Mantv7.com | Kabupaten Tangerang masih memikul predikat miskin ekstrem tertinggi di Banten. Itu bukan sekadar angka statistik. Itu adalah dapur yang mengepul seadanya. Itu adalah orang tua yang menahan malu karena belum bisa membawa pulang gaji tetap. Di tengah kondisi seperti ini, muncul kisah yang menyesakkan sekaligus menggugah.

Februari 2026, seorang pencari kerja mengaku diminta membayar Rp3 juta oleh perusahaan penyalur tenaga kerja dengan janji akan ditempatkan di pabrik bergaji UMR. Harapan dibangun tinggi. Namun setelah bekerja, yang diterima disebut hanya sekitar Rp80 ribu per hari.
Publik tentu tak bisa diam. Apakah ini hanya persoalan miskomunikasi? Atau ada indikasi yang lebih dalam yang perlu dibuka terang? Jika dihitung sederhana, Rp80 ribu dikalikan 26 hari kerja hanya sekitar Rp2 jutaan per bulan. Sementara UMK Kabupaten Tangerang berada di atas Rp4 juta. Selisihnya bukan tipis. Ini jurang. Jurang antara janji dan kenyataan.
Dokumen perjanjian kerja yang ditandatangani disebut dilakukan dengan pihak outsourcing. Namun tidak tampak kop surat resmi perusahaan. Nama perusahaan penempatan masih kosong. Ada pula klausul biaya administrasi yang tidak dapat dikembalikan. Fakta-fakta ini memunculkan sinyal yang tak bisa diabaikan. Apakah ini sekadar kelalaian? Atau ada potensi praktik yang perlu diuji secara hukum?
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan junto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan tegas mengatur hak pekerja atas upah minimum. Regulasi tentang penempatan tenaga kerja juga tidak membenarkan pungutan kepada pencari kerja. Jika benar ada biaya Rp3 juta untuk penyaluran kerja, maka muncul kecurigaan adanya pelanggaran. Tentu semua ini tetap harus diklarifikasi oleh pihak terkait agar tidak berkembang menjadi asumsi liar.

MBuyung E, aktivis YLKP Perari Kabupaten Tangerang, menyampaikan pernyataan tegas namun tetap dalam koridor kontrol sosial. “Kami tidak punya kepentingan menjatuhkan siapa pun. Kami hanya tidak ingin rakyat kecil menjadi korban sistem yang tidak transparan. Kalau benar ada warga membayar jutaan rupiah dengan janji UMR, lalu realitanya jauh berbeda, ini harus dijelaskan secara terbuka. Jangan sampai kemiskinan ekstrem justru menjadi celah bagi praktik-praktik yang merugikan,” ujarnya.
Ia menambahkan, ketika identitas perusahaan penempatan tidak jelas dalam kontrak, ketika ada biaya yang tidak bisa kembali, ketika upah riil berbeda dari janji awal, maka wajar jika publik bertanya. Pertanyaan bukan berarti menuduh. Pertanyaan adalah bentuk kepedulian.
Kabupaten Tangerang sedang berjuang keluar dari bayang-bayang kemiskinan ekstrem. Di saat pemerintah berbicara tentang kesejahteraan dan investasi, jangan sampai ada cerita di lapangan yang justru memperlihatkan rakyat membayar mahal untuk sebuah pekerjaan yang tidak sesuai harapan.
Jika ini hanya kesalahpahaman, maka klarifikasi terbuka adalah jawaban. Namun jika ada penyimpangan, maka pembenahan adalah kewajiban. Karena yang dipertaruhkan bukan hanya satu kasus, tetapi kepercayaan masyarakat terhadap sistem penyaluran kerja di daerah ini.

YLKP Perari menegaskan, kritik ini lahir dari kepedulian, bukan kebencian. Tidak ada niat menghantam tanpa dasar. Justru karena cinta pada Kabupaten Tangerang, maka setiap potensi ketidakadilan harus disuarakan.
Sebab di tengah status miskin ekstrem tertinggi di Banten, satu harapan kerja bisa berarti hidup atau jatuhnya satu keluarga. Dan harapan itu tidak boleh dipermainkan.
(RED)











