BeritaHukumKabupatenPemerintahan

Komika Mega Salsabila Resah: Jalanan Tangerang Penuh Sampah, Pejabat Malah Rapat Bandung Rp900 Juta!”

83
×

Komika Mega Salsabila Resah: Jalanan Tangerang Penuh Sampah, Pejabat Malah Rapat Bandung Rp900 Juta!”

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi gambar yang memperlihatkan topik narasi rilisan berita, penuh dengan rasa kemaslahatan masyarakat demi menegakkan keadilan. (Foto: Mantv7.com)

Mantv7.com | Kabupaten Tangerang – Rabu, 31 Desember 2025. Status resmi dinyatakan “darurat sampah” oleh Kementerian Lingkungan Hidup untuk Kabupaten Tangerang. Ironisnya, tumpukan sampah tetap menggunung di jalanan, meski setiap rumah di wilayah ini membayar retribusi sampah antara Rp25.000–35.000, ditambah ruko, kawasan industri, dan APBD yang seharusnya memadai untuk pengelolaan limbah. Dugaan kelalaian pejabat publik pun menjadi sorotan tajam.

Mega Salsabila, komika sekaligus warga Tangerang, menyuarakan keresahannya melalui video viral di media sosial. Ia mempertanyakan efektivitas pejabat: “Dulu masuk gorong-gorong, sekarang kerjaannya habisin APBD. Rapat sampai Rp900 juta ke Bandung… itu rapat apa liburan?” Kritik ini menjadi bukti nyata kekecewaan publik terhadap dugaan lemahnya kontrol internal pemerintah.

Ilustrasi gambar yang memperlihatkan topik narasi rilisan berita, penuh dengan rasa kemaslahatan masyarakat demi menegakkan keadilan. (Foto: Mantv7.com)

Di sisi lain, Mega menyoroti perbedaan mencolok antara pengelolaan sampah swasta dan pemerintah. Kawasan seperti Citra Raya, Karawaci, dan Gading Serpong bersih rapi karena dikelola pihak swasta. Sedangkan wilayah pemerintah, bahkan Tigaraksa yang menjadi pusat administrasi, hanya tampak tertata di area kantor. Dugaan ketimpangan prioritas ini memantik kemarahan warga.

Mega juga mengangkat akar masalah: rendahnya kesadaran SDM, keterbatasan TPS, atau warga yang tidak mampu membayar iuran. Ia menekankan bahwa pejabat harus bertindak, bukan hanya mengamati. “Kalau TPS gratis sudah tersedia dan masih ada yang buang sampah sembarangan, tegakkan Perda dengan denda Rp500 ribu,” tegas Mega.

Selain itu, Mega menyarankan penggunaan CCTV di lahan kosong, bahkan kolaborasi dengan masyarakat. “Barang siapa masyarakat yang merekam pelanggar, bisa dapat insentif Rp100 ribu. Ini cara mengedukasi sekaligus menegakkan efek jera,” ujar Mega. Kritik pedas ini menyoroti dugaan lemahnya implementasi regulasi pengelolaan sampah.

Buyung E, aktivis Kabupaten Tangerang dari YLPK PERARI, menambahkan sudut pandang kontrol sosial. Ia menyatakan, “Warga berhak menuntut transparansi anggaran dan pertanggungjawaban pejabat. Dugaan pemborosan APBD untuk urusan administratif tidak bisa ditoleransi ketika sampah menumpuk di jalanan.”

Menurut Buyung, kontrol sosial bukan hanya kritik di media, tetapi dorongan bagi pemerintah untuk segera memperbaiki sistem pengelolaan sampah. “Masyarakat bukan lawan, mereka adalah mitra pengawasan. Dugaan ketidakseriusan pejabat harus dihadapi dengan tindakan nyata, bukan janji.”

Dari tinjauan lapangan, banyak kawasan pinggir wilayah masih menumpuk sampah karena minim TPS. Dugaan kelalaian ini membuat warga frustrasi, sementara dana APBD seakan hanya habis untuk proyek monumental yang tidak berdampak langsung pada keseharian mereka.

Mega menutup pesannya dengan kritik yang menyayat: “Masa bikin tugu Rp2–3 miliar bisa, urus sampah nggak bisa. Ini bukan soal dana, tapi prioritas dan keberpihakan pejabat.” Kata-kata ini menggambarkan frustrasi warga yang merasa diabaikan meski membayar retribusi dan menyumbang pajak daerah.

Kasus ini menjadi peringatan keras: meski retribusi dibayar, APBD tersedia, dan regulasi ada, pengelolaan sampah masih amburadul. Dugaan lemahnya kinerja pejabat harus segera dibuktikan dengan langkah konkret: TPS memadai, edukasi warga, denda, dan insentif kolaboratif.

Status darurat sampah bukan sekadar label administratif. Ini adalah seruan publik agar pejabat Kabupaten Tangerang sadar: tumpukan sampah bukan hanya masalah estetika, tapi cerminan dugaan buruknya tata kelola, pengabaian sosial, dan lemahnya kontrol internal. Warga menunggu, dan waktu untuk perubahan nyata tidak bisa ditunda lagi.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks