Mantv7.com | Tangerang — Ini bukan sekadar telat. Ini sudah masuk wilayah yang bikin orang bertanya: serius mau menyelesaikan atau tidak? Hampir satu tahun sejak kesepakatan damai dibuat, motor milik Rezi Abdillah Banjari belum juga kembali. BPKB yang dijanjikan juga belum terlihat. Diamnya terlalu lama untuk dianggap wajar. Semua berawal dari pertemuan 29 April 2025 di Cimanceuri. Saat itu hadir empat perwakilan FIF pihak yang ikut menandatangani kesepakatan serta kuasa pendamping korban beberapa pengurus YLPK PERARI. Mereka duduk bersama, menyepakati hal yang sederhana: motor dikembalikan, BPKB diserahkan, tanpa biaya. Jelas, tertulis, dan bermeterai. Harusnya tidak ada alasan untuk tidak dijalankan.

Namun hingga 2 April 2026, belum ada realisasi. Kondisi ini memunculkan indikasi bahwa komitmen tersebut belum dijalankan secara serius. Waktu berjalan, tapi hasil tetap nihil.
Yang membuat situasi makin panas, jalur hukum juga sudah ditempuh. Laporan resmi dengan nomor LP/B/799/IV/2025/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA sejak 16 April 2025 sudah ada. Dalam laporan tersebut, pihak terlapor mengarah pada FIF Cikupa dan PT. Bintang Sinergi Nusantara (BSN). Namun sampai sekarang belum ada perkembangan berarti, yang kemudian menimbulkan kecurigaan di tengah publik.
Di lapangan, mulai terasa ada sinyal yang tidak nyaman. Seolah masalah ini dibiarkan menggantung. Tidak ada penjelasan terbuka, tidak ada kepastian. Semua masih dalam tahap klarifikasi, tapi diam yang terlalu lama justru memancing pertanyaan.
Beberapa pihak bahkan melihat adanya potensi persoalan yang lebih dalam. Apakah ini hanya lambat, atau ada sesuatu yang sengaja ditahan? Belum ada jawaban pasti, tapi tanda-tandanya mulai terasa.

Ketua Umum YLPK PERARI, Hefi Irawan, S.H., M.H., angkat bicara dengan nada tegas. Ia menilai kondisi ini sudah tidak bisa dianggap biasa. “Kalau perjanjian yang sah saja tidak dijalankan, itu patut diduga sebagai bentuk pengingkaran komitmen. Dalam hukum, ini bisa masuk wanprestasi,” tegasnya.
Ia juga melihat ada indikasi kuat bahwa kesepakatan hanya dijadikan alat meredam situasi. “Kalau benar begitu, ini bukan soal teknis. Ini soal kepercayaan yang sedang diuji,” lanjutnya.

Tidak berhenti di situ, YLPK PERARI akan bersurat ke Head Office dan OJK untuk memastikan apakah ada kebobrokan sistem yang diduga dimotori oleh empat pihak perwakilan FIF yang ikut menandatangani kesepakatan. Bahkan langkah ke Propam juga akan ditempuh terkait lambannya penanganan di Polsek Kelapa Dua.
Lebih jauh, Hefi menegaskan pihaknya siap menggugat semua pihak yang terlibat, termasuk FIF Cikupa dan PT. BSN, serta membawa perkara ini ke tingkat yang lebih tinggi. “Ini penting agar semua tahu, YLPK PERARI tidak main-main dalam mengawal hukum,” ujarnya.
Kini sorotan mengarah ke pihak-pihak yang dulu duduk di meja kesepakatan. Publik menunggu, bukan lagi kata-kata, tapi tindakan nyata. Dan satu pertanyaan sederhana tapi menampar mulai ramai: layakkah petinggi yang setiap hari menjual jasa kepercayaan, tapi justru terlihat mengabaikan janji sendiri?
Hingga berita ini ditayangkan, pihak terkait belum memberikan tanggapan meski upaya konfirmasi terus dilakukan. Perkara ini masih dalam tahap klarifikasi dan belum ada putusan hukum tetap. YLPK PERARI menyatakan akan membawa persoalan ini ke jenjang yang lebih tinggi sesuai mekanisme hukum.
Ini bukan sekadar kritik. Ini peringatan. Karena kepercayaan itu mahal, dan sekali hilang, sulit kembali.
(RED)











