BeritaHukum

LAPORAN PENGADUAN DI PROPAM POLDA BANTEN BERGULIR, WARGA MINTA DUGAAN PELANGGARAN OKNUM POLISI DITUNTASKAN

175
×

LAPORAN PENGADUAN DI PROPAM POLDA BANTEN BERGULIR, WARGA MINTA DUGAAN PELANGGARAN OKNUM POLISI DITUNTASKAN

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi gambar yang memperlihatkan topik narasi rilisan berita, penuh dengan rasa kemaslahatan masyarakat demi menegakkan keadilan. (Foto: Mantv7.com)

Mantv7.com | SERANG, BANTEN — Pengaduan masyarakat terkait dugaan perbuatan melawan hukum dan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh seorang anggota kepolisian berinisial Iwan Wahyudi menjadi perhatian pihak pengadu. Pengaduan tersebut disampaikan melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Banten.

Berdasarkan informasi dalam surat undangan klarifikasi Bidpropam Polda Banten tertanggal 7 September 2026, seorang warga bernama Saripudin diminta hadir untuk memberikan keterangan terkait pengaduan yang sebelumnya disampaikan melalui Kantor Hukum Hefi Sanjaya & Partners pada 26 Agustus 2026.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang disebut dalam perkara Nomor LP/B/1163/XI/2025/SPKT.Satreskrim/Polresta Tangerang/Polda Banten.

Surat itu mencantumkan agenda klarifikasi pada Rabu, 9 September 2026, pukul 10.00 WIB, bertempat di Ruang Subbidpaminal Bidpropam Polda Banten.

AKP Iwan Wahyudi: Perkaranya Sudah Tidak Saya Tangani

Saat dikonfirmasi mengenai perkara tersebut, AKP Iwan Wahyudi memberikan tanggapan singkat.

“Perkaranya sudah tidak saya tangani, Bang,” ujar AKP Iwan Wahyudi saat dikonfirmasi.

Pernyataan tersebut menjadi bagian dari keterangan yang perlu diperhatikan dalam pemberitaan ini. Adapun perkembangan lebih lanjut mengenai pengaduan di Bidpropam Polda Banten masih memerlukan konfirmasi kepada pihak terkait.

Kuasa Hukum Zarkasih, S.H.: Semua Ada Balasannya

Sementara itu, kuasa hukum Zarkasih, S.H., menyampaikan tanggapannya terkait pengaduan yang sedang menjadi perhatian pihaknya.

Berikut adalah poin-poin penting mengenai peralihan tanggung jawab ini:
• Dasar Hukum Peralihan: Peralihan ini dilakukan melalui mekanisme administrasi penyidikan yang sah, yaitu dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Baru atau Surat Perintah Penyidikan Perubahan. Di dalam surat tersebut, nama penyidik yang baru akan dicantumkan secara resmi untuk melanjutkan perkara.
• Tanggung Jawab Penyidik Baru: Penyidik baru bertanggung jawab penuh untuk melanjutkan proses penyidikan secara objektif, mulai dari memeriksa saksi-saksi yang tersisa, mengumpulkan bukti tambahan, hingga menyusun Berkas Perkara untuk dilimpahkan ke Penuntut Umum.
• Batas Tanggung Jawab Tindakan Masa Lalu: Penyidik baru tidak bertanggung jawab secara pribadi atas pelanggaran hukum atau prosedur (seperti rekayasa kasus atau kekerasan) yang mungkin dilakukan oleh penyidik lama sebelum ia menerima perkara tersebut. Jika ditemukan ada cacat prosedur masa lalu, penyidik baru berkewajiban membenarkannya sesuai hukum yang berlaku.
• Prosedur Serah Terima: Secara internal, wajib dilakukan transfer of knowledge atau serah terima berkas perkara beserta catatan perkembangannya (Resume atau Time Line penyidikan) agar penyidik baru memahami duduk perkara secara utuh.

“Dalam Al-Qur’an Al Ma un 4-6) dan Hadis, fenomena orang yang tampak rajin beribadah secara fisik namun memiliki hati dan jiwa yang rusak (busuk) dikategorikan ke dalam sifat munafik, riya (pamer), kesombongan, atau bersikap zalim terhadap sesama manusia”

“Beliau orang hebat dalam agama, semua ada balasannya. Itu saja,” ujar Zarkasih, S.H.

Pernyataan tersebut merupakan tanggapan dari pihak kuasa hukum. Adapun penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran tetap menjadi kewenangan institusi yang berwenang berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang diperoleh.

Minta Penanganan Secara Profesional dan Transparan

Pihak pengadu berharap Bidpropam Polda Banten dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, objektif, dan transparan sesuai prosedur yang berlaku.

Pemeriksaan diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai pokok pengaduan, termasuk apakah terdapat pelanggaran disiplin, kode etik profesi Polri, atau unsur tindak pidana berdasarkan hasil pemeriksaan.

Redaksi juga menegaskan bahwa adanya pengaduan maupun undangan klarifikasi tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang telah melakukan pelanggaran atau tindak pidana. Setiap pihak tetap berhak memperoleh perlakuan yang adil sesuai hukum.

Mantv7.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi AKP Iwan Wahyudi maupun pihak Polda Banten untuk menyampaikan keterangan resmi mengenai perkembangan penanganan pengaduan tersebut.

Masyarakat berharap proses ini dapat memberikan kepastian hukum, mengungkap fakta secara objektif, serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Mantv7.com — Informasi, Pengawasan, dan Suara Masyarakat.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks