Mantv7.com | Kabupaten Tangerang —Kabupaten Tangerang saat ini berada dalam fase yang patut menjadi perhatian bersama. Di tengah narasi besar “Tangerang Gemilang” yang terus dikumandangkan, masyarakat justru dihadapkan pada sejumlah kebijakan dan program yang menimbulkan kegelisahan publik. Berbagai temuan, kejanggalan kebijakan, serta indikasi kelalaian tata kelola yang telah diberitakan menjadi sinyal bahwa evaluasi menyeluruh perlu dilakukan.

Islam mengingatkan agar ketidakwajaran tidak dibiarkan menjadi kebiasaan. Allah SWT berfirman, “Dan takutlah kamu terhadap fitnah yang tidak hanya menimpa orang-orang zalim saja di antara kamu.” (QS. Al-Anfal: 25). Ayat ini menegaskan bahwa pembiaran atas persoalan publik berpotensi menimbulkan dampak luas bagi masyarakat.
Dalam beberapa waktu terakhir, muncul penilaian publik bahwa sebagian kebijakan terkesan lebih menekankan aspek penyerapan anggaran dibandingkan ketepatan manfaat. Proyek-proyek bernilai besar, metode pelaksanaan yang dinilai tidak lazim, serta transparansi yang belum optimal memunculkan asumsi wajar dan pertanyaan kritis dari masyarakat.
Sementara itu, realitas sosial menunjukkan tantangan yang tidak ringan. Persoalan kemiskinan ekstrem masih ditemukan, isu lingkungan belum tertangani maksimal, dan kebutuhan dasar masyarakat terus menuntut keberpihakan nyata. Ketika prioritas pembangunan dinilai belum sepenuhnya selaras dengan kebutuhan tersebut, hak masyarakat atas kebijakan yang adil dan rasional pun menjadi sorotan.

Dalam konteks inilah semangat fastabiqul khoirot menemukan relevansinya. Allah SWT berfirman, “Maka berlomba-lombalah kamu dalam kebaikan.” (QS. Al-Baqarah: 148). Berlomba dalam kebaikan seharusnya dimaknai sebagai berlomba menghadirkan kemaslahatan, bukan sekadar mengejar capaian administratif.
Kabupaten Tangerang sejatinya memiliki modal sosial yang besar. Berdasarkan data Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Tangerang per Mei 2025, tercatat 868 organisasi kemasyarakatan sejak 2017 hingga 2025, terdiri dari 307 organisasi masyarakat (ormas), 308 lembaga swadaya masyarakat (LSM), 253 yayasan, dan 9 lembaga bantuan hukum (LBH). Jumlah ini seharusnya menjadi kekuatan dalam menjaga kualitas kebijakan publik.
Namun demikian, muncul catatan bahwa sebagian organisasi belum sepenuhnya aktif atau tertib dalam pelaporan dan partisipasi pengawasan. Kondisi ini membuka ruang dugaan bahwa fungsi kontrol sosial belum berjalan optimal, sementara kebijakan publik terus berjalan tanpa pengawasan yang seimbang.

Menanggapi situasi tersebut, Buyung E, aktivis Kabupaten Tangerang yang tergabung dalam YLPK Perari, mengajak masyarakat untuk berperan aktif secara bertanggung jawab. Menurutnya, kontrol sosial adalah bagian dari kepedulian, bukan bentuk konfrontasi.
“Kabupaten Tangerang adalah milik masyarakat. Ketika kebijakan memunculkan pertanyaan dan kegelisahan, wajar jika publik meminta penjelasan. Itu bukan perlawanan, melainkan bentuk kepedulian terhadap arah pembangunan,” ujar Buyung.
Ia menegaskan bahwa klarifikasi terbuka diperlukan apabila terdapat dugaan kekeliruan, indikasi kurang tepat sasaran, atau keputusan yang dinilai perlu evaluasi lebih lanjut. “Kami tidak sedang menuduh siapa pun. Yang kami dorong adalah keterbukaan dan perbaikan agar kebijakan benar-benar memberi manfaat,” katanya.
Buyung juga menyoroti pentingnya ketegasan kepala daerah dalam memastikan tata kelola berjalan sehat. Menurutnya, kepemimpinan diuji ketika kritik muncul dan dijawab dengan transparansi, bukan penghindaran. “Ketika ruang klarifikasi dibuka, kepercayaan publik justru bisa dipulihkan,” tambahnya.
Bagi masyarakat, persoalan ini bukan semata soal setuju atau tidak setuju terhadap satu kebijakan tertentu. Ini menyangkut hak publik untuk memperoleh informasi yang jujur, hak untuk mengawasi penggunaan APBD, dan hak untuk memastikan pembangunan berjalan dengan akal sehat dan keadilan.

Kabupaten Tangerang akan tetap berada di jalur gemilang jika seluruh elemen pemerintah, organisasi masyarakat, tokoh agama, dan media bersedia berlomba dalam kebaikan dan perbaikan. Allah SWT menegaskan, “Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum sampai mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri.” (QS. Ar-Ra’d: 11).
Fastabiqul khoirot hari ini adalah ajakan moral untuk memperkuat kepedulian, memperluas partisipasi, dan menjaga agar pembangunan Kabupaten Tangerang benar-benar berorientasi pada kemaslahatan masyarakat.
(RED)











