BeritaHukumKabupatenPemerintahan

Pantas! Status “Darurat Sampah” Kabupaten Tangerang Terungkap, Ada Pola Keuntungan Pribadi di DLHK

67
×

Pantas! Status “Darurat Sampah” Kabupaten Tangerang Terungkap, Ada Pola Keuntungan Pribadi di DLHK

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi gambar yang memperlihatkan topik narasi rilisan berita, penuh dengan rasa kemaslahatan masyarakat demi menegakkan keadilan. (Foto: Mantv7.com)

Mantv7.com | Tangerang – Tidak mengherankan Kabupaten Tangerang dinyatakan darurat sampah oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Indikasi pola keuntungan pribadi dan dugaan praktik TRI BRATA (Terima Bagi Rata) di DLHK membuat APBD tergerogoti, sementara masyarakat menanggung akibatnya. Status ini seolah menjadi bukti nyata ketidakmampuan pengelolaan sampah di tingkat daerah.

Warga Kosambi, KS, dengan nada geram menegaskan, “Mesin pengolah sampah hampir setahun mangkrak, mekanik datang sebentar lalu menghilang. APBD ratusan miliar kok seperti dibiarkan hilang begitu saja.” Temuan sementara ini menimbulkan sinyal kuat pemborosan dan lemahnya pengawasan yang seharusnya jadi tanggung jawab DLHK.

Ilustrasi gambar yang memperlihatkan topik narasi rilisan berita, penuh dengan rasa kemaslahatan masyarakat demi menegakkan keadilan. (Foto: Mantv7.com)

TPA Jatiwaringin disebut sebagai pusat pungutan pribadi. Praktik TRI BRATA sudah seperti sistem: oknum pejabat, pegawai, honorer, hingga montir bengkel terlibat transaksi ilegal yang nominalnya ratusan juta rupiah per bulan. Warga mulai mempertanyakan, “Apakah Bupati Tangerang menyadari ini?”

Seorang pegawai UPT Jatiwaringin, D, mengungkapkan fakta mengejutkan: truk sampah dari luar kabupaten bebas membuang sampah setelah membayar muka hingga 40 juta rupiah per bulan. “Semua truk luar wajib bayar sebelum buang sampah. Setoran diteruskan ke honorer inisial A, eksekutor di lapangan. Sistem ini berjalan mulus,” katanya. Ini pola mafia sampah yang terang-terangan.

 

Limbah pabrik pun tidak luput dari pungutan. Tarif Rp 400 ribu per kali buang, truk lokal 50 ribu per bulan, roda tiga 10 ribu. Warga menegaskan pungutan langsung diambil oleh honorer, setoran ke kepala UPT, dan UPT menutup mulut. Indikasi pungli sistematis ini menjawab mengapa Tangerang darurat sampah.

 

Bengkel Legok menjadi sorotan berikutnya. Perbaikan truk harus dibayar pribadi, klaim tetap dikirim ke DLHK. Komponen alat berat dicurigai dijual, rumor nilai hingga 200 juta. Hanggar senilai 15 miliar plus konsultan 170 juta rupiah nyatanya tidak tampak. Semua ini menegaskan dugaan korupsi dan pemborosan.

Armada buldoser dan alat berat lainnya sebagian besar tidak beroperasi, hanya menumpuk bahan bakar. Potensi KKN merembet ke semua lini: DLHK, bidang pengelolaan sampah, seksi pengadaan, perawatan alat, UPT TPA Jatiwaringin, hingga bengkel Legok. Semua lini terseret praktik ilegal.

Kesaksian warga semakin tajam: mobil swasta masuk tengah malam, pungutan per unit atau bulanan. “Sampah tetap diterima kabupaten, tapi tukang limbah bayar 35–50 ribu per truk. Yang pungut honorer, setoran ke UPT, UPT tutup mulut,” kata mereka. Indikasi mafia sampah ini nyata dan sistematis.

Barang hasil sortiran yang diangkut truk DLHK juga berpotensi berbayar ke honorer AY. Praktik ini hampir melibatkan seluruh pegawai UPT, oknum pejabat DLHK, seksi perawatan alat, dan montir bengkel. Temuan sementara ini memperlihatkan kontrol internal lumpuh dan risiko korupsi berlapis.

Buyung E, aktivis YLPK Perari Kabupaten Tangerang, menegaskan: “Ini bukan sekadar laporan. Kontrol sosial wajib dilakukan! Bupati Tangerang harus turun tangan, semua pejabat dan honorer yang terlibat TRI BRATA harus bertanggung jawab. Jangan biarkan pungli terselubung merampas uang rakyat dan bikin kabupaten darurat sampah.” Pernyataan ini menekankan urgensi audit menyeluruh sesuai UU No. 23 Tahun 2014 dan UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Masyarakat menuntut DLHK, semua bidang, seksi pengadaan, perawatan alat, dan UPT TPA Jatiwaringin segera bersih total dari praktik ilegal. Indikasi dan temuan sementara ini harus menjadi alarm keras bagi pengawas dan aparat hukum, serta panggilan tegas bagi Bupati Tangerang untuk menuntaskan persoalan darurat sampah sebelum semakin parah.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks