Mantv7.com | Tangerang —Sorotan publik terhadap indikasi aktivitas gudang di kawasan Perumahan Villa Balaraja justru berbelok arah. Bukan pada substansi tata ruang dan hak warga, melainkan pada pemberitaan sepihak media tertentu yang terkesan menutup mata terhadap fakta lapangan dan memilih membela pihak toko tanpa menelusuri akar persoalan. Malah membuat pemberitaan dengan judul “Privasi Terusik, Pemilik Toko di Balaraja Adu Mulut dengan Oknum Mengaku Wartawan” tanpa menggali akar persoalan secara utuh, tanpa keberimbangan informasi, dan cenderung berpihak, seolah melupakan bahwa pers hadir untuk melayani kepentingan publik, bukan melindungi satu kepentingan tertentu.

Padahal, sejak awal yang dipersoalkan adalah kemungkinan adanya fungsi gudang atau tempat penyimpanan barang di Toko Anis, Blok A No.10, Perum Villa Balaraja, yang ditandai oleh parkir truk berulang, bongkar muat intensif, serta kapasitas distribusi yang patut dipertanyakan untuk ukuran usaha lingkungan.
Rangkaian fakta tersebut mengarah pada indikasi kuat bahwa aktivitas di lokasi tidak sekadar jual beli ritel. Dalam konteks hukum tata ruang, ciri seperti volume barang besar, keluar-masuk kendaraan berat, dan ritme logistik tinggi merupakan karakter usaha pergudangan, bukan fungsi hunian atau pelayanan lingkungan.

Perlu ditegaskan, kawasan perumahan secara normatif tidak diperuntukkan bagi aktivitas logistik. Gudang hanya dibenarkan berada di zona industri, pergudangan, atau kawasan perdagangan tertentu sesuai RTRW dan RDTR, bukan di tengah lingkungan warga yang mengandalkan ketertiban dan keselamatan.
Jika secara faktual bangunan tersebut difungsikan sebagai gudang terselubung meskipun secara administratif disebut “toko” maka berlaku asas hukum tata ruang bahwa fungsi nyata di lapangan lebih menentukan daripada label izin di atas kertas. Ini bukan opini, melainkan prinsip hukum yang mengikat.
Kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, khususnya Pasal 49 ayat (1), yang melarang penggunaan rumah sebagai tempat usaha apabila mengganggu fungsi hunian dan keserasian lingkungan.
Selain itu, UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mewajibkan setiap pemanfaatan ruang sesuai peruntukan. Pelanggaran zonasi bukan sekadar pelanggaran administratif ringan, melainkan dapat berujung pada penghentian kegiatan, pencabutan izin, hingga pembongkaran bangunan.
Ironisnya, substansi hukum ini justru diabaikan oleh media yang tergesa menaikkan berita pembelaan. Lebih ironis lagi, pemberitaan tersebut tidak menyinggung peristiwa intimidasi terhadap wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik di lokasi yang sama sebuah fakta serius yang seharusnya menjadi alarm bagi sesama profesi.

Yang disedihkan media yang tidak memahami ujung pangkal persoalan justru membangun narasi yang memelintir konteks. Wartawan digambarkan bertindak melampaui batas, sementara substansi utama yakni kepentingan publik dan indikasi penyimpangan tata ruang menghilang, tergantikan oleh drama personal yang berpotensi menyesatkan pembaca.

Aktivis Kabupaten Tangerang dari YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, Donny Putra. T, S. H., yang juga advokat yang tergabung di Law Firm Hefi Sanjaya And Partners menilai pembelokan isu semacam ini berbahaya. “Ketika media tidak lagi berpihak pada kepentingan publik dan memilih menutup substansi, maka fungsi kontrol sosial pers sedang runtuh,” tegasnya.

Menurut Donny, hak masyarakat atas lingkungan perumahan yang aman, tertib, dan sesuai peruntukan adalah hak yang dilindungi hukum. Setiap indikasi pelanggaran tata ruang wajib diuji secara terbuka, bukan ditenggelamkan oleh framing emosional yang menguntungkan satu pihak.

Ia juga menegaskan, dugaan intimidasi terhadap wartawan bukan persoalan personal, melainkan serangan terhadap hak publik atas informasi. “Saat pers diintimidasi dan media lain diam, yang dirampas itu bukan cuma berita, tapi hak warga untuk tahu,” ujarnya.
Dengan dasar tersebut, Mantv7.com menegaskan bahwa pemerintah daerah wajib hadir melakukan pemeriksaan menyeluruh atas izin usaha, izin bangunan, dan kesesuaian zonasi. Jika terbukti melanggar, penindakan tegas adalah kewajiban hukum, bukan pilihan politis.
Mantv7.com tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak pengelola usaha yang disebut, sebagaimana dijamin dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan kewajiban pers melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional dan berimbang.
Ketika gudang disinyalir berdiri di perumahan dan wartawan ditekan saat bertanya, maka yang sedang diuji bukan hanya satu toko atau satu media, melainkan keberanian pers dan negara menjaga hak masyarakat dari pembiaran yang berulang.
(RED)











