Berita

Harta Atas Nama Keluarga, YLPK Perari Soroti LHKPN Wabendum PDIP Rudianto Tjen

8
×

Harta Atas Nama Keluarga, YLPK Perari Soroti LHKPN Wabendum PDIP Rudianto Tjen

Sebarkan artikel ini
Gambar. IST

Mantv7.com | ‎JAKARTA – Kordinator Yayasan Perlindungan Konsumen Perari Sri Hartono menegaskan akan melakukan laporan ke aparat penegak hukum guna menindaklanjuti usulan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak terkait aturan ketentuan aset penyelenggara negara yang tidak tercantum di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dapat dirampas untuk negara.
‎
‎Kordinator Yayasan Perlindungan Konsumen Perari Sri Hartono menilai masih ada beberapa petinggi partai politik yang belum melaporkan semua harta kekayaannya ke KPK, diantaranya wakil bendahara umum PDIP Rudianto Tjen.
‎
‎”Rudianto Tjen merupakan anggota DPR RI dari dapil Bangka-Belitung. Menurut catatan kami, dia sudah menjabat sebagai anggota dewan selama 5 periode. Dan diduga ditemukan beberapa harta yang belum tercatat di LHKPN disebabkan nama pemiliknya menggunakan nama keluarga besarnya,” kata Kordinator Yayasan Perlindungan Konsumen Perari Sri Hartono, kepada wartawan, Minggu, 1 November.
‎
‎Sri Hartono menegaskan laporan terhadap beberapa pejabat dan tokoh parpol yang tidak melaporkan harta kekayaannya dengan benar merupakan tindakan nyata mengurangi beban ekonomi yang semakin berat yang dirasakan oleh masyarakat.
‎
‎Sri Hartono menambahkan berdasarkan catatan yang diterima, ada 4 sampai 5 aset yang dimiliki Rudianto Tjen yang menggunakan nama keluarga besarnya politisi kelahiran tahun 1958 tersebut.
‎
‎”Kami mendesak dan menantang semua APH mulai dari KPK, Kejaksaan Agung dan Polri untuk bergerak dan menelusuri dengan baik beberapa catatan pejabat dan petinggi parpol yang belum melaporkan harta kekayaannya dengan benar. Surat aduan itu akan kami kirimkan ke semua instansi hukum dalam dua hari ke depan,” kata Sri Hartono.
‎
‎Sri Hartono menegaskan akan terus memantau dan mengawasi kinerja dari tiga institusi aparat penegak hukum usai pelaporan dilakukan.
‎
‎”Kami akan laporkan hal ini kepada KPK, Kejagung dan Polri. Dan kami akan terus mengawasi kinerja mereka usai laporan dilakukan. ” kata Sri Hartono.
‎
‎Berdasarkan dokumen resmi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan ke KPK, Rudianto Tjen tidak merinci secara spesifik jenis atau merek mobil pribadinya dalam ringkasan publik.
‎
‎Dalam laporan kekayaan periodik terbaru yang dipublikasikan (seperti periodik 2022 hingga 2023), asetnya untuk kategori Alat Transportasi dan Mesin tercatat secara kolektif dengan nilai total Rp600.000.000. Dokumen yang dipublikasikan secara umum hanya menampilkan nilai valuasi total dari kendaraan yang dimilikinya tanpa membedakan detail merek atau tipenya
‎
‎Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengusulkan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset yang sedang dibahas mengatur ketentuan aset penyelenggara negara yang tidak tercantum di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dapat dirampas untuk negara.
‎
‎”Seseorang yang melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), dan ternyata kekayaan yang sesungguhnya melampaui batas yang dilaporkan di LHKPN, maka harta itu berhak dirampas,” kata Johanis beberapa waktu lalu dikutip pada Selasa (27/10).
‎
‎Selain itu, Johanis juga mengusulkan negara bisa merampas harta kekayaan penyelenggara negara yang wajib melaporkan LHKPN, namun tidak melakukannya.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks