BeritaKabupatenPemerintahan

Bungkamnya Pejabat Publik Adalah Masalah Serius, Kami Akan Tempuh Jalur Resmi Hingga Pengadilan

99
×

Bungkamnya Pejabat Publik Adalah Masalah Serius, Kami Akan Tempuh Jalur Resmi Hingga Pengadilan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi gambar menggambarkan narasi rilisan berita kritik yang membangun, berlandaskan cinta dan kepedulian terhadap Kabupaten Tangerang. (Foto: Mantv7.com)

Mantv7.com | Kabupaten Tangerang – Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri (YLPK PERARI) Kabupaten Tangerang menyatakan sikap tegas dan terbuka atas mencuatnya berbagai persoalan perizinan di wilayah Kabupaten Tangerang yang hingga kini tidak mendapatkan penjelasan memadai dari pejabat publik terkait, meski telah menjadi sorotan puluhan media.

Berbagai fakta pemberitaan mengenai aktivitas pemakaman komersial yang diminta dihentikan DPRD, indikasi kawasan industri yang disinyalir beroperasi tanpa izin lengkap selama bertahun-tahun, serta kegaduhan penerbitan Surat Keterangan PBG yang masih berstatus proses di SIMBG, justru dibarengi dengan sikap bungkam aparat pemerintah, mulai dari tingkat desa hingga instansi pengawasan.

Ilustrasi gambar menggambarkan narasi rilisan berita kritik yang membangun, berlandaskan cinta dan kepedulian terhadap Kabupaten Tangerang. (Foto: Mantv7.com)

YLPK PERARI menilai, diamnya pejabat publik bukan persoalan sepele, melainkan indikasi serius rusaknya transparansi dan akuntabilitas pemerintahan daerah. Ketika pejabat yang digaji dari uang rakyat menghindari konfirmasi dan abai terhadap pertanyaan publik, maka yang dipertaruhkan adalah hak masyarakat untuk tahu.

YLPK PERARI Kabupaten Tangerang menegaskan:
1. Menolak pembiaran dan kebungkaman pejabat publik dalam persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
2. Memandang bahwa sikap tidak merespons konfirmasi media dan publik patut diduga bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi dan etika jabatan.
3. Menilai kondisi ini berpotensi merugikan masyarakat, baik secara administratif, sosial, maupun ekonomi.

Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan fungsi kontrol sosial, YLPK PERARI Kabupaten Tangerang menyatakan akan mengambil langkah-langkah nyata dan terukur, antara lain:

 

Ilustrasi gambar menggambarkan narasi rilisan berita kritik yang membangun, berlandaskan cinta dan kepedulian terhadap Kabupaten Tangerang. (Foto: Mantv7.com)

Bersurat Resmi YLPK PERARI akan melayangkan surat resmi permintaan klarifikasi dan informasi publik kepada:
1. PPID Kabupaten Tangerang
2. OPD teknis terkait
3. Inspektorat
Surat ini akan menjadi dasar hukum untuk menguji kepatuhan pejabat terhadap UU Keterbukaan Informasi Publik.

Menyusun Timeline Eskalasi Advokasi YLPK PERARI tengah menyusun timeline eskalasi advokasi, mulai dari:
1. Klarifikasi administratif
2. Pengaduan maladministrasi
3. Hingga langkah hukum lanjutan
Setiap tahapan akan dilakukan secara terbuka, terdokumentasi, dan dapat diuji secara hukum.

Apabila pejabat publik tetap memilih bungkam, menghindar, atau terkesan membiarkan persoalan ini berlarut-larut, YLPK PERARI tidak menutup kemungkinan akan menempuh gugatan hukum melalui pengadilan, baik:
1. Sengketa Informasi Publik
2. Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
3. Atau langkah hukum lain yang relevan
3Langkah ini semata-mata dilakukan demi kemaslahatan masyarakat dan tegaknya prinsip pemerintahan yang bersih.

Buyung E, aktivis YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, menegaskan bahwa kebungkaman pejabat tidak boleh dinormalisasi. “Kalau pejabat merasa tidak salah, seharusnya tidak ada yang ditakuti. Diamnya mereka justru memunculkan kecurigaan publik. YLPK PERARI tidak akan tinggal diam. Kami akan kawal, kami akan bersurat, dan bila perlu kami gugat demi kepentingan masyarakat,” tegas Buyung.

YLPK PERARI Kabupaten Tangerang menegaskan bahwa kritik dan advokasi ini bukan bentuk permusuhan, melainkan upaya menjaga marwah pemerintahan dan melindungi hak masyarakat. Pemerintah yang kuat bukan yang kebal kritik, tetapi yang berani terbuka dan bertanggung jawab.

Ketika pejabat memilih diam, masyarakat sipil wajib bersuara. Dan ketika suara diabaikan, hukum adalah jalan terakhir.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks