Mantv7.com | Banten —Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang meraih Juara Umum Kinerja Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Tingkat Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Gubernur Banten Andra Soni kepada Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid di Aula Pendopo Gubernur Banten, Kamis (18/12/2025).

Capaian itu diklaim sebagai bukti tata kelola keuangan yang tertib, transparan, dan akuntabel. Namun, di balik panggung seremonial dan skor administratif tinggi, publik justru dihadapkan pada sederet persoalan serius yang memunculkan pertanyaan mendasar: sejauh mana penghargaan tersebut mencerminkan realitas tata kelola pemerintahan di lapangan?
Penilaian penghargaan berbasis indikator formal seperti kepatuhan laporan, pencatatan aset, dan prosedur anggaran. Meski sah secara administratif, indikator ini tidak sepenuhnya mengukur dampak kebijakan terhadap keselamatan warga, keadilan sosial, serta integritas pelaksanaan anggaran.

Fakta yang tak bisa diabaikan, Kabupaten Tangerang masih tercatat dalam zona merah integritas berdasarkan SPI KPK, serta memiliki angka kemiskinan ekstrem yang signifikan menurut data BPS. Kondisi ini menimbulkan ironi: keuangan daerah dipuji sebagai juara, sementara sebagian warga masih berjuang pada level hidup paling dasar.

Sorotan juga mengarah pada keberadaan peraturan bupati yang disinyalir tidak dilengkapi sanksi tegas, lahir sejak Maesyal Rasyid menjabat Sekretaris Daerah dan belum mengalami penguatan substansial. Regulasi yang dinilai lemah tersebut patut dipertanyakan efektivitasnya, terutama ketika berhadapan dengan kepentingan bernilai besar seperti pengelolaan CSR dan aktivitas korporasi.
Di satu sisi, geliat proyek tampak gemerlap. Di sisi lain, keselamatan dan perlindungan warga dinilai belum sepenuhnya menjadi prioritas kebijakan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan etik terhadap arah pengambilan keputusan publik.Klaim kehati-hatian anggaran juga diuji oleh indikasi ketidaksesuaian pelaksanaan kegiatan pelatihan yang dibiayai APBD dan DAK Non Fisik di lingkungan Dinas Koperasi Kabupaten Tangerang.
Sejumlah peserta mengungkapkan kekecewaan karena:
1. Jadwal kegiatan tidak selaras dengan undangan resmi
2. Pelatihan berakhir lebih cepat tanpa penutupan
3. Mekanisme penggantian biaya transport dinilai tidak lazim
4. Peserta diminta membuka rekening, namun dana tidak dapat dicairkan
5. Penggantian dana akhirnya diambil langsung ke kantor dinas
Situasi tersebut mengindikasikan potensi ketidaksinkronan antara laporan administrasi dan pelaksanaan faktual, yang secara administratif layak dievaluasi dan secara etik patut diklarifikasi oleh pihak berwenang.
Di tengah euforia penghargaan, keluhan masyarakat terkait penarikan paksa kendaraan oleh oknum mitra leasing masih mencuat. Minimnya langkah tegas dari pemerintah daerah memunculkan kesan bahwa kehadiran negara kuat di atas dokumen, namun lemah ketika rakyat membutuhkan perlindungan langsung.
Persoalan lain turut mempertebal kontras tersebut: status darurat sampah dari KLH, maraknya pemberitaan proyek bermasalah sepanjang 2025, isu pengelolaan dana desa, hingga dugaan keterlibatan oknum pejabat dalam proyek pemerintah. Minimnya evaluasi terbuka dan sanksi yang terlihat memperkuat persepsi bahwa penghargaan administratif belum berbanding lurus dengan pembenahan substantif.
Jika berbagai indikasi tersebut benar terjadi, maka berpotensi mengarah pada:
– Maladministrasi dalam pelaksanaan program
– Pelanggaran asas akuntabilitas dan kehati-hatian
– Pembiaran kebijakan lemah tanpa koreksi
– Risiko konflik kepentingan yang merugikan kepentingan publik
Hal ini menegaskan bahwa keuangan yang rapi di atas kertas belum tentu mencerminkan tata kelola pemerintahan yang adil dan berintegritas.

Buyung E, aktivis Kabupaten Tangerang yang tergabung dalam YLPK PERARI, menegaskan bahwa penghargaan perlu dibaca secara kritis. “Penghargaan administratif tidak boleh dijadikan tameng untuk menutup mata terhadap persoalan rakyat. Ketika kemiskinan ekstrem, dugaan kegiatan bermasalah, regulasi tanpa sanksi, dan lemahnya perlindungan konsumen masih terjadi, maka wajar jika publik mempertanyakan makna penghargaan itu,” ujar Buyung.

Menurutnya, kontrol sosial adalah kewajiban warga dan pers, bukan bentuk kebencian terhadap pemerintah. “Kalau kritik dibungkam oleh euforia penghargaan, yang bahaya bukan medianya, tapi tata kelola kita,” tegasnya.
Penghargaan adalah pengakuan administratif. Keadilan sosial, keselamatan warga, dan keberpihakan anggaran adalah ukuran sesungguhnya. Ketika keduanya tak sejalan, kritik menjadi keharusan jurnalistik. Hingga berita ini diturunkan, redaksi membuka ruang hak jawab dari Pemkab Tangerang dan pihak terkait.
Juara di panggung boleh dirayakan, tapi luka rakyat tak boleh diabaikan.
(OIM)











