Mantv7.com | TANGERANG — Insiden dugaan pengeroyokan terhadap mahasiswa yang hendak menyampaikan aspirasi di lingkungan Gedung DPRD Kabupaten Tangerang pada 13 Oktober 2026 menjadi persoalan serius yang patut mendapat perhatian publik. Peristiwa yang disebut melibatkan tindakan pemitingan, dugaan cekikan, tarikan pakaian, dorongan, hingga tarikan rambut terhadap mahasiswa bernama Fachri Way Dalom itu memunculkan pertanyaan lebih luas mengenai perlindungan hak menyampaikan pendapat, respons pemangku kekuasaan, serta tanggung jawab kepemimpinan di Kabupaten Tangerang.
Peristiwa tersebut menjadi sorotan karena berlangsung di lingkungan lembaga perwakilan rakyat, tempat aspirasi masyarakat semestinya memperoleh ruang yang layak. Ketika seseorang datang untuk menyuarakan pendapat, keselamatan dan haknya untuk berbicara tidak boleh dipandang sebagai persoalan sepele. Meski demikian, rangkaian kejadian, pihak-pihak yang terlibat, dan kronologi lengkapnya tetap perlu diverifikasi melalui keterangan saksi, rekaman utuh, serta penjelasan resmi pihak terkait.
Sorotan publik turut mengarah kepada Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, yang menurut informasi mengenai peristiwa tersebut berada di sekitar lokasi ketika insiden terjadi. Kehadiran seorang kepala daerah di tengah situasi seperti ini tentu memunculkan pertanyaan mengenai respons dan langkah yang diambil. Namun, belum ada dasar untuk menyimpulkan bahwa Bupati memerintahkan, terlibat, atau membiarkan tindakan tersebut. Karena itu, yang perlu diminta secara terbuka adalah klarifikasi mengenai apa yang diketahui, respons yang diberikan, serta tindak lanjut yang dilakukan setelah kejadian.
Pertanyaan mendasarnya bukan sekadar siapa yang hadir dalam sebuah acara, melainkan bagaimana mandat kepemimpinan dijalankan ketika hak warga untuk menyampaikan aspirasi menghadapi persoalan serius. Kinerja kepala daerah tidak hanya berkaitan dengan pelaksanaan program, serapan anggaran, atau capaian pembangunan. Kepemimpinan juga menyangkut keteladanan, kepekaan terhadap persoalan masyarakat, koordinasi dengan perangkat terkait, serta kesediaan memastikan setiap persoalan ditangani secara transparan dan bertanggung jawab.

Buyung E., aktivis YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, menilai bahwa insiden ini perlu dijadikan momentum untuk menguji keseriusan pemerintah daerah dalam melindungi ruang demokrasi dan menanggapi keluhan masyarakat. Menurutnya, evaluasi kepemimpinan semestinya tidak berhenti pada laporan kegiatan atau daftar capaian program, tetapi juga melihat bagaimana pemerintah merespons peristiwa yang menyangkut hak, keselamatan, dan martabat warga.
“Kalau ada mahasiswa yang diduga mengalami kekerasan ketika hendak menyampaikan aspirasi, persoalan ini jangan dianggap selesai hanya dengan berlalunya acara. Publik berhak mengetahui kronologi yang jelas, langkah penanganan yang dilakukan, dan bagaimana pemerintah memastikan kejadian serupa tidak terulang. Di situlah tanggung jawab dan keteladanan kepemimpinan diuji,” demikian pandangan yang disampaikan dalam konteks pengawasan sosial tersebut.
Dari sudut pandang pengawasan publik, peristiwa ini juga membuka ruang evaluasi terhadap pelaksanaan tugas pokok dan fungsi (tupoksi), kewenangan, serta tanggung jawab setiap pihak yang berada dalam lingkup penyelenggaraan kegiatan. Siapa yang bertanggung jawab atas pengamanan, bagaimana prosedur penanganan massa dijalankan, dan apakah tersedia mekanisme untuk menyampaikan aspirasi secara aman merupakan pertanyaan yang perlu dijawab berdasarkan fakta, bukan asumsi.
