BeritaKabupatenPemerintahan

Hari Meditasi Dunia dan Kabupaten Tangerang: Saat Dunia Mengajak Tenang, Kekuasaan Justru Mengabaikan Nurani

99
×

Hari Meditasi Dunia dan Kabupaten Tangerang: Saat Dunia Mengajak Tenang, Kekuasaan Justru Mengabaikan Nurani

Sebarkan artikel ini

Mantv7.com | Kabupaten Tangerang – 21 Desember 2025. Ketika dunia berhenti sejenak memperingati 21 Desember sebagai Hari Meditasi Dunia, Kabupaten Tangerang justru memperlihatkan wajah sebaliknya: tenang di balik meja kekuasaan, gaduh di bawah penderitaan rakyat. Momentum global yang seharusnya menjadi ajakan refleksi batin, di Tangerang berubah menjadi cermin retak yang memperlihatkan krisis nurani pemerintahan.

Foto Bupati saat masih menjabat jadi Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Moch. Maesyal Rasyid membuka sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor: 12 Tahun 2022. Acara tersebut digelar di Aula Pendopo Bupati Tangerang, Jl Ki Samaun Kota Tangerang, Rabu (13/07/2022). Foto: IST. Mantv7.com

Krisis itu tak muncul tiba-tiba. Sejak Maesyal Rasyid masih menjabat Sekretaris Daerah, lahir sebuah Peraturan Bupati tanpa sanksi yang hingga kini tetap dibiarkan tumpul. Regulasi ini dinilai sejumlah pihak hanya menjadi pajangan hukum, tidak memiliki daya paksa, dan menyisakan indikasi keberpihakan kebijakan atau setidaknya potensi pembiaran terhadap kepentingan tertentu. Ketika aturan tidak bertaji, yang lahir bukan ketertiban, melainkan kekacauan yang dilegalkan.

Dampaknya terasa nyata di lapangan. CSR PIK tampil mewah dan gemerlap, namun di saat bersamaan, keselamatan warga Kabupaten Tangerang justru berulang kali terabaikan. Situasi ini memunculkan sinyal ketimpangan kebijakan, di mana pencitraan lebih dominan dibanding perlindungan hak dasar warga. Regulasi ada, tapi seolah sengaja tidak dipakai untuk melindungi rakyat.

Ini adalah ilustrasi gambar yang menggambarkan narasi berita. Foto: Mantv7.com

Kontradiksi semakin telanjang ketika sekitar 265 ribu warga Kabupaten Tangerang tercatat hidup dalam kemiskinan ekstrem, sementara pemerintah daerah justru menggelar ASN Award dan Musrenbang Award di hotel berbintang. Semua ini berlangsung di tengah status zona merah SPI KPK, sebuah peringatan keras tentang risiko korupsi yang seharusnya memicu rem darurat, bukan karpet merah seremoni.

Efisiensi anggaran digaungkan dalam pidato, namun praktik belanja seremonial tetap berjalan. Rakyat diminta sabar dan berhemat, sementara birokrasi tampil rapi di panggung penghargaan. Di titik ini, kebijakan tidak lagi sekadar dipertanyakan efektivitasnya, tetapi dipersoalkan etika dan sensitivitas sosialnya.
Masalah lain muncul di sektor perlindungan konsumen. Penarikan paksa kendaraan oleh oknum mitra leasing terus menghantui warga.

Pemerintah daerah dinilai kurang responsif, atau setidaknya tidak menunjukkan kehadiran negara secara tegas. Ketika rakyat berhadapan dengan praktik yang berpotensi melanggar hukum, pemerintah justru terlihat absen.

Persoalan kian kompleks dengan mencuatnya indikasi ketidaksesuaian pelaksanaan pelatihan di Dinas Koperasi Kabupaten Tangerang tahun anggaran 2025. Peserta pelatihan kemitraan yang dijadwalkan berlangsung empat hari mendapati kegiatan berakhir lebih cepat tanpa penutupan resmi. Peserta dipulangkan dengan rasa kecewa dan kompensasi transportasi, sementara muncul dugaan bahwa laporan kegiatan ke kementerian tidak sepenuhnya mencerminkan fakta lapangan. Situasi ini mengarah pada indikasi maladministrasi, bahkan membuka ruang potensi penyimpangan dalam pengelolaan APBD.

Jika ditelaah lebih jauh, rangkaian peristiwa ini berpotensi melanggar asas tertib administrasi pemerintahan, prinsip akuntabilitas, serta kewajiban pejabat publik untuk bertindak profesional dan transparan. Secara etik, pembiaran atau lemahnya pengawasan dapat ditafsirkan sebagai kelalaian jabatan, atau ketidakmampuan menjaga integritas birokrasi.

Ini adalah ilustrasi gambar yang menggambarkan narasi berita. Foto: Mantv7.com

Belum cukup sampai di sana, status Kabupaten Tangerang sebagai zona merah korupsi versi KPK, daerah dengan jumlah miskin ekstrem terbanyak versi BPS, serta penetapan status darurat sampah oleh KLH pusat, menunjukkan bahwa persoalan Tangerang bukan isu sektoral, melainkan krisis tata kelola menyeluruh.

Ironisnya, sepanjang tahun 2025, ratusan bahkan lebih dari seribu pemberitaan telah mengungkap proyek yang disinyalir siluman, bobrok, amburadul, hingga isu penyelewengan dana desa dan indikasi keterlibatan pejabat dalam proyek pemerintah. Namun hingga kini, perbaikan substantif nyaris tak terlihat, seolah kritik publik hanya dianggap kebisingan yang tak perlu ditanggapi serius.

Menanggapi kondisi tersebut, Buyung E, aktivis Kabupaten Tangerang yang tergabung dalam YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, menyampaikan kritik keras dari sudut pandang kontrol sosial. “Hari Meditasi Dunia seharusnya jadi momentum muhasabah bagi penguasa daerah, bukan sekadar perayaan simbolik. Ketika aturan dibiarkan ompong, rakyat miskin ekstrem, konsumen dirugikan, dan proyek bermasalah terus berulang, itu tanda ada masalah serius dalam nurani pemerintahan. Kami menduga ada pembiaran yang sistemik. Dan kontrol sosial akan terus kami lakukan,” tegas Buyung.

Menurutnya, ketenangan sejati bukanlah sunyinya kritik, melainkan hadirnya keberanian untuk mengakui kesalahan, membenahi kebijakan, dan menghentikan praktik yang merugikan publik.

Momentum 21 Desember seharusnya menjadi alarm keras bagi Kabupaten Tangerang. Islam telah lama mengajarkan muhasabah, bukan menenangkan diri dengan menutup mata. Jika kekuasaan memilih tetap tenang di atas penderitaan rakyat, maka ketenangan itu bukan kebijaksanaan, melainkan pembiaran yang disengaja.

Dan ketika pembiaran terus berlangsung, publik berhak bertanya dengan lantang: Kabupaten Tangerang sedang ditenangkan untuk siapa rakyat, atau segelintir kepentingan di balik kekuasaan?

(OIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks