Mantv7.com | Tangerang – Gedung-gedung milik Pemerintah Kabupaten Tangerang berdiri gagah. Sekolah negeri ramai setiap pagi. Kantor dinas sibuk melayani masyarakat. Puskesmas buka tanpa jeda. Semua tampak normal. Semua terlihat mapan. Namun satu pertanyaan mulai mengetuk pelan kesadaran publik: apakah seluruh bangunan itu benar-benar berdiri di atas tanah yang telah bersertifikat resmi atas nama negara?
Pertanyaan ini tidak lahir dari kecurigaan kosong. Berawal dari yang menjadi perhatian publik atas pemberitaan lahan SDN Cibugel 3 mencuat dan menyita perhatian. Ketika satu sekolah negeri saja bisa memantik diskusi tentang luas dan legalitas tanah, publik tentu tak bisa menahan diri untuk bertanya lebih jauh. Jika satu titik dipersoalkan, bagaimana dengan titik-titik lain yang belum tersorot?
Sertifikat tanah bukan sekadar lembaran arsip yang disimpan rapi di laci kantor. Ia adalah bukti hukum terkuat. Ia adalah pagar pertama yang melindungi aset negara dari klaim, sengketa, dan konflik. Tanpa itu, bangunan yang tampak kokoh bisa saja berdiri di atas fondasi administrasi yang belum sepenuhnya kuat.
Masyarakat kini mulai berpikir lebih “jail”, lebih kritis, lebih berani: sudahkah seluruh sekolah, kantor kecamatan, gedung pelayanan, hingga kantor dinas di bawah naungan Pemerintah Kabupaten Tangerang terdaftar dan bersertifikat melalui prosedur resmi di Badan Pertanahan Nasional? Data terkait status sertifikasi aset publik menjadi penting untuk dipublikasikan agar tidak menimbulkan spekulasi.
Ini bukan tuduhan. Ini bukan vonis. Ini adalah hak publik untuk mengetahui. Dalam negara hukum, aset pemerintah adalah milik rakyat. Maka status hukumnya bukan ruang sunyi yang tabu disentuh pertanyaan. Justru di situlah transparansi diuji bukan ketika semuanya tenang, tetapi ketika publik mulai bertanya.

Kasus SD Cibugel 3 seharusnya tidak berhenti sebagai berita yang lewat begitu saja. Ia adalah percikan kecil yang bisa menjadi cahaya penerang. Karena sering kali, masalah besar bermula dari kelalaian kecil yang lama dibiarkan. Administrasi yang dianggap sepele hari ini bisa menjadi sengketa serius di masa depan.
Aktivis dan pemerhati Kabupaten Tangerang dikenal tajam dalam membaca realitas. Maka mungkin sudah waktunya pertanyaan ini diajukan dengan kepala tegak: berapa jumlah gedung pemerintah di Kabupaten Tangerang yang sudah bersertifikat jelas? Di mana data itu dipublikasikan? Siapa yang menjamin seluruh aset telah aman secara hukum?

Buyung. E, aktivis YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, menegaskan bahwa kontrol publik adalah bagian dari tanggung jawab bersama. “Bertanya soal sertifikat bukan tindakan provokatif. Itu bentuk kepedulian. Pemerintahan yang kuat tidak takut pada pertanyaan, karena ia punya data untuk menjawabnya. Jika semuanya sudah tertib, sampaikan secara terbuka agar masyarakat tenang,” ujarnya tegas.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada data resmi yang dipublikasikan secara terbuka mengenai total aset gedung pemerintah yang telah bersertifikat. Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab dari pihak terkait untuk memastikan informasi yang utuh dan berimbang.
Gedung bisa berdiri megah. Pelayanan bisa berjalan lancar. Namun kewibawaan pemerintahan tidak hanya diukur dari bangunan yang terlihat, melainkan dari legalitas yang menopangnya. Dan mungkin, perubahan selalu dimulai dari satu keberanian sederhana: berani memastikan bahwa setiap bangunan pemerintah benar-benar sah, bukan hanya tampak sah.
(RED)











