Mantv7.com | Tangerang — Polemik Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang yang digelar secara tertutup masih memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Tidak hanya karena rapat tersebut membahas isu yang menjadi perhatian publik, tetapi juga karena munculnya pembatasan akses peliputan terhadap wartawan. Kondisi ini kemudian memicu berbagai tanggapan dari aktivis dan pemerhati sosial yang menilai keterbukaan informasi seharusnya tetap menjadi prinsip utama dalam lembaga publik.
Salah seorang aktivis Kabupaten Tangerang menilai persoalan ini tidak boleh dianggap biasa. Menurutnya, ketika ada kebijakan atau tindakan yang dinilai menyangkut kepentingan masyarakat luas, maka pers memiliki tanggung jawab moral untuk mengawalnya. Ia mengingatkan bahwa fungsi utama media bukan sekadar menjalankan aktivitas bisnis, melainkan menjadi jembatan informasi antara rakyat dan penyelenggara negara.
“Kalau ada yang nyolok mata, ya suarakan. Jangan diam saja. Kalau tujuan utama hanya mencari iklan, lebih baik jualan di pasar saja. Pers itu lahir untuk menyuarakan kepentingan publik, bukan sekadar mengejar advertising,” ujarnya saat menanggapi polemik RDP tertutup yang ramai diperbincangkan.

Menurutnya, yang dipersoalkan publik bukan semata siapa yang memimpin rapat atau siapa yang hadir dalam ruangan. Yang menjadi perhatian adalah mengapa rapat yang menggunakan fasilitas negara dan membahas persoalan yang menjadi perhatian masyarakat justru tidak memberikan ruang peliputan yang memadai bagi wartawan. Padahal informasi yang lahir dari proses pengawasan lembaga publik merupakan bagian dari hak masyarakat untuk mengetahui.
Ia juga menyoroti kondisi insan pers di Kabupaten Tangerang yang dinilai masih berjalan dalam berbagai kelompok dan wadah yang berbeda. Menurutnya, perbedaan organisasi seharusnya tidak menjadi penghalang untuk bersatu ketika menyangkut kepentingan profesi dan hak publik atas informasi. “Kita sama-sama jurnalis. Wadah itu hanya sarana untuk berkoordinasi dan berkolaborasi, bukan alasan untuk menutup mata terhadap apa yang harus disuarakan,” katanya.
Yang membuat sebagian masyarakat heran, lanjutnya, bukan hanya soal RDP yang digelar tertutup. Kabupaten Tangerang memiliki puluhan perusahaan media, ditambah berbagai organisasi profesi, komunitas jurnalis, dan paguyuban pers. Namun hingga polemik ini bergulir, belum terlihat adanya sikap kolektif yang kuat untuk mempertanyakan pembatasan akses peliputan terhadap agenda yang menyangkut kepentingan publik tersebut.
Menurut aktivis itu, kondisi tersebut memunculkan pertanyaan baru. Jika isu keterbukaan informasi publik belum mampu menyatukan perhatian insan pers, lalu isu apa lagi yang lebih layak diperjuangkan bersama. Meski demikian, ia menegaskan bahwa kritik tersebut bukan ditujukan kepada organisasi atau media tertentu, melainkan sebagai refleksi agar fungsi kontrol sosial tetap berjalan dan tidak kehilangan arah.

Ia juga mengajak seluruh elemen pers, komunitas jurnalis, organisasi profesi, serta masyarakat sipil untuk menjadikan peristiwa ini sebagai momentum memperkuat solidaritas. Sebab transparansi tidak akan lahir dari sikap saling diam. Keterbukaan hanya dapat tumbuh ketika ada keberanian untuk bertanya dan kesediaan untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat.
Menurutnya, Kabupaten Tangerang akan semakin maju apabila seluruh pihak mampu menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan kelompok. “Ayo jadikan Tangerang semakin gemilang. Kritik bukan untuk menjatuhkan, tetapi untuk mengingatkan.
Karena daerah yang maju bukan daerah yang bebas kritik, melainkan daerah yang berani mendengar dan menjawab kritik dengan tindakan nyata,” pungkasnya.
(RED)