Amanat jabatan tidak cukup diukur dari banyaknya program yang diumumkan, tetapi juga dari kemampuan memastikan hak masyarakat dihormati dan persoalan yang muncul ditangani secara terbuka. Karena itu, rapor kepemimpinan Bupati Tangerang layak dibahas melalui indikator yang dapat diperiksa: capaian program, hasil kerja atau output, efektivitas pembangunan, rekam jejak kebijakan, kualitas pelayanan publik, serta respons terhadap persoalan sosial. Penilaian tersebut harus bertumpu pada data dan tindakan yang terverifikasi, bukan semata-mata kesan atau penilaian sepihak.
Landasan hak warga untuk menyampaikan pendapat di muka umum terdapat dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, yang menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 juga mengatur kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum beserta hak dan kewajiban yang menyertainya. Jaminan tersebut harus dipahami bersama kewajiban untuk menjaga ketertiban serta menghormati hak orang lain. Dugaan kekerasan, apabila terbukti, perlu ditangani melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Informasi yang disampaikan menyebutkan adanya laporan polisi bernomor LP/B/1129/X/2026/SPKT.SAT RESKRIM/POLRESTA TANGERANG/POLDA BANTEN tertanggal 14 Oktober 2026. Keberadaan laporan tersebut, jika telah terkonfirmasi kepada pihak kepolisian, merupakan bagian dari proses penanganan yang perlu ditelusuri perkembangannya. Namun, laporan polisi bukanlah bukti bahwa seseorang telah dinyatakan bersalah. Penentuan fakta dan pertanggungjawaban pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses yang sah.
Dalam konteks ini, pemerintah daerah, pihak penyelenggara kegiatan, unsur pengamanan, dan pihak lain yang relevan perlu memberikan penjelasan sesuai peran masing-masing. Transparansi dibutuhkan agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh, sementara pemeriksaan harus tetap objektif dan tidak mendahului kesimpulan hukum. Jika terdapat kekurangan dalam prosedur pengamanan atau penanganan aspirasi, evaluasi dan perbaikan harus dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pembangunan yang efektif bukan hanya tentang perubahan fisik dan capaian administratif, tetapi juga tentang hadirnya tata kelola yang menghormati hak warga, merespons persoalan, dan memastikan kewenangan dijalankan dengan tanggung jawab. Oleh sebab itu, publik patut meminta penjelasan mengenai langkah konkret Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam menyikapi insiden ini, termasuk koordinasi dengan pihak berwenang, perlindungan terhadap pihak yang merasa dirugikan, dan upaya pencegahan agar penyampaian aspirasi tidak berujung pada dugaan kekerasan.
Pertanyaan mengenai kinerja dan tanggung jawab kepemimpinan Bupati Tangerang pada akhirnya perlu dijawab melalui sikap, kebijakan, data, dan tindak lanjut yang nyata. Masyarakat tidak cukup hanya menerima pernyataan umum; publik memerlukan kejelasan mengenai tindakan yang telah dilakukan dan hasil yang dapat diperiksa. Di sisi lain, setiap pihak yang disebut atau dikaitkan dengan peristiwa ini harus memperoleh kesempatan untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab secara proporsional.
Hingga berita ini disusun, seluruh informasi mengenai kronologi dan pihak-pihak yang terlibat masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak terkait. Redaksi Mantv7.com membuka ruang hak jawab bagi Bupati Tangerang, pihak DPRD, penyelenggara kegiatan, unsur pengamanan, kepolisian, serta pihak lain yang memiliki keterangan relevan.
Kritik terhadap kepemimpinan harus tetap tajam, tetapi ketajamannya harus ditopang fakta; tuntutan akuntabilitas harus tegas, tetapi tidak boleh menggantikan proses pembuktian hukum.
(RED)











