BeritaBisnis & PasarHukum

Kasus Dugaan Calo Rekrutmen Polri Mencuat di Pandeglang, Libatkan Oknum Ustad

168
×

Kasus Dugaan Calo Rekrutmen Polri Mencuat di Pandeglang, Libatkan Oknum Ustad

Sebarkan artikel ini

Mantv7.com | Banten — Di balik seragam yang seharusnya diraih lewat kerja keras dan integritas, muncul kisah getir yang kini menjadi sorotan publik. Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri (YLPK PERARI) menerima laporan aduan serius dari seorang warga berinisial J, terkait indikasi praktik percaloan penerimaan anggota Polri yang diduga dibungkus dengan narasi kepercayaan dan janji kepastian.

Peristiwa ini, menurut keterangan pelapor, bermula pada awal 2025 saat J diperkenalkan kepada pihak berinisial R, yang disebut-sebut memiliki akses khusus untuk “mengaktifkan kembali” calon anggota Polri yang telah dinyatakan gugur. Tawaran itu tidak datang kosong, melainkan disertai keyakinan bahwa jalur tersebut “aman”, “terjamin”, dan tinggal menunggu waktu.

Dalam kronologi yang disampaikan, skema yang dijalankan mengarah pada permintaan dana bertahap dengan nilai fantastis. Sejumlah pihak berinisial K.N dan lainnya disebut memiliki peran strategis, dengan narasi seolah-olah menjadi penghubung ke lingkar kekuasaan pusat. Uang disebut-sebut sebagai “biaya operasional”, istilah yang terdengar ringan, namun dampaknya menghancurkan.

Tekanan demi tekanan dialami keluarga pelapor. Demi memenuhi permintaan dana lanjutan hingga sekitar Rp750 juta, J dan keluarganya terpaksa menggadaikan sawah produktif lebih dari satu hektare menjelang panen. Sebuah keputusan getir yang diambil bukan karena serakah, melainkan karena harapan masa depan anak.

Namun, harapan itu perlahan berubah menjadi kecemasan. Setelah dana diserahkan, kepastian yang dijanjikan tak kunjung datang. Alur cerita pun bergeser. Muncul tawaran jalur alternatif ke instansi lain, termasuk intelijen dan perhubungan, yang kembali disertai permintaan pembagian dana kepada pihak berinisial K.R.

Situasi semakin kabur ketika upaya pengembalian dana diwarnai penundaan berulang, alasan perjalanan ke luar negeri, hingga klaim kejadian tak terduga. Rangkaian alasan tersebut, bila dirangkai utuh, mengarah pada indikasi ketidakjelasan tanggung jawab dan memudarnya itikad baik.

Hingga akhir 2025, dana yang kembali ke tangan pelapor baru sebagian. Padahal, telah dibuat perjanjian tertulis bermaterai dengan jadwal pelunasan yang jelas. Fakta bahwa komitmen tersebut tak dipenuhi justru mempertebal keyakinan korban bahwa persoalan ini tidak lagi sederhana.

Merasa dirugikan secara materiil dan mental, J akhirnya membawa perkara ini ke YLPK PERARI. Langkah tersebut ditempuh sebagai upaya terakhir agar suara korban tidak tenggelam, sekaligus membuka tabir praktik-praktik yang disinyalir telah lama beredar namun jarang terungkap.

Ketua Umum YLPK PERARI, Hefi Irawan, S.H., M.H., menilai kasus ini mengandung sinyal bahaya bagi publik. Menurutnya, perkara semacam ini bukan sekadar soal uang, tetapi menyentuh ranah kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara dan nilai moral yang dijadikan tameng.

“Jika indikasi ini benar, maka ini adalah bentuk manipulasi harapan yang sangat kejam. YLPK PERARI akan mengawal, mendalami, dan mendorong proses hukum secara objektif agar terang-benderang,” tegas Hefi, yang juga Pimpinan Kantor Hukum Hefi Sanjaya & Partners.

Ia mengingatkan, proses rekrutmen aparat negara tidak pernah sah jika diperdagangkan. Publik, kata dia, berhak tahu dan berani bersuara. “Diam adalah ruang paling nyaman bagi praktik kotor. Ketika korban bersuara, keadilan punya peluang untuk hidup,” pungkasnya.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks