Mantv7.com | Banten – Kabupaten Tangerang kembali diguncang gelombang kritik publik. Puluhan media lokal serempak memberitakan sederet persoalan serius terkait perizinan dan tata kelola ruang, mulai dari aktivitas pemakaman komersial yang diminta dihentikan Komisi IV DPRD, kawasan industri PT Kartika Alas Utama di Desa Kadu, Kecamatan Curug, yang disinyalir beroperasi tanpa izin lengkap selama puluhan tahun, hingga kegaduhan penerbitan Surat Keterangan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang disebut masih berstatus proses di sistem SIMBG.
Namun alih-alih mendapat penjelasan terang, upaya konfirmasi wartawan justru mentok di tembok tebal bernama bungkam. Pesan singkat, panggilan, hingga permintaan klarifikasi yang dilayangkan kepada pihak desa, dinas teknis, sampai Inspektorat Kabupaten Tangerang tak kunjung dijawab. Sikap ini memunculkan pertanyaan publik: ada apa dan siapa yang sedang dilindungi?

Diamnya para pejabat ini bukan sekadar soal etika komunikasi. Dalam konteks pemerintahan terbuka, sikap cuek dan menghindar justru memperkuat indikasi adanya persoalan yang belum beres. Ketika isu yang dipertanyakan menyangkut izin, tata ruang, dan potensi pelanggaran administratif, maka kebisuan pejabat terkesan sebagai bentuk penghindaran tanggung jawab.
Padahal, sebagai pejabat publik, mereka memegang amanah konstitusional untuk menjelaskan kebijakan dan tindakan yang berdampak langsung pada masyarakat. Menutup diri dari konfirmasi media sama artinya dengan menutup ruang hak publik untuk tahu.
Secara hukum, praktik ini tidak bisa dianggap sepele. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menjamin kemerdekaan pers untuk mencari dan memperoleh informasi. Bahkan, setiap tindakan yang secara sengaja menghambat kerja jurnalistik dapat berujung pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1). Dalam situasi ini, sikap diam berkepanjangan patut diduga sebagai penghambatan tidak langsung terhadap fungsi pers.

Belum lagi UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mewajibkan badan publik memberikan informasi yang berada dalam kewenangannya. Ketika pejabat memilih bungkam, publik berhak menilai bahwa transparansi hanya menjadi jargon kosong, sementara praktik di lapangan justru berkebalikan.

Sorotan keras datang dari Buyung E, aktivis Kabupaten Tangerang yang tergabung dalam YLPK PERARI Kabupaten Tangerang. Dari sudut pandang kontrol sosial, ia menilai sikap bungkam pejabat ini sebagai tamparan bagi akal sehat publik.
“Kalau semua izin sudah benar, kenapa harus alergi dikonfirmasi? Sikap diam ini justru memperkuat dugaan publik bahwa ada sesuatu yang tidak beres. Pejabat publik itu digaji dari uang rakyat, bukan untuk bersembunyi dari pertanyaan rakyat,” tegas Buyung.

Buyung menambahkan, pembiaran seperti ini berpotensi menciptakan preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan daerah. Ketika satu persoalan dibiarkan tanpa klarifikasi, maka kasus lain akan mengikuti, dan pada akhirnya kepercayaan publik runtuh pelan-pelan.
Dalam kaidah jurnalistik, wartawan telah menjalankan prinsip cover both sides secara maksimal. Upaya konfirmasi telah dilakukan, tenggat waktu telah diberikan. Maka, ketika pihak terkait tidak memberikan jawaban, media berhak dan sah menuliskan fakta bahwa konfirmasi tidak direspons hingga berita diturunkan.
Pertanyaan besar kini patut diarahkan kepada Bupati Tangerang: apakah mengetahui bahwa sejumlah pejabat di bawahnya terkesan gemar bungkam, menghindar, dan abai saat dimintai klarifikasi publik? Jika mengetahui, maka publik menunggu ketegasan untuk membongkar dan membenahi pejabat-pejabat yang justru memperkeruh persoalan dengan sikap diamnya.
Namun jika tidak mengetahui, maka ini menjadi sinyal keras bahwa Pemkab Tangerang sedang tidak baik-baik saja, karena birokrasi yang sehat seharusnya responsif, terbuka, dan mampu menjembatani kepentingan publik bukan malah menutup telinga dan membiarkan persoalan berkembang liar di ruang publik.
Fakta ini sekaligus menjadi cermin. Bukan media yang membuat gaduh, melainkan sikap pejabat yang memilih diam di tengah sorotan. Jika kondisi ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin persoalan perizinan di Kabupaten Tangerang akan terus memunculkan polemik, kecurigaan, dan kemarahan publik.
Pada akhirnya, publik hanya menuntut satu hal sederhana: kejujuran dan keterbukaan. Jika pejabat publik terus bungkam, maka wajar bila masyarakat bertanya dengan nada lebih keras: apa yang sebenarnya sedang disembunyikan?
(RED)











