BeritaFokus Hari IniHukumKabupatenKesehatanProvinsi

YLPK PERARI: Menolak Pasien Gawat Darurat Adalah Kejahatan, Rumah Sakit Wajib Memberi Pelayanan Tanpa Uang Muka

179
×

YLPK PERARI: Menolak Pasien Gawat Darurat Adalah Kejahatan, Rumah Sakit Wajib Memberi Pelayanan Tanpa Uang Muka

Sebarkan artikel ini

Mantv7.com , Banten – Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri (YLPK PERARI) menegaskan bahwa rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan yang menolak pasien dalam keadaan darurat merupakan perbuatan melawan hukum dan dapat dikategorikan sebagai kejahatan.

Ketua Umum YLPK PERARI, Hefi Irawan, S.H., M.H.,menegaskan bahwa setiap rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan dilarang keras menolak pasien dalam kondisi darurat, apa pun alasannya.

“Menolak pasien dalam keadaan darurat adalah perbuatan melawan hukum dan dapat dikategorikan sebagai kejahatan. Hal ini secara jelas diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, serta dipertegas dalam Pasal 85 ayat (2) UU yang sama. Tidak boleh ada alasan administrasi, tidak boleh meminta uang muka, dan tidak boleh mengabaikan keselamatan nyawa manusia,” tegas Hefi Irawan.

Menurutnya, hak atas kesehatan dan hak untuk hidup merupakan hak dasar setiap warga negara yang wajib dilindungi oleh negara dan dilaksanakan oleh seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, baik milik pemerintah maupun swasta.

Sementara itu, Ketua DPD YLPK PERARI Banten, Zarkasih, S.H., menyatakan bahwa praktik penolakan pasien gawat darurat masih ditemukan di lapangan dan harus dihentikan.

“Kami di Banten masih menerima laporan adanya pasien darurat yang ditolak rumah sakit dengan alasan biaya atau administrasi. Ini adalah pelanggaran hukum serius. YLPK PERARI tidak akan tinggal diam dan siap mendampingi masyarakat untuk menempuh langkah hukum terhadap rumah sakit yang melanggar,” ujar Zarkasih.

YLPK PERARI mengimbau seluruh masyarakat untuk mencatat, mendokumentasikan, dan melaporkan setiap tindakan penolakan pasien darurat, serta meminta pemerintah dan aparat penegak hukum bertindak tegas agar kejadian serupa tidak terulang.

YLPK PERARI menegaskan: rumah sakit ada untuk menyelamatkan nyawa, bukan menolaknya.

 

 

( Dedy )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks