Mantv7.com | Banten – Kabupaten Tangerang kembali memanas. Isu dugaan dan indikasi nikah siri antara Kepala Desa Lengkong Kulon dan Kepala Desa Jeungjing mencuat ke publik. Menariknya, Kepala Desa Lengkong Kulon meminta berita sebelumnya dihapus, memicu pertanyaan warga: apa yang ingin ditutupi dari masyarakat?
Demi menempuh keberimbangan informasi, wartawan Mantv7.com didampingi aktivis YLPK PERARI Kabupaten Tangerang akan melakukan kunjungan langsung ke rumah Kades Lengkong Kulon untuk konfirmasi kepada istri sah secara agama dan negara. Langkah ini menegaskan bahwa isu yang berkembang bukan hanya gosip, tapi menyentuh etika pejabat publik dan kepantasan moral jabatan.
Isu yang beredar masih berada dalam ranah dugaan, indikasi, dan pertanyaan publik, namun permintaan hapus berita dari pejabat publik memunculkan sinyal kuat adanya ketidaktransparanan. Publik berhak mengetahui fakta yang jelas, bukan sekadar rumor yang berulang di lingkungan warga.

Rian, aktivis YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, menegaskan bahwa kunjungan ini adalah kontrol sosial dan klarifikasi etis, bukan serangan pribadi. “Dugaan hubungan pribadi pejabat publik selalu relevan untuk diperiksa, karena etika jabatan melekat pada setiap tindakannya,” tegasnya.

Permintaan hapus berita sebelum ada klarifikasi resmi dinilai sebagai potensi maladministrasi dan pelanggaran etik pejabat publik. Dugaan ini menegaskan bahwa pejabat publik tidak bisa menekan media demi menutup spekulasi yang sah di ranah masyarakat.
Rian menambahkan, langkah silaturahmi ke istri sah adalah jalan etis untuk meredam spekulasi publik. “Ini bukan soal urusan ranah pribadi, tapi soal kepatuhan terhadap moral, hukum, dan etika jabatan. Dugaan dugaan semacam ini wajib diklarifikasi secara terbuka,” ujarnya.
Dari sisi administrasi, Kepala Desa yang telah beristri memiliki tanggung jawab moral tambahan. Dugaan nikah siri atau hubungan yang tidak jelas administrasinya menjadi indikasi pelanggaran etik jabatan, karena publik menilai integritas dan kepantasan moral seorang pemimpin desa.
Kunjungan wartawan dan aktivis bertujuan memvalidasi fakta, menanyakan prosedur poligami bila ada, dan memastikan tidak ada pelanggaran etik yang disamarkan. Semua langkah ini demi memastikan berita berimbang, faktual, dan aman tayang, sesuai hak publik untuk mendapat informasi.
Rian menekankan bahwa pemerintah daerah dan Kadis Pemdes wajib turun tangan. Tidak bisa pejabat pembina membiarkan isu etik pejabat desa berkembang tanpa pengawasan. “Diam hanya memperbesar spekulasi dan merusak kepercayaan publik,” katanya.
Publik kini menunggu jawaban tegas: apakah dugaan nikah siri hanyalah spekulasi, poligami berizin, atau ada pelanggaran etik nyata. Klarifikasi terbuka menjadi kunci agar warga bisa menilai fakta, bukan rumor.

Pada akhirnya, langkah wartawan Mantv7.com dan aktivis YLPK PERARI menegaskan satu hal: keberimbangan informasi adalah hak publik, dan pejabat publik, termasuk Kades Lengkong Kulon, tidak bisa lepas dari pengawasan sosial, etik, dan administrasi. Klarifikasi langsung menjadi jalan paling bermartabat untuk memulihkan kredibilitas jabatan dan ketenangan masyarakat.
(RED)











