Mantv7.com | Tangerang, 25 Maret 2026 — Sengketa lahan kembali memicu polemik serius di wilayah Kabupaten Tangerang. Dua warga, Saripudin dan Ata, secara resmi mengajukan laporan pengaduan sekaligus permohonan perlindungan hukum kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia atas dugaan rekayasa perkara serta penyalahgunaan kewenangan oleh oknum aparat.
Donny Putra T., S.H., Advokat kantor Hukum Law Firm Heri Sanjaya And Partners selaku kuasa hukum dari para ahli waris, menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil sebagai bentuk upaya perlindungan terhadap hak kliennya yang diduga terancam oleh praktik yang tidak sesuai prosedur hukum. Laporan tersebut ditujukan langsung ke Mabes Polri, termasuk kepada Divisi Propam dan Bareskrim, serta ditembuskan ke Polda Banten.
Dalam laporan resminya, para pengadu menjelaskan bahwa mereka merupakan ahli waris sah atas sebidang tanah seluas 4.300 meter persegi yang terletak di Desa Sentul, Kecamatan Balaraja. Tanah tersebut berasal dari almarhum Sakman bin Markuta dengan dasar kepemilikan berupa Letter C/Girik.
Permasalahan muncul ketika lahan tersebut diketahui telah dikuasai oleh pihak lain tanpa izin. Tidak lama kemudian, para ahli waris justru dilaporkan secara pidana oleh seorang bernama Saenudin ke Polresta Tangerang dengan tuduhan pelanggaran Pasal 170 atau 363 KUHP.
Yang menjadi sorotan, dalam proses penyelidikan, para pengadu mengaku tidak pernah diperlihatkan bukti kepemilikan sah dari pihak pelapor. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya rekayasa perkara untuk menekan posisi hukum para ahli waris.
Kasus ini semakin menguat setelah muncul dugaan keterlibatan oknum aparat kepolisian, yakni seorang perwira berinisial IPTU IW yang menjabat sebagai Kanit Harda di Polresta Tangerang.
Para pengadu menduga adanya persengkongkolan antara pelapor, pihak yang berkepentingan atas lahan, serta oknum aparat, dengan tujuan menekan ahli waris agar melepaskan tanah tersebut dengan nilai yang jauh di bawah harga pasar.
“Laporan pidana ini patut diduga dijadikan alat tekanan. Klien kami berada dalam posisi yang terindikasi dikriminalisasi,” tegas Donny Putra T., S.H.
Dalam laporannya, pengadu juga memperkuat argumentasi hukum dengan merujuk pada Pasal 28D Undang-Undang Dasar 1945 terkait jaminan kepastian hukum, serta Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengenai perbuatan melawan hukum.
Selain itu, mereka mengutip sejumlah yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia yang pada prinsipnya mengakui Letter C/Girik sebagai alat bukti awal kepemilikan tanah, sepanjang tidak dapat dibuktikan sebaliknya oleh pihak lain.
Melalui kuasa hukumnya, para pengadu meminta Kapolri untuk:
1. Mengusut dugaan pelanggaran oleh oknum anggota Polri
2. Mengawasi secara ketat proses penyidikan yang sedang berjalan
3. Memberikan perlindungan hukum kepada para ahli waris
4. Menindak tegas setiap pelanggaran hukum maupun etik yang terbukti
5. Donny Putra T., S.H. menegaskan bahwa transparansi dan profesionalitas aparat penegak hukum menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Kasus ini berpotensi menjadi perhatian publik luas, mengingat adanya dugaan kriminalisasi dalam sengketa tanah serta indikasi keterlibatan aparat penegak hukum. Pengamat hukum menilai, apabila dugaan penyalahgunaan kewenangan ini terbukti, maka hal tersebut dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum secara serius.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait laporan yang diajukan tersebut.
(RED)











