BeritaHukumPerdataPidana

Tanah Dipagar Orang, Pemilik Malah Dilaporkan Sengketa Balaraja Memanas, Muncul Sinyal Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi

146
×

Tanah Dipagar Orang, Pemilik Malah Dilaporkan Sengketa Balaraja Memanas, Muncul Sinyal Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi gambar yang memperlihatkan topik narasi rilisan berita, penuh dengan rasa kemaslahatan masyarakat demi menegakkan keadilan. (Foto: Mantv7.com)

Mantv7.com | Tangerang – Sengketa tanah di Balaraja, Kabupaten Tangerang, kini tak lagi sekadar perkara kepemilikan biasa. Kasus ini mulai menyita perhatian karena munculnya rangkaian peristiwa yang memunculkan tanda tanya di tengah publik. Saripudin dan Ata, yang mengaku sebagai ahli waris sah, telah resmi mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Tangerang dengan nomor perkara 477/Pdt.G/2026/PN Tng. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 20 April 2026.

Objek sengketa berupa tanah seluas 4.300 meter persegi di Desa Sentul, Balaraja, yang diklaim memiliki dasar kepemilikan Letter C No. 1039 atas nama almarhum Sakman Bin Markuta.

Persoalan mulai terasa janggal ketika lahan tersebut diketahui telah dipagar oleh pihak lain tanpa adanya persetujuan dari pihak yang mengklaim sebagai pemilik sah. Kondisi ini memunculkan pertanyaan yang belum terjawab hingga saat ini.

Saat mencoba memastikan kondisi lahannya, Saripudin dan Ata justru dilaporkan ke Polresta Tangerang dengan tuduhan pidana Pasal 170 atau 363 KUHP. Situasi ini memunculkan indikasi adanya tekanan hukum, meski hal tersebut masih dalam ranah klarifikasi.

Merasa tidak mendapatkan perlindungan yang semestinya, keduanya kemudian melayangkan pengaduan resmi ke Kapolri dan Divisi Propam Polri pada 25 Maret 2026.

Dalam pengaduan tersebut, muncul kecurigaan adanya keterlibatan oknum aparat yang diduga berkaitan dengan pihak pelapor dan pihak yang memiliki kepentingan terhadap lahan tersebut. Namun demikian, hal ini masih berupa dugaan awal yang perlu pembuktian lebih lanjut.

Sejumlah pihak menilai terdapat sinyal yang mengarah pada potensi penyalahgunaan kewenangan, terutama jika jalur pidana digunakan sebagai alat untuk menekan pihak yang sedang memperjuangkan haknya di jalur perdata.

Ketua YLPK Perari Kabupaten Tangerang, Donny Putra T., S.H., angkat bicara dan menyoroti arah penanganan kasus tersebut dari sudut pandang hukum.

“Secara prinsip, sengketa kepemilikan tanah itu ranahnya perdata. Kalau kemudian muncul laporan pidana dalam situasi seperti ini, tentu harus dilihat secara hati-hati. Jangan sampai ada kesan bahwa hukum pidana dijadikan alat tekanan,” ujar Donny.

Ia juga menambahkan, “Jika memang ada indikasi atau sinyal keterlibatan oknum dalam perkara ini, maka harus diuji secara transparan dan profesional. Penegakan hukum tidak boleh kehilangan arah, apalagi sampai mencederai rasa keadilan masyarakat.”

Saat ini, perkara masih berjalan di dua jalur, yakni gugatan perdata di pengadilan dan pengaduan di Mabes Polri. Publik menanti kejelasan, karena jika temuan awal ini terbukti, maka kasus ini bisa menjadi cerminan serius tentang bagaimana hukum diuji di lapangan.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks