BeritaBisnis & PasarHukumKabupatenPemerintahanPerdataPidana

Matel Dibiarkan Berkeliaran? FIF Disorot, Hukum Dipertanyakan, Pemkab Tangerang Jangan Sekadar Menonton

103
×

Matel Dibiarkan Berkeliaran? FIF Disorot, Hukum Dipertanyakan, Pemkab Tangerang Jangan Sekadar Menonton

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi gambar yang memperlihatkan topik narasi rilisan berita, penuh dengan rasa kemaslahatan masyarakat demi menegakkan keadilan. (Foto: Mantv7.com)

Mantv7.com | Tangerang – Keresahan soal praktik debt collector atau “matel” di Kabupaten Tangerang kian terasa nyata. Bukan lagi isu bisik-bisik, melainkan percakapan terbuka di warung kopi hingga media sosial. Ketika nama FIFGROUP ikut disebut dalam pusaran praktik penagihan yang dianggap keras dan meresahkan, publik wajar menuntut kejelasan. Apakah ini bagian dari sistem resmi yang sah menurut hukum, atau kebiasaan yang dibiarkan karena dianggap efektif mengejar target?

Secara hukum, kreditur memang memiliki hak atas objek jaminan fidusia. Namun hak itu bukan cek kosong. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 menegaskan bahwa jika ada keberatan atau sengketa, eksekusi harus melalui mekanisme pengadilan. Artinya, prinsip due process of law adalah pagar yang tidak boleh diterobos. Bila di lapangan muncul indikasi penggiringan atau penarikan tanpa penetapan pengadilan, maka wajar jika publik mempertanyakan legalitasnya.

FIF perlu menjelaskan secara terbuka: dasar hukum apa yang menjadi pijakan dalam menunjuk mitra penagihan? Apakah seluruh petugas benar-benar bersertifikat, beridentitas jelas, dan bekerja sesuai POJK tentang perusahaan pembiayaan? Jika praktik mitra di lapangan memicu ketakutan, maka tanggung jawab tidak bisa dialihkan begitu saja. Dalam hukum perdata, pemberi kuasa tetap memikul konsekuensi atas tindakan penerima kuasa.

Fenomena matel yang dianggap meresahkan bukan cerita tunggal. Banyak perusahaan finance bermitra dengan pihak eksternal, dan nama FIF kerap muncul dalam percakapan warga. Jika pola ini terus berulang dan memantik kegaduhan, maka kesan yang muncul adalah pembiaran sistemik. Hukum pun terasa timpang tegas kepada masyarakat kecil, namun terkesan lentur ketika menyentuh korporasi besar. Di titik ini, rasa keadilan publik diuji.

Ilustrasi gambar yang memperlihatkan topik narasi rilisan berita, penuh dengan rasa kemaslahatan masyarakat demi menegakkan keadilan. (Foto: Mantv7.com)

Dampaknya bukan sekadar administrasi kredit. Sepeda motor bagi banyak warga adalah alat produksi, sumber nafkah harian. Ketika proses penagihan dilakukan dengan cara yang dipersepsikan menekan atau tidak transparan, efeknya bisa memperdalam kerentanan ekonomi. Di daerah yang masih bergulat dengan isu kemiskinan, praktik seperti ini patut dikaji secara serius karena berpotensi memperparah keadaan sosial.

Di sinilah peran Pemerintah Kabupaten Tangerang menjadi krusial. Pemerintah Kabupaten Tangerang memiliki tanggung jawab otonomi untuk menjaga ketertiban dan rasa aman warganya. Jika praktik penagihan di ruang publik memicu keresahan, maka dinas terkait, bagian hukum, hingga unsur pengawasan daerah tidak bisa sekadar menunggu. Koordinasi dengan OJK dan aparat penegak hukum harus dilakukan untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang dibiarkan.

Diamnya pemda dalam situasi yang menyentuh langsung rasa aman warga berisiko dibaca sebagai ketidakpedulian. Otonomi daerah bukan hanya soal anggaran dan pembangunan fisik, tetapi juga keberanian memastikan praktik usaha di wilayahnya berjalan sesuai hukum dan etika. Ketika warga merasa tertekan, pemerintah daerah seharusnya menjadi pelindung pertama, bukan penonton.

Buyung E, aktivis Kabupaten Tangerang dari YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, menegaskan bahwa masyarakat tidak menolak kewajiban membayar. “Yang dituntut adalah kepastian hukum dan cara yang beradab. FIF harus membuka dasar hukumnya secara transparan. Pemkab juga wajib hadir memastikan warganya tidak merasa sendirian ketika berhadapan dengan sistem,” ujarnya. Pernyataan ini adalah dorongan evaluasi, bukan serangan personal.

Kini bola ada di tangan semua pihak. FIF diuji komitmennya terhadap tata kelola yang akuntabel. Aparat hukum diuji konsistensinya dalam menegakkan aturan tanpa pandang bulu. Pemkab Tangerang diuji kepeduliannya terhadap rasa aman masyarakat. Jika tidak ada langkah konkret, keresahan akan terus tumbuh dan kepercayaan publik perlahan memudar.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari FIF maupun pernyataan tegas dari Pemerintah Kabupaten Tangerang. Hak jawab dan hak koreksi tetap terbuka sebagai bagian dari komitmen pemberitaan yang berimbang dan bertanggung jawab.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks