BeritaKabupatenPemerintahan

Belum Tuntas Soal Nurani Rakyat, Kini Diterpa Indikasi Perizinan Semrawut: Bupati Tangerang Wajib Tegas!

92
×

Belum Tuntas Soal Nurani Rakyat, Kini Diterpa Indikasi Perizinan Semrawut: Bupati Tangerang Wajib Tegas!

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi gambar menggambarkan narasi rilisan berita kritik yang membangun, berlandaskan cinta dan kepedulian terhadap Kabupaten Tangerang. (Foto: Mantv7.com)

Mantv7.com | Kabupaten Tangerang – Belum selesai kegelisahan publik atas polemik rakor ASN ke Bandung yang hingga kini belum dijelaskan secara terbuka melalui konferensi pers resmi, Kabupaten Tangerang kembali diguncang persoalan lain yang tak kalah serius. Kali ini, sorotan tajam mengarah pada indikasi perizinan yang semrawut, mulai dari pemakaman komersial, aktivitas industri bertahun-tahun tanpa kelengkapan izin, hingga penerbitan dokumen bangunan yang terkesan terburu-buru.

Rangkaian persoalan ini bukan cerita baru. Puluhan media lokal Kabupaten Tangerang telah berulang kali mengangkat fakta-fakta lapangan. Namun alih-alih meredam kegelisahan rakyat, isu tersebut justru terus bergulir dan menumpuk, membentuk krisis kepercayaan publik terhadap tata kelola perizinan daerah. Masyarakat pun bertanya, mengapa satu persoalan belum tuntas, persoalan lain kembali muncul?

Ilustrasi gambar menggambarkan narasi rilisan berita kritik yang membangun, berlandaskan cinta dan kepedulian terhadap Kabupaten Tangerang. (Foto: Mantv7.com)

Salah satu yang paling menyentak nurani adalah aktivitas pemakaman komersial yang disinyalir berjalan tanpa kelengkapan izin. DPRD Kabupaten Tangerang melalui Komisi IV bahkan telah meminta agar kegiatan tersebut dihentikan sementara. Namun hingga kini, langkah tegas dari pejabat berwenang dinilai belum terlihat nyata, seolah ada keraguan atau pembiaran dalam menegakkan aturan.

Di sisi lain, sektor industri juga menuai sorotan. Sejumlah kawasan industri disebut telah beroperasi puluhan tahun dengan kelengkapan perizinan yang patut dipertanyakan. Jika asumsi ini benar, maka potensi kehilangan pajak dan retribusi daerah bukan sekadar isu administratif, melainkan kerugian riil yang berdampak langsung pada kepentingan rakyat Kabupaten Tangerang.

Persoalan semakin kompleks ketika muncul temuan dokumen bangunan yang terbit sebelum seluruh persyaratan dipenuhi. Praktik semacam ini memunculkan indikasi maladministrasi, bahkan membuka ruang tafsir adanya pelonggaran prosedur yang bertentangan dengan semangat penataan ruang dan kepastian hukum. Publik pun kian sulit menepis kecurigaan bahwa sistem perizinan tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Buyung E., aktivis sosial Kabupaten Tangerang yang tergabung dalam YLPK PERARI, menilai rangkaian persoalan ini tidak boleh dianggap sepele. “Ini bukan sekadar kesalahan teknis. Ini menyangkut kontrol sosial dan tanggung jawab pejabat. Ketika izin dipermainkan atau dibiarkan tak tertib, negara dirugikan dan rakyat menjadi korban. Semua indikasi penyimpangan harus dibuka ke publik, bukan ditutup-tutupi,” tegas Buyung.

Menurutnya, jika dicermati secara utuh, persoalan pemakaman komersial, industri tanpa izin, dan dokumen bangunan prematur membentuk pola berulang. Pola inilah yang membuat publik menduga adanya kegagalan sistem pengawasan, bahkan membuka pertanyaan lebih jauh soal kemungkinan pembiaran yang berlangsung lama.

Dampak dari kondisi ini sangat nyata. Potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), ancaman kerusakan lingkungan, konflik tata ruang, hingga risiko sengketa hukum di kemudian hari menjadi beban yang harus ditanggung masyarakat. Semua itu terjadi bersamaan dengan belum tuntasnya penjelasan Pemkab Tangerang terkait polemik rakor ASN Bandung yang sebelumnya telah melukai rasa keadilan publik.

Dari sisi regulasi, persoalan-persoalan tersebut berpotensi bersinggungan dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, serta UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Apabila indikasi pelanggaran itu terbukti, maka sanksi administratif, pidana, hingga kewajiban pemulihan kerugian negara menjadi konsekuensi yang tidak bisa dihindari.

Dalam kurun waktu sebulan terakhir, Kabupaten Tangerang seolah berada dalam pusaran isu tanpa jeda. Setelah kritik keras bertajuk “Nurani Rakyat Tidak Bisa Dibungkam” mencuat karena sikap Pemkab yang memilih klarifikasi ke media nasional, kini persoalan perizinan menambah daftar panjang pekerjaan rumah yang belum dijawab secara jujur di hadapan rakyat.

Buyung. E, aktivis Kabupaten Tangerang kembali menegaskan bahwa bola kini berada di tangan kepala daerah. “Bupati harus menunjukkan ketegasan. Jangan biarkan masalah ini berlarut-larut. Jika ada kekeliruan, luruskan. Jika ada pelanggaran, tertibkan. Jelaskan semuanya secara terbuka. Negara tidak boleh kalah oleh pembiaran,” ujarnya.

Kesimpulannya, indikasi perizinan yang amburadul di Kabupaten Tangerang adalah alarm keras bagi tata kelola pemerintahan daerah. Dari pemakaman komersial, industri yang dipersoalkan izinnya, hingga dokumen bangunan yang dipertanyakan legitimasinya, semuanya bermuara pada satu tuntutan: ketegasan, transparansi, dan keberpihakan nyata kepada rakyat.

Publik kini tidak menunggu janji atau pencitraan. Yang dinanti adalah tindakan konkret dan klarifikasi terbuka, karena nurani rakyat tidak bisa terus diuji apalagi dibungkam.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks