Mantv7.com | Beredarnya potongan video terkait penerbitan SIM, plat nomor, dan pengadaan kendaraan di media sosial telah memantik kegelisahan publik. Isu ini tidak lagi sebatas viral, melainkan menyentuh hak masyarakat atas transparansi dan kejelasan dalam layanan wajib negara. Minggu, 11 Januari 2026.
Ketika potongan video beredar tanpa penjelasan resmi yang memadai, ruang publik pun dipenuhi tafsir. Situasi ini melahirkan asumsi dan dugaan awal yang berkembang luas, bukan karena masyarakat gemar berspekulasi, tetapi karena informasi resmi dinilai belum sepenuhnya hadir.

Sejumlah pengamatan publik menilai sektor layanan tersebut berpotensi menyimpan perputaran dana besar setiap tahunnya. Minimnya paparan audit terbuka kemudian memunculkan pertanyaan mendasar tentang tata kelola, akuntabilitas, dan manfaat langsung bagi masyarakat.

Hefi Irawan, S.H., M.H., Ketua Umum YLPK PERARI sekaligus pimpinan Law Firm Hefi Sanjaya & Partners, menegaskan bahwa dalam negara hukum, kejelasan informasi adalah kunci menjaga kepercayaan publik. “Ketika ruang penjelasan kosong, opini publik akan mengisinya,” ujarnya dari sudut pandang kontrol sosial.

Dalam perspektif hukum, Hefi memandang persoalan ini tidak dapat dipersempit sebagai isu teknis administratif. Ia menilai terdapat dugaan awal kebijakan dan tata kelola yang lebih berorientasi pada kelancaran sistem dan pemasukan, sementara analisis kemanfaatan bagi masyarakat belum terlihat optimal.

Menurutnya, kebijakan publik yang terkesan hanya mengejar penyerapan anggaran tanpa evaluasi dampak sosial berpotensi menyimpang dari asas kemaslahatan. Legal secara prosedural belum tentu adil secara substansial, dan di titik itulah hak masyarakat kerap terpinggirkan.
Hefi mengingatkan bahwa hak masyarakat atas informasi merupakan hak konstitusional. Ketertutupan dalam layanan wajib negara justru memicu kecurigaan. Dugaan, indikasi, dan asumsi publik seharusnya dijawab dengan keterbukaan agar tidak berkembang menjadi ketidakpercayaan.
Ia mendorong Polri untuk tampil terbuka dan menjernihkan situasi. “Polri wajib bersuara agar semuanya selesai. Bila ada indikasi penyimpangan atau dugaan keterlibatan oknum, tentu harus ditangani secara profesional. Jika tidak dijelaskan, situasinya justru terlihat janggal dan memicu kecurigaan,” tegasnya.
Pernyataan tersebut, lanjut Hefi, bukan tuduhan, melainkan peringatan hukum. Klarifikasi terbuka dan audit yang akuntabel diyakini justru akan meredam kegaduhan serta memperkuat wibawa institusi di mata publik.
Ia menekankan bahwa ketika kebijakan hanya dipahami sebagai mesin pemasukan negara, kemaslahatan masyarakat berpotensi terabaikan. Pada kondisi tersebut, legitimasi moral negara dipertaruhkan karena hukum tak lagi dirasakan hadir untuk melindungi rakyat.
Berlandaskan kemaslahatan masyarakat, YLPK PERARI menegaskan akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial. Publik tidak menuntut sensasi, melainkan kejelasan dan keberanian membuka data agar keadilan tidak berhenti sebagai jargon.
Mantv7.com membuka ruang klarifikasi bagi Polri dan pihak terkait untuk menyampaikan penjelasan resmi, data pendukung, atau bantahan atas berbagai dugaan dan persepsi publik yang berkembang.
Dalam semangat itu, Mantv7.com juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Sebab ketika narasi dijaga tetap adil, pemimpin terlindungi, dan hak masyarakat pun terhormat.
Mantv7.com hadir netral menjaga keberimbangan, sementara pernyataan Hefi Irawan disampaikan dalam kerangka pemikiran hukum dan kepentingan kemaslahatan masyarakat.
(RED)











