Berita

KPK GELEDAH KANTOR PT DJARUM DAN BEA CUKAI KUDUS, DUGAAN KORUPSI PITA CUKAI ROKOK DISEBUT BERPOTENSI RUGIKAN NEGARA HINGGA TRILIUNAN RUPIAH

13
×

KPK GELEDAH KANTOR PT DJARUM DAN BEA CUKAI KUDUS, DUGAAN KORUPSI PITA CUKAI ROKOK DISEBUT BERPOTENSI RUGIKAN NEGARA HINGGA TRILIUNAN RUPIAH

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi gambar yang memperlihatkan topik narasi rilisan berita, penuh dengan rasa kemaslahatan masyarakat demi menegakkan keadilan. (Foto: Mantv7.com)

Mantv7.com | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Pusat PT Djarum dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Kudus, Jawa Tengah, pada Rabu, 28 Oktober 2026.

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, khususnya terkait penerimaan negara dari sektor cukai rokok.

Perkara ini menjadi perhatian publik setelah KPK mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengurusan pita cukai rokok yang diperkirakan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara hingga triliunan rupiah.

KPK TELUSURI DUGAAN PENYIMPANGAN PITA CUKAI

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidikan tersebut merupakan pengembangan perkara Bea dan Cukai dengan diterbitkannya surat perintah penyidikan (sprindik) baru pada Oktober 2026.

Dalam proses penyidikan, KPK mendalami kemungkinan adanya pemberian atau kickback kepada oknum pejabat Bea dan Cukai terkait pengurusan pita cukai rokok.

Pita cukai merupakan tanda pelunasan cukai yang wajib dilekatkan pada produk hasil tembakau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

KPK masih menelusuri bagaimana proses pengurusan pita cukai tersebut berlangsung, termasuk kemungkinan adanya penyimpangan yang berdampak terhadap penerimaan negara.

DOKUMEN DAN BARANG BUKTI ELEKTRONIK DIAMANKAN

Dalam penggeledahan di Kantor Bea Cukai Kudus dan PT Djarum, penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik.

Barang-barang tersebut selanjutnya akan dianalisis untuk mengungkap konstruksi perkara, hubungan antarpihak, serta kemungkinan adanya transaksi yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.

Tidak berhenti di situ, pada Kamis, 29 Oktober 2026, penyidik KPK juga melakukan penggeledahan terhadap enam perusahaan yang disebut terafiliasi dengan PT Djarum.

Dari penggeledahan lanjutan tersebut, penyidik kembali mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.

DUGAAN KERUGIAN NEGARA HINGGA TRILIUNAN RUPIAH

Perhatian publik semakin besar setelah KPK menyampaikan bahwa perhitungan awal potensi kerugian keuangan negara dalam perkara pita cukai tersebut berada pada angka triliunan rupiah.

Namun, angka tersebut masih merupakan perhitungan awal yang perlu didalami dan diverifikasi melalui proses penyidikan serta penghitungan lebih lanjut.

KPK juga mendalami kemungkinan penerapan ketentuan tindak pidana korupsi, termasuk Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau ketentuan KUHP yang relevan.

PT DJARUM MENYATAKAN KOOPERATIF

Di tengah proses penggeledahan, Corporate Communication Djarum Group, Budi Darmawan, menyampaikan bahwa pihaknya belum mengetahui secara terperinci perkara yang menjadi dasar penggeledahan tersebut.

Meski demikian, pihak Djarum menyatakan akan bersikap kooperatif, menghormati, dan mematuhi proses hukum yang sedang berjalan.

Sikap kooperatif tersebut menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum untuk membantu penyidik memperoleh informasi dan bukti yang diperlukan.

Perlu ditegaskan bahwa penggeledahan merupakan tindakan penyidikan untuk mencari dan mengamankan alat bukti. Penggeledahan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa perusahaan atau pihak tertentu telah melakukan tindak pidana.

PUBLIK MENUNGGU TRANSPARANSI PENEGAKAN HUKUM

Kasus ini menjadi ujian penting bagi komitmen pemberantasan korupsi, khususnya dalam menjaga penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau.

Apabila dugaan penyimpangan tersebut terbukti, persoalannya bukan sekadar menyangkut hubungan antara pelaku usaha dan oknum pejabat, tetapi juga menyangkut potensi hilangnya hak negara atas penerimaan yang seharusnya masuk ke kas negara.

Publik kini menunggu langkah lanjutan KPK untuk mengungkap siapa saja pihak yang terlibat, bagaimana modus yang digunakan, berapa nilai kerugian negara yang dapat dibuktikan, serta apakah terdapat aliran dana kepada pihak-pihak tertentu.

KPK juga diharapkan mengusut perkara ini secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu, baik terhadap pejabat negara maupun pihak swasta apabila ditemukan bukti keterlibatan.

CATATAN REDAKSI MANTV7:

Hingga perkembangan pemberitaan 31 Oktober 2026, penyidikan khusus terkait dugaan penyimpangan pita cukai ini masih berlangsung. KPK belum mengumumkan tersangka dalam klaster penyidikan tersebut. Semua pihak yang terkait tetap harus dihormati hak hukumnya dan asas praduga tak bersalah.

Sumber: KPK, ANTARA, detikNews, Tirto, dan pemberitaan perkembangan penyidikan 28–31 Oktober 2026.

Mantv7.com – Mengawal Informasi, Menyuarakan Kebenaran, dan Menjaga Kepentingan Publik.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks