Mantv7.com | Tangerang – Tragedi memilukan yang menimpa seorang anak sekolah dasar berusia 10 tahun di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, mengguncang nurani publik. Pemberitaan yang viral di media online dan media sosial tentang anak yang mengakhiri hidup karena tak mampu membeli pena dan buku menjadi potret telanjang kemiskinan struktural yang masih menghantui negeri ini.

Ketua Umum YLPK PERARI, Hefi Irawan, S.H, M.H., sekaligus Pimpinan Kantor Hukum Law Firm Hefi Sanjaya and Partners, menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa tersebut. Ia menilai, tragedi ini bukan sekadar musibah keluarga miskin, melainkan sinyal keras kegagalan negara dalam menghadirkan perlindungan nyata bagi anak-anak fakir dan miskin.
Menurut Hefi, ketika seorang anak kehilangan harapan hidup hanya karena pena dan buku tulis, maka yang sedang diuji bukan daya juang anak itu, melainkan keberpihakan negara terhadap rakyat kecil. “Ini bukan soal ketahanan mental anak, ini soal absennya sistem perlindungan sosial,” tegasnya.

Hefi mengingatkan bahwa UUD 1945 secara tegas memerintahkan negara untuk hadir. Pasal 34 ayat (1) menyatakan fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Amanat konstitusi ini bersifat imperatif, bukan pilihan kebijakan yang bisa ditunda atau dinegosiasikan.
Fakta yang terungkap dalam pemberitaan, bahwa korban hidup dalam kondisi ekonomi sangat berat, tinggal berpindah antara rumah ibu dan neneknya, serta meminta uang untuk alat tulis sehari sebelum kejadian, menunjukkan adanya celah serius dalam sistem pendataan dan bantuan sosial.
Viralnya kasus ini di ruang digital, lanjut Hefi, harus dibaca sebagai jeritan kolektif masyarakat miskin yang selama ini tak terdengar. Media sosial telah membuka tabir realitas bahwa kebijakan pendidikan gratis kerap berhenti di tataran jargon, sementara biaya dasar masih menjadi beban mematikan.
YLPK PERARI menilai perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap implementasi bantuan pendidikan, mulai dari BOS, KIP, hingga peran aktif sekolah dan pemerintah desa. Tanpa pengawasan ketat, bantuan hanya menjadi angka laporan, bukan penyelamat kehidupan.
Sebagai praktisi hukum, Hefi Irawan S.H., M.H. menegaskan kesiapan pihaknya untuk mendorong akuntabilitas negara jika ditemukan kelalaian atau maladministrasi. Menurutnya, hukum harus berpihak pada korban, bukan sekadar mengarsipkan duka.
Ia juga mengajak semua pihak pemerintah, DPR, aparat desa, sekolah, dan masyarakat sipil untuk menghentikan normalisasi kemiskinan. “Kemiskinan bukan kesalahan warga, melainkan tanggung jawab negara,” ujarnya.
YLPK PERARI menolak jika tragedi ini hanya dipahami sebagai kasus individual. Ini adalah persoalan struktural yang menuntut keberanian politik dan kehadiran negara hingga ke pelosok, bukan sekadar reaksi setelah berita viral.
Menutup pernyataannya, Hefi Irawan menegaskan bahwa satu pena dan satu buku seharusnya tidak pernah menjadi alasan hilangnya satu nyawa anak Indonesia. “Negara wajib hadir, terutama bagi fakir dan miskin. Jika tidak, maka konstitusi telah dikhianati,” pungkasnya.
(OIM)











