Mantv7.com | TANGERANG — Klaim zero pungli kini berhadapan dengan pertanyaan publik. Pemberitaan pada 23 Oktober 2026 mengenai pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap piutang pajak hiburan Kabupaten Tangerang kembali menyoroti efektivitas pengawasan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Persoalannya, piutang pajak disebut menumpuk sejak 2017, sementara pemberitaan sebelumnya mengangkat dugaan pungli serta penyelewengan setoran pajak oleh seorang pegawai berinisial F. Publik pun bertanya: sejauh mana pengawasan berjalan dan apa hasil pembenahannya?
Berdasarkan informasi yang diberitakan, terdapat lebih dari 800 kode bayar pajak yang belum terealisasi dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah. Sejumlah kode bayar disebut tidak lagi aktif, sedangkan catatan piutang masih tercantum dalam administrasi. Kondisi ini membutuhkan penjelasan terukur mengenai validitas data, status wajib pajak, efektivitas penagihan, dan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK.
Bapenda disebut menghadapi kendala berupa usaha tutup, perpindahan lokasi, pelaporan omzet yang tidak rutin, serta data ganda. Penjelasan itu perlu diuji melalui dokumen dan kronologi yang jelas. Sebab, ketika persoalan berlangsung bertahun-tahun, masyarakat berhak mempertanyakan apakah pendataan, penagihan, dan pengawasan telah berjalan sebagaimana mestinya. Tupoksi bukan prestasi tambahan, melainkan kewajiban jabatan yang harus dipertanggungjawabkan.
Sorotan ini mengingatkan pada pemberitaan 12 Juni 2026 mengenai pegawai Bapenda berinisial F, berstatus PPPK, yang diduga menyelewengkan setoran pajak hiburan dan reklame di kawasan Gading Serpong. Dalam pemberitaan tersebut, F disebut mengaku bertindak sendiri. Namun, keterangan itu tidak menggantikan kebutuhan untuk memeriksa alur pembayaran, bukti setoran, pencatatan kas daerah, dan efektivitas pengawasan internal.
Apakah dugaan pungutan tersebut berkaitan dengan besarnya piutang pajak hiburan? Pertanyaan ini layak ditelusuri, tetapi belum dapat dijawab dengan menyimpulkan adanya hubungan langsung. Diperlukan pencocokan data wajib pajak, bukti pembayaran, catatan penerimaan daerah, dan dokumen penagihan. Kritik harus tajam, tetapi kesimpulan tetap harus tunduk pada bukti.
Wakil Ketua YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, Rian Hidayat, menilai Bapenda merupakan poros penting bagi terwujudnya Tangerang Gemilang. Dalam rancangan tanggapan yang perlu dikonfirmasi kepadanya, ia menekankan bahwa kepercayaan masyarakat tidak cukup dibangun melalui slogan, penghargaan, seremoni, atau pencitraan. Integritas harus terlihat dari hasil kerja, ketertiban administrasi, dan keberanian mempertanggungjawabkan kewenangan.

“Bapenda jangan hanya bicara zero pungli, tetapi buktikan melalui pengawasan dan tindakan nyata! Dugaan pungutan oleh oknum F dan piutang pajak hiburan yang membengkak harus ditelusuri secara transparan. Jika ada pelanggaran, tindak tegas sesuai aturan; jika sistemnya lemah, benahi sampai ke akar. Bapenda adalah poros Tangerang Gemilang, bukan panggung pencitraan. Uang pajak adalah amanah rakyat, bukan ruang untuk bermain-main!” Tegas Rian.
Apabila benar terdapat sanksi administratif terhadap F yang dinilai ringan dan yang bersangkutan masih bertugas, dasar keputusan, hasil pemeriksaan, serta tindak lanjutnya patut dijelaskan sesuai ketentuan yang berlaku. Publik bukan meminta seseorang dihukum tanpa bukti. Yang dituntut ialah pemeriksaan objektif, sanksi proporsional, dan evaluasi menyeluruh agar persoalan serupa tidak terulang. Status sanksi dan kepegawaian F tetap perlu diverifikasi sebelum dipastikan dalam pemberitaan.
Pertanyaan lain menyangkut kemungkinan perlakuan istimewa kepada wajib pajak, termasuk apabila terdapat keputusan pengurangan, penghapusan, atau pembebasan pajak yang tidak sesuai ketentuan. Sejauh materi yang tersedia, belum ada bukti yang memastikan praktik tersebut terjadi. Karena itu, penelusuran harus bertumpu pada dokumen keputusan, dasar hukum, bukti pembayaran, dan kewenangan pejabat terkait, bukan prasangka.
Dari sisi hukum, UU Nomor 1 Tahun 2022 mengatur hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah, termasuk kerangka pajak daerah. Sementara itu, UU Nomor 15 Tahun 2004 mengatur pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Ketentuan tersebut menegaskan pentingnya pengelolaan yang tertib dan dapat dipertanggungjawabkan, tetapi tidak berarti setiap piutang otomatis merupakan kerugian negara atau tindak pidana.
Adapun UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik relevan dalam menilai tuntutan pelayanan yang berkualitas dan akuntabel. Untuk persoalan disiplin pegawai PPPK, aturan kepegawaian yang berlaku, termasuk PP Nomor 49 Tahun 2018 beserta ketentuan terkait, perlu diperiksa sesuai fakta dan kewenangan. Jabatan membawa kewenangan, tetapi juga menuntut tanggung jawab.
Di sinilah kritik terhadap gimmick birokrasi dan pencitraan semu menjadi relevan. Publikasi kegiatan boleh dilakukan, tetapi tidak boleh menggantikan hasil kerja. Masyarakat membutuhkan perkembangan penagihan, nilai piutang yang berhasil dipulihkan, status verifikasi data, serta tindak lanjut rekomendasi BPK. Jangan sampai kesibukan membangun citra lebih terlihat daripada kesungguhan membenahi persoalan.
YLPK PERARI Kabupaten Tangerang mendorong evaluasi terhadap sistem pendataan, penerimaan pembayaran, pengawasan berjenjang, dan mekanisme pengaduan. Jika ditemukan pelanggaran, tindak lanjuti berdasarkan bukti dan aturan. Jika terdapat kelemahan sistem, benahi sampai ke akar persoalan. Ketegasan bukan berarti menghakimi, melainkan berani memeriksa dan mempertanggungjawabkan hasilnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi atas berbagai pertanyaan publik yang disampaikan. Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi hak jawab, klarifikasi, maupun penjelasan dari pihak yang berkepentingan demi menjaga keberimbangan informasi sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Pada akhirnya, mari mencermati persoalan ini bersama. Apakah pengawasan sudah berjalan efektif, atau masih ada pekerjaan besar yang belum dituntaskan? Jawabannya harus datang dari data, pemeriksaan, dan tindakan nyata. Sebab, Tangerang Gemilang bukan sekadar citra yang dibangun, melainkan amanah yang harus dibuktikan melalui integritas dan manfaat nyata bagi masyarakat.
(RED)











