BeritaHukumPidana

Donny Putra T., S.H., Kuasa Hukum Korban, Desak Polisi Bertindak: Kerugian Rp650 Juta dalam Kasus “Penggandaan Uang” Dinilai sebagai Kejahatan Teror Ekonomi

40
×

Donny Putra T., S.H., Kuasa Hukum Korban, Desak Polisi Bertindak: Kerugian Rp650 Juta dalam Kasus “Penggandaan Uang” Dinilai sebagai Kejahatan Teror Ekonomi

Sebarkan artikel ini

Mantv7.com | Jakarta Selatan, 3 Maret 2026 — Dugaan praktik penipuan terorganisir berkedok “penggandaan uang” kembali memakan korban. Syarif Hidayat, warga Cianjur, mengalami kerugian fantastis mencapai Rp650 juta. Hingga saat ini, para terduga pelaku dilaporkan masih bebas tanpa penindakan tegas.

Donny Putra T., S.H., selaku kuasa hukum dari Kantor Law Firm Hefi Sanjaya & Partners, secara resmi mendesak Kepolisian Metro Jakarta Selatan untuk segera bertindak cepat dan tidak membiarkan kasus ini berlarut-larut.

Kasus ini diduga tidak berdiri sendiri. Berdasarkan kronologi, korban tidak hanya berhadapan dengan satu orang, melainkan beberapa pihak yang memiliki peran berbeda mulai dari perekrut, pihak yang meyakinkan, hingga eksekutor yang menjalankan modus ritual.

Kuasa hukum menilai pola tersebut mengarah pada dugaan sindikat penipuan terstruktur yang secara sistematis membangun kepercayaan korban, sebelum akhirnya menguras seluruh aset yang dimiliki.

Peristiwa bermula ketika korban berada dalam tekanan ekonomi. Kondisi tersebut diduga dimanfaatkan oleh pihak tertentu yang menawarkan solusi instan melalui praktik supranatural.

Korban kemudian diarahkan dan diyakinkan hingga akhirnya menyerahkan uang dalam jumlah besar, termasuk 29.612 USD (sekitar Rp500 juta), dengan janji akan digandakan lebih dari dua kali lipat.

Namun, alih-alih memperoleh keuntungan, korban justru kehilangan seluruh uangnya setelah para pelaku melarikan diri.

Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa perkara ini bukan sekadar kasus biasa, melainkan kejahatan serius yang berpotensi merusak kepercayaan publik serta mengancam keamanan ekonomi masyarakat.

“Jika pelaku tidak segera ditangkap, ini akan menjadi preseden buruk. Negara seolah kalah dari praktik penipuan yang dilakukan secara terang-terangan dan terstruktur,” tegas Donny Putra T., S.H.

Ia juga menekankan bahwa unsur pidana dalam perkara ini dinilai telah terpenuhi, baik dari aspek penipuan maupun penggelapan.

Donny Putra T., S.H., selaku kuasa hukum dari Kantor Law Firm Hefi Sanjaya & Partners, menyampaikan bahwa laporan telah diajukan ke Polres Jakarta Selatan dan diterima oleh Staf Sium, Puta Bima Z. Hanafi (@polisijaksel), pada 24 Maret 2026.

Sehubungan dengan hal tersebut, pihaknya mendesak aparat kepolisian untuk:
1. Segera melakukan penyelidikan dan menetapkan tersangka
2. Melakukan penangkapan tanpa penundaan
3. Menelusuri aliran dana serta jaringan pelaku
4. Memberikan perlindungan maksimal kepada korban
5. Langkah cepat dinilai krusial guna mencegah jatuhnya korban-korban lain dengan modus serupa.

Kasus ini menjadi alarm keras bahwa praktik “penggandaan uang” bukan sekadar penipuan biasa, melainkan modus klasik yang terus berevolusi dengan memanfaatkan kerentanan ekonomi dan psikologis korban.

Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada janji keuntungan instan, terlebih yang tidak masuk akal secara logika maupun hukum.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks