menyatakan Pasal 33 huruf g serta Pasal 50 ayat (1) huruf c UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Putusan tahun 2016 tersebut menjadi bagian penting dalam sejarah pengaturan persyaratan calon kepala desa dan perangkat desa. Dalam konteks yang kemudian muncul pada Perkara 298/PUU-XXIV/2026, Pemohon mempersoalkan kemungkinan munculnya kembali pembatasan melalui praktik administratif, meskipun ketentuan mengenai kewajiban terdaftar sebagai penduduk desa dan bertempat tinggal selama sekurang-kurangnya satu tahun sebelum pendaftaran tidak lagi tercantum dalam Pasal 50 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2024.

Mahkamah sendiri dalam perkara terbaru tersebut tidak sampai menguji pokok persoalan tafsir tersebut, karena permohonan dinyatakan tidak dapat diterima akibat persoalan kedudukan hukum Pemohon.

Dengan demikian, putusan ini perlu dibaca secara cermat. Tidak dapat diterimanya permohonan bukan berarti Mahkamah memberikan putusan substantif bahwa seluruh praktik penafsiran “warga desa” yang dipersoalkan Pemohon dibenarkan. Mahkamah tidak masuk lebih jauh ke pokok permohonan karena persoalan legal standing.

Dalam pemberitaan sebelumnya, MK juga mencatat bahwa Pemohon mempersoalkan adanya penerapan persyaratan domisili dalam proses seleksi perangkat desa. Persoalan tersebut dikaitkan dengan hak warga negara memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan sebagaimana dijamin konstitusi.

Dari perspektif tata kelola pemerintahan desa, perkara ini menunjukkan pentingnya keseragaman antara norma undang-undang, peraturan pelaksana, persyaratan administrasi, serta praktik panitia seleksi. Perbedaan tafsir pada setiap tahapan dapat menimbulkan persoalan bagi masyarakat yang hendak mengikuti proses seleksi.

Putusan MK Nomor 128/PUU-XIII/2015 juga telah menjadi objek kajian mengenai implementasinya dalam pengisian jabatan perangkat desa. Jurnal Konstitusi mencatat bahwa putusan tersebut berkaitan dengan penghapusan persyaratan tertentu bagi calon kepala desa maupun perangkat desa dan mempunyai konsekuensi terhadap implementasi norma dalam pengisian jabatan tersebut.

Karena itu, bagi pemerintah desa maupun panitia seleksi perangkat desa, persyaratan yang diterapkan kepada peserta perlu memiliki dasar hukum yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Bagi masyarakat, memahami dasar hukum setiap persyaratan juga penting agar keberatan atau persoalan administratif dapat ditempuh melalui mekanisme yang tepat.

Putusan Perkara Nomor 298/PUU-XXIV/2026 sekaligus memperlihatkan bahwa persoalan administrasi seleksi perangkat desa tidak selalu otomatis menjadi persoalan konstitusional. Untuk dapat diperiksa lebih jauh oleh MK, Pemohon harus mampu menunjukkan hubungan yang jelas antara berlakunya norma undang-undang dengan kerugian hak konstitusional yang dialaminya.

Dengan putusan tersebut, perdebatan mengenai batas tafsir “warga desa” belum menjadi pokok yang diputus secara substantif dalam Perkara 298/PUU-XXIV/2026. Persoalan penerapan persyaratan di lapangan tetap perlu merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku serta mekanisme pengawasan dan penyelesaian administratif yang tersedia.

Mantv7.com akan terus mengawal isu pelayanan publik, pemerintahan desa, serta hak masyarakat dalam memperoleh kesempatan yang setara berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks