BeritaBisnis & PasarGaya Hidup & BudayaKabupatenPerdataPidana

Penagihan Saat Berbuka Puasa Picu Kegaduhan  Di Kampung Bitung, Muncul Indikasi Ketidakpatutan Cara Debt Collector

68
×

Penagihan Saat Berbuka Puasa Picu Kegaduhan  Di Kampung Bitung, Muncul Indikasi Ketidakpatutan Cara Debt Collector

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi gambar yang memperlihatkan topik narasi rilisan berita, penuh dengan rasa kemaslahatan masyarakat demi menegakkan keadilan. (Foto: Mantv7.com)

Mantv7.com | Tangerang – Peristiwa yang dinilai tidak pantas dan memicu keresahan warga terjadi di Kampung Kadu Bitung, Kelurahan Kadu, Kecamatan Curug, Kota Tangerang, pada Sabtu (28/2) sekitar pukul 18.30 WIB. Seorang debitur mengaku merasa dipermalukan setelah dua orang petugas depcollector (DC) dari Bank Mandiri datang melakukan penagihan dengan nada tinggi, tepat saat ia dan keluarganya sedang berbuka puasa. Kejadian ini memunculkan indikasi awal adanya cara penagihan yang dinilai kurang memperhatikan situasi dan kondisi debitur. Suasana berbuka puasa yang seharusnya berjalan tenang mendadak berubah tegang ketika petugas depcollector datang tanpa pemberitahuan sebelumnya.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, penagihan tersebut berkaitan dengan cicilan yang baru terlambat delapan hari. Namun, cara penyampaian yang menggunakan suara cukup keras menimbulkan perhatian warga sekitar. Dalam situasi itu, suami debitur yang sedang sakit stroke disebut-sebut langsung panik dan harus dibantu warga untuk segera dibawa masuk ke dalam rumah. Kondisi ini menimbulkan kesan adanya potensi tekanan psikologis terhadap keluarga debitur.

“Kami baru saja menyantap makanan berbuka puasa, tiba-tiba ada orang datang dan bertanya soal utang sampai berteriak-teriak tentang cicilan. Suaranya begitu keras sampai terdengar hingga rumah tetangga sebelah,” ujar debitur saat diwawancarai awak media. Keributan tersebut membuat sejumlah warga berdatangan untuk melihat langsung apa yang terjadi.

Bahkan, beberapa warga masuk ke area halaman rumah sekitar karena merasa heran dengan situasi yang tidak biasa itu. Dari pengamatan warga, muncul kesan kuat bahwa cara penagihan tersebut tidak dilakukan secara wajar dan berpotensi menimbulkan rasa malu bagi pihak debitur. “Waktu itu kan pas buka puasa, suasana seharusnya tenang. Tapi suara mereka begitu keras sampai membuat semua orang heran dan datang melihat. Sang debitur jelas sangat malu,” ujar salah satu tetangga yang menjadi saksi kejadian.

Ketua RT setempat menyampaikan bahwa pihaknya tidak menerima pemberitahuan ataupun konfirmasi kedatangan petugas penagihan tersebut. Setelah mengetahui adanya kegaduhan, Ketua RT kemudian mengingatkan petugas depcollector agar menjaga sikap dan memahami waktu yang tidak tepat untuk melakukan penagihan. Setelah diberikan penjelasan tersebut, petugas akhirnya meninggalkan lokasi sekitar 20 menit kemudian. Situasi ini memunculkan kecurigaan warga terkait prosedur penagihan yang dijalankan di lingkungan permukiman.

Buyung. E, pengurus YLPK PERARI (Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri) Kabupaten Tangerang, menyatakan, “Peristiwa ini menjadi perhatian kami karena muncul indikasi cara penagihan yang berpotensi tidak sesuai dengan etika dan aturan yang berlaku. Indonesia adalah negara hukum, sehingga setiap penagihan wajib dilakukan secara sopan, manusiawi, dan tidak menimbulkan keresahan atau mempermalukan konsumen. Kami mendorong adanya klarifikasi dari pihak terkait agar situasi menjadi jelas dan hak-hak konsumen tetap terlindungi.”

Mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 31/POJK.03/2016 tentang Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan serta Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Penanganan Piutang, penagihan wajib dilakukan dengan cara yang sopan, tidak mengganggu ketertiban, serta tidak dilakukan pada waktu yang berpotensi mengganggu kegiatan ibadah atau kehidupan pribadi konsumen. Dalam konteks kejadian ini, muncul sinyal perlunya klarifikasi lebih lanjut mengenai kepatuhan terhadap ketentuan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bank Mandiri belum memberikan keterangan resmi terkait kejadian tersebut. Debitur menyatakan berencana mengajukan laporan dan pengaduan resmi kepada pihak bank maupun OJK, sebagai langkah untuk mencari kejelasan dan perlindungan atas peristiwa yang dialaminya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait, termasuk Bank Mandiri, sementara debitur mempertimbangkan mengajukan pengaduan resmi untuk memperoleh klarifikasi dan perlindungan sesuai hukum.

Perkiraan sementara dari pihak keluarga, kejadian ini telah menimbulkan tekanan mental dan rasa tidak nyaman di lingkungan tempat tinggal mereka.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks