BeritaHukumKabupatenPidanaProvinsi

Tokoh Agama di Pandeglang Diduga Tebar Harapan Palsu Jalur Polisi: Petani Pesawaran Menunggu Keadilan, Nama Polri Turut Terseret

62
×

Tokoh Agama di Pandeglang Diduga Tebar Harapan Palsu Jalur Polisi: Petani Pesawaran Menunggu Keadilan, Nama Polri Turut Terseret

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi gambar yang memperlihatkan topik narasi rilisan berita, penuh dengan rasa kemaslahatan masyarakat demi menegakkan keadilan. (Foto: Mantv7.com)

Mantv7.com | Banten – Harapan seorang ayah untuk melihat anaknya mengenakan seragam Bhayangkara berubah menjadi luka yang dalam. Surat resmi Ditreskrimum Polda Banten tertanggal 25 Februari 2026 memastikan laporan Jasuri, petani asal Pesawaran, Lampung, telah naik ke tahap penyidikan. Ini bukan lagi cerita samar, tetapi sudah masuk proses hukum. Ada indikasi tindak pidana penipuan yang disebut terjadi sejak Juli 2025 hingga Januari 2026 di wilayah Pandeglang, Banten, dan kini mulai dibongkar secara resmi dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/40/II/SPKT I.DITRESKRIMUM/2026/POLDA BANTEN, tanggal 04 Februari 2026.

Semua berawal dari keyakinan. Korban disebut mendapat janji kelulusan melalui jalur tertentu yang diklaim memiliki akses kuat. Dalam posisi penuh harap, korban menyerahkan uang dalam jumlah besar. Saat itu, tidak ada alasan untuk curiga. Kata-kata yang disampaikan terdengar meyakinkan, bahkan memberi gambaran seolah masa depan sudah di depan mata. Namun di balik keyakinan itu, kini muncul kecurigaan bahwa harapan tersebut mungkin hanya menjadi pintu masuk kerugian.

Waktu berjalan, tetapi hasil tidak pernah datang. Janji yang disebut hampir pasti justru berubah menjadi ketidakjelasan. Uang yang diserahkan tidak kembali sesuai kesepakatan. Komunikasi yang dulu lancar berubah menjadi sulit. Dari sinilah muncul sinyal kuat adanya sesuatu yang tidak beres. Korban bukan hanya kehilangan uang, tetapi juga kehilangan ketenangan dan kepercayaan.

Polda Banten pun mengambil langkah tegas. Berdasarkan Pasal 144 huruf f Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, perkara ini resmi naik ke tahap penyidikan. Penyidik mulai memanggil saksi, menelusuri aliran dana, dan mengumpulkan alat bukti. Ini menjadi titik penting, karena hukum mulai bekerja untuk menguji fakta yang selama ini menjadi tanda tanya besar.

Perkara ini juga beririsan dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penipuan. Jika temuan sementara ini terbukti, maka dampaknya bukan hanya soal kerugian materi. Ini adalah pukulan terhadap rasa keadilan. Sebab yang disentuh bukan hanya uang, tetapi juga harapan rakyat kecil yang percaya pada proses dan integritas.

Ketua Umum YLPK PERARI sekaligus pimpinan Law Firm Hefi Sanjaya and Partners, Hefi Irawan, S.H., M.H., menyampaikan pernyataan tegas. Ia menilai perkara ini adalah bentuk ujian bagi keberanian hukum. “Klien kami adalah warga sipil biasa yang percaya pada janji dan integritas. Jika benar ada potensi perbuatan melawan hukum oleh pihak yang dikenal sebagai pengajar agama, maka ini bukan hanya merugikan korban, tetapi juga mencoreng nama baik institusi Polri. Ini tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.

Menurutnya, hukum harus berdiri tegak tanpa kompromi. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menjamin setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di depan hukum. Artinya, siapapun yang terindikasi melanggar hukum harus diproses secara adil. Tidak boleh ada perlindungan bagi pihak yang memanfaatkan kepercayaan rakyat untuk keuntungan pribadi.

Lebih dari itu, perkara ini menjadi cermin pahit bahwa masih ada celah yang dimanfaatkan untuk menanam harapan palsu. Jika praktik seperti ini benar terjadi, maka yang hancur bukan hanya keuangan korban, tetapi juga kepercayaan publik terhadap sistem. Dan ketika kepercayaan runtuh, dampaknya jauh lebih besar daripada sekadar angka kerugian.

Kini proses hukum berjalan, dan publik menunggu jawabannya. Semua pihak tetap berada dalam asas praduga tak bersalah. Namun satu hal tidak bisa diabaikan: korban menunggu keadilan, dan masyarakat menunggu bukti bahwa hukum benar-benar berpihak pada kebenaran.

Jika hukum diam, maka luka ini akan menjadi simbol kegagalan. Tetapi jika hukum bertindak, maka keadilan masih punya harapan untuk hidup.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks