Mantv7.com | Tangerang – Ratusan miliar rupiah APBD untuk pengelolaan sampah di Kabupaten Tangerang diduga bocor, mangkrak, dan dikorupsi. Anggaran untuk TPS, TPS 3R, hanggar, mesin sampah, truk, alat berat, hingga bahan bakar dan pelumas, nyatanya meninggalkan jejak ketidakjelasan dan indikasi pemborosan besar.
Warga Kosambi, KS, dengan tegas menyoroti mesin sampah yang hampir setahun mangkrak. “Mekanik datang sebentar, lalu menghilang. Mesin belum pernah operasi optimal,” ujarnya. Temuan sementara ini memberi sinyal kuat ketidakbertanggungjawaban pengelola dan pemborosan uang rakyat yang nyata-nyata mengkhianati amanah APBD.

Di TPA Jatiwaringin, praktik pungutan liar dan transaksi ilegal makin sistematis. Istilah TRI BRATA (trima bagi rata) menjadi kode transaksi untuk oknum pejabat, pegawai, dan honorer. Nominalnya ratusan juta rupiah per bulan, berjalan mulus tanpa pengawasan, seakan legal, padahal nyata-nyata merampas hak rakyat.
Pegawai UPT Jatiwaringin, D, menyatakan truk sampah dari luar kabupaten bebas membuang sampah setelah membayar muka hingga 40 juta per bulan. “Setoran diteruskan ke honorer A, eksekutor di lapangan. Semua truk luar wajib bayar sebelum buang sampah,” katanya. Sinyal mafia sampah ini begitu terang, tapi pengawasan internal seolah buta.
Limbah pabrik juga menjadi komoditas pungli. Armada dikenai tarif Rp 400 ribu per kali buang, truk lokal 50 ribu per bulan, roda tiga 10 ribu. “Yang pungut oknumnya honorer, setoran ke kepala UPT, UPT tutup mulut,” ungkap warga. Indikasi ini menunjukkan TRI BRATA bukan rumor, tapi struktur mafia sampah yang matang.

Di bengkel Legok, perbaikan truk sampah harus bayar pribadi meski klaim tetap masuk ke DLHK Kabupaten Tangerang. Beberapa komponen alat berat dicurigai dijual, rumor nilai mencapai 200 juta. Hanggar TPA senilai 15 miliar plus konsultan 170 juta rupiah, nyatanya tidak tampak. Sinyal kuat pemborosan dan potensi korupsi besar-besaran muncul di semua lini.
Buldoser dan alat berat lainnya belum beroperasi maksimal, hanya menumpuk bahan bakar. Indikasi KKN merembet ke semua lini: DLHK, bidang pengelolaan sampah, seksi pengadaan, perawatan alat, UPT TPA Jatiwaringin, hingga bengkel Legok. Semua lini terindikasi terseret praktik ilegal.

Kesaksian warga menguatkan: mobil swasta masuk tengah malam, pungutan per unit atau bulanan. “Sampah tetap diterima kabupaten, tapi tukang limbah bayar 35-50 ribu per truk. Yang pungut honorer, setoran ke UPT, UPT tutup mulut,” kata mereka. Temuan sementara ini bukan rumor, tapi indikasi nyata mafia sampah.
Barang hasil sortiran yang diangkut truk milik DLHK juga berpotensi berbayar ke honorer AY. Praktik ini merembet ke seluruh pegawai UPT, oknum pejabat DLHK, seksi perawatan alat, hingga montir bengkel. Sinyal lemahnya kontrol internal memperkuat dugaan korupsi yang sistematis dan berlapis.

Buyung E, aktivis YLPK Perari Kabupaten Tangerang, menegaskan, “Ini bukan sekadar laporan, ini kontrol sosial. Semua pejabat dan honorer yang terlibat TRI BRATA harus bertanggung jawab. Jangan biarkan pungli terselubung merampas uang rakyat!” Pernyataan ini menegaskan urgensi audit menyeluruh sesuai UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Masyarakat menuntut DLHK, semua bidang, seksi pengadaan, perawatan alat, dan UPT TPA Jatiwaringin bersih total dari praktik ilegal. Indikasi dan temuan sementara harus menjadi alarm keras bagi pengawas dan aparat hukum. Jika dibiarkan, TRI BRATA akan terus menggerogoti APBD dan merusak kepercayaan publik. Sudah saatnya tindakan nyata, bukan sekadar janji kosong, dilakukan sekarang juga.
(RED)











