Mantv7.com | Tangerang – Forum Media Banten Ngahiji (FMBN) menegaskan seruan kepada seluruh Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menghormati dan mentaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai implementasi supremasi konstitusi dan negara hukum, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945.
Secara yuridis, Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk menafsirkan dan menguji undang-undang terhadap UUD 1945. Putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga wajib menjadi pedoman bagi kepolisian, kejaksaan, dan lembaga penegak hukum lainnya.
Beberapa putusan MK terbaru menegaskan prinsip bahwa tidak setiap tindakan atau ekspresi masyarakat dapat langsung dipidanakan, terutama bila norma pidana tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum.
Putusan Nomor 115/PUU-XXII/2024: Menegaskan kritik yang disampaikan di ruang digital tidak dapat dipidana hanya karena menimbulkan perdebatan di media sosial. Istilah “kerusuhan” dalam UU ITE hanya berlaku untuk gangguan ketertiban di ruang fisik, bukan dunia maya.
Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025: Menegaskan bahwa penggunaan instrumen pidana terhadap wartawan yang menjalankan fungsi jurnalistik secara sah dapat membuka ruang kriminalisasi penguasa terhadap pers, sehingga diperlukan kehati-hatian dan interpretasi konstitusional dalam penerapan hukum pidana.
Secara yuridis, asas legalitas (nullum crimen sine lege) mensyaratkan bahwa suatu perbuatan hanya dapat dipidana jika jelas diatur sebagai tindak pidana dalam undang-undang yang sah dan tidak bertentangan dengan konstitusi. Ketentuan pidana yang multitafsir atau berpotensi disalahgunakan berisiko mencederai hak asasi warga negara dan kebebasan sipil.
Ketua FMBN, Budi Irawan, menegaskan:
“Forum Media Banten Ngahiji meminta aparat penegak hukum untuk tidak mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi. Demokrasi tidak boleh dirusak oleh praktik penegakan hukum yang tergesa-gesa dan mengabaikan konstitusi. Menghormati putusan MK adalah bagian dari menjaga demokrasi dan keadilan hukum.”
FMBN menilai penerapan hukum pidana yang tidak selaras dengan putusan MK berpotensi memperburuk kepercayaan publik terhadap sistem peradilan dan mematikan ruang kritik yang sehat. Untuk itu, FMBN mendorong APH mengedepankan pendekatan hukum yang berkeadilan, konstitusional, dan menghormati hak-hak warga negara.
Sebagai bagian dari elemen pers dan masyarakat sipil, FMBN berkomitmen terus mengawal demokrasi, kebebasan berekspresi, serta memastikan penegakan hukum berjalan sesuai koridor konstitusi dan perlindungan HAM.
Forum Media Banten Ngahiji (FMBN) sebagai publisher Ragsh akan tetap:
1. Menjaga demokrasi
2. Merawat konstitusi
3. Menegakkan supremasi hukum (supremacy of law), di mana tidak ada kekuasaan absolut dan semua pihak kedudukannya sama di hadapan hukum.
(RED)











