BeritaKabupatenPemerintahan

Fakta, Koordinasi, dan Akurasi Data Jadi Kunci Layanan Publik

86
×

Fakta, Koordinasi, dan Akurasi Data Jadi Kunci Layanan Publik

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi gambar yang memperlihatkan topik narasi rilisan berita, penuh dengan rasa kemaslahatan masyarakat demi menegakkan keadilan. (Foto: Mantv7.com)

Mantv7.com | Tangerang – Isu layanan publik di kantor BPN Kabupaten Tangerang kembali hangat menjelang aksi pada hari ini dalam penyampaian pendapat di muka umum oleh masyarakat yang tergabung dalam aliansi untuk menyuarakan tuntutan, protes, aspirasi, juga kritik terhadap kebijakan, pelayanan publik, dan isu di BPN Kabupaten Tangerang. Masyarakat menyoroti proses administrasi dan disposisi surat, tapi YLPK PERARI menekankan pentingnya membangun opini berdasarkan fakta, bukan sekadar perkiraan atau sinyal sementara.

Rian Hidayat, Wakil Ketua YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, menegaskan, setiap temuan sementara harus diklarifikasi melalui dokumen resmi. “Kalau ada indikasi masalah, cek berkas, berita acara, atau data resmi. Opini publik sebaiknya berdasar fakta, agar tidak menimbulkan kebingungan,” ujarnya.

Salah satu isu yang ramai diberitakan adalah luas lahan SDN 3 Cibugel di Desa Cibugel, Kecamatan Cisoka. Ada temuan sementara terkait perbedaan data antara BPKAD dan Disdik. Menurut Rian, hal ini lebih menekankan perlunya koordinasi internal antar OPD dan Pemkab agar proses administrasi berjalan rapi.

Muncul juga sinyal potensi pungutan liar. Rian menekankan, kecurigaan semacam ini harus diuji melalui jalur resmi. “Tanpa bukti yang jelas, opini bisa membingungkan masyarakat. Fokus sebaiknya pada perbaikan sistem internal OPD dan Pemkab Tangerang, bukan menuding institusi lain,” katanya.

Masalah disposisi surat masuk turut jadi sorotan. Temuan sementara soal surat yang dianggap belum ditindaklanjuti sebaiknya dicek nomor agenda dan tanggal resmi. “Kalau koordinasi OPD dan Pemkab belum optimal, publik berhak tahu agar langkah perbaikan bisa dilakukan,” tambah Rian.

YLKP PERARI hadir bukan untuk membela atau menyerang pihak mana pun, tapi untuk mendorong keterbukaan dan fakta yang jelas. “Yang penting, semua pihak menata sistem internal mereka agar masyarakat mendapat layanan yang akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Narasi publik yang menyebut lambat atau berantakannya layanan sebaiknya diuji dengan data. Mantv7.com menilai opini dari sinyal atau perkiraan sebaiknya dikonfirmasi terlebih dahulu. Pembaca perlu diarahkan melihat efektivitas koordinasi OPD dan Pemkab, sementara institusi lain tetap pada posisi profesionalnya.

Bupati Kabupaten Tangerang bukan sosok baru dalam birokrasi. Sebelum terpilih, dia sudah lama menempati posisi strategis, termasuk sekda dan jabatan struktural lain. Semua dugaan kekacauan birokrasi, kebobrokan OPD, dan masalah pengelolaan aset publik seharusnya sudah dia kenal. Pertanyaannya: jika begitu paham, mengapa kondisi Pemkab Tangerang masih amburadul dan publik terus dirugikan?

Secara hukum, UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan Pasal 28 UUD 1945 menjamin hak warga menyampaikan pendapat. Namun hak ini harus dijalankan dengan tanggung jawab dan tidak merugikan pegawai yang bekerja sesuai prosedur.

YLKP PERARI bersama Mantv7.com mendorong semua pihak membuka dokumen, membedakan antara sinyal, perkiraan, temuan sementara, dan fakta pasti. Dengan begitu, masyarakat Kabupaten Tangerang memperoleh informasi lengkap, adil, dan tidak menyesatkan, sekaligus memahami siapa yang perlu memperbaiki koordinasi internal.

Rilisan ini disampaikan sebagai kontrol sosial berbasis fakta dan regulasi. Hak jawab terbuka bagi Pemkab Tangerang, OPD terkait, dan pihak lain yang merasa dirugikan agar dapat memberikan klarifikasi resmi dan transparan sesuai ketentuan hukum.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks