Mantv7.com | Tangerang – Awal Oktober menjadi luka tak terhapus bagi seorang ibu di Kabupaten Tangerang. Anak perempuannya, 6 tahun, siswi kelas 1 SD, menghadapi hari-hari yang seharusnya dipenuhi tawa dan rasa aman, kini penuh ketakutan dan trauma mendalam. Setiap malam, suara napas kecil anak itu menegaskan luka yang tidak terlihat namun begitu nyata.
Kasus ini berawal dari dugaan pelecehan seksual terhadap korban oleh seorang remaja 15 tahun. Luka psikologis anak semakin diperparah karena lingkungan sekitar tidak aman, sementara proses hukum berjalan lambat, penuh tekanan, dan kompleks.
Anak korban kini mudah terkejut, sering diam, dan kehilangan keceriaan masa kecil. Keluarga hidup dalam bayang-bayang trauma yang diperpanjang oleh dugaan intimidasi dan perilaku yang menimbulkan reviktimisasi. Setiap langkah mereka terus dipantau oleh bayangan perbuatan yang diduga dilakukan pelaku.
Dalam kondisi ini, sorotan tajam mengarah ke Kepala Desa Tegal Kunir Lor, yang telah menjabat dua periode. Sebelum akhirnya menyepakati untuk tidak memberikan jaminan terhadap terlapor, kades berulang kali menyebut, “jabatan saya ini, jabatan politik,” mempertanyakan efek politik membela atau menolak kepada YLPK PERARI Kabupaten Tangerang bersama tim Advokat Kantor Hukum Hefi Sanjaya & Partners.

Ironi terjadi di depan perangkat desa, RT, dan Kepala Desa setempat, saat kepala desa lebih sibuk membahas dampak politik daripada keselamatan anak yang masih trauma. Sikap ini menimbulkan pertanyaan moral tajam: apakah kepentingan jabatan boleh menutupi nurani dan kewajiban melindungi korban yang tertekan?
Keputusan memberikan jaminan terhadap terlapor menjadi simbol egosentrisme politik, mengorbankan hak anak untuk pulih dan rasa aman keluarga korban. Fakta bahwa korban bukan dari wilayah desa kades, menegaskan dugaan bahwa pertimbangan politik dan citra jabatan lebih diutamakan daripada etika dan moral publik.

Buyung, aktivis dari YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, menegaskan dari sudut pandang kontrol sosial: “Negara hadir untuk melindungi anak, bukan menjadi alat legitimasi politik pejabat. Trauma anak tidak boleh dikompromikan oleh ego atau jabatan.” Pernyataan ini menekankan bahwa kepentingan politik tidak boleh menutupi kepentingan hak anak.
Menurut Pasal 32 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, perlindungan korban adalah amanat konstitusional. Jaminan yang diberikan Kepala Desa Tegal Kunir Lor jelas bertentangan dengan semangat perlindungan anak, karena risiko pengulangan tindakan dan potensi gangguan psikologis tetap nyata.
Sebagai bentuk kontrol sosial nyata, 18 warga, termasuk tokoh masyarakat dan perangkat desa, menandatangani petisi dukungan. Mereka menegaskan agar proses hukum berjalan bebas tekanan politik, transparan, berkeadilan, dan prioritasnya adalah keselamatan serta pemulihan anak korban.
Petisi dan tindakan masyarakat menyoroti bahwa Kepala Desa Tegal Kunir Lor menempatkan ego politik di atas nurani. Mengorbankan keselamatan anak demi citra jabatan dua periode adalah perilaku yang tidak dapat diterima secara moral maupun etis.
Kasus ini menjadi ujian moral publik: apakah pejabat akan memilih jabatan dan citra politik, atau menegakkan keadilan bagi anak korban yang masih trauma? Buyung menegaskan, negara harus hadir untuk melindungi korban, dan masyarakat harus bersuara menentang kebijakan yang menodai nurani dan keadilan.
(RED)











