BeritaFokus Hari IniHukumKabupatenProvinsi

YLPK PERARI Dorong Pengawasan Masyarakat atas Pengelolaan Keuangan Desa

125
×

YLPK PERARI Dorong Pengawasan Masyarakat atas Pengelolaan Keuangan Desa

Sebarkan artikel ini

Mantv7.com , Banten | Dalam rangka memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa, Yayasan Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri (YLPK PERARI) menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam melakukan pengawasan. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa.

YLPK PERARI menyampaikan bahwa pengawasan oleh masyarakat merupakan salah satu pilar penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan bertanggung jawab. Pada Permendagri No. 73 Tahun 2020, khususnya Bagian Kelima, ditegaskan bahwa masyarakat desa memiliki hak untuk mengawasi pengelolaan keuangan desa agar digunakan sesuai dengan kepentingan masyarakat.

Selain itu, pengelolaan keuangan desa juga wajib dilaksanakan secara terbuka dan transparan. Masyarakat desa diberikan hak untuk meminta serta memperoleh informasi terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), baik dalam tahap perencanaan, pelaksanaan, maupun pertanggungjawaban.Ketua Umum YLPK PERARI, Hefi Irawan S.H., MH menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mengawasi pengelolaan keuangan desa agar dana desa benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat dan pembangunan yang berkelanjutan.

“Dana desa merupakan amanat negara yang harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Pengawasan tidak hanya menjadi tugas aparat penegak hukum atau pemerintah, tetapi juga membutuhkan keterlibatan langsung masyarakat desa,” ujar Hefi Irawan.

Menurutnya, partisipasi publik dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi penggunaan dana desa dapat mencegah penyalahgunaan anggaran serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.Senada dengan itu, Wakil Ketua YLPK PERARI, Kabupaten Tangerang Rian Hidayat, menyampaikan bahwa keterbukaan informasi menjadi kunci utama dalam pengelolaan keuangan desa.

“Pemerintah desa wajib membuka akses informasi seluas-luasnya kepada masyarakat, mulai dari perencanaan anggaran hingga realisasi penggunaan dana. Dengan transparansi, masyarakat dapat ikut mengawasi dan memastikan program desa berjalan sesuai kebutuhan,” tegas Rian Hidayat.

YLPK PERARI juga mendorong adanya edukasi kepada masyarakat desa terkait hak dan kewajiban mereka dalam pengawasan keuangan desa, serta penguatan mekanisme pengaduan yang mudah, aman, dan responsif.

“Jika pengawasan masyarakat berjalan dengan baik, maka potensi penyimpangan dapat diminimalkan dan tujuan utama dana desa untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dapat tercapai,” tutup Rian.

YLPK PERARI juga mengajak seluruh elemen masyarakat desa untuk tidak ragu menggunakan haknya dalam mengawasi serta meminta informasi anggaran desa, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah ini dinilai penting guna menciptakan pemerintahan desa yang transparan, partisipatif, dan berorientasi pada kepentingan publik.

 

( Dedy )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks