Mantv7.com | Tangerang — Pemberitaan yang mempersoalkan JDEYO Bilyard & Cafe di Cisoka kini tak lagi bisa dianggap biasa. Informasi yang saling berlawanan terkait perizinan memunculkan indikasi belum tuntas, disertai sinyal mengenai miras dan aktivitas yang dipertanyakan. Namun di tengah ramainya isu tersebut, perhatian publik justru bergeser bukan lagi pada isi pemberitaan, melainkan pada pejabat dan OPD yang hingga kini belum menunjukkan langkah nyata. Kepala desa dan camat pun ikut menjadi sorotan.
Sebagai pihak yang memiliki kewenangan di wilayah tersebut, belum terlihat adanya respons langsung di lapangan. Kondisi ini memunculkan berbagai persepsi di tengah masyarakat, mulai dari kemungkinan kurangnya informasi hingga kecurigaan adanya sikap pasif.

Dalam situasi seperti ini, diam tidak lagi dipandang netral. Ketika isu terus berkembang tanpa kejelasan, sikap tidak bergerak justru dapat memunculkan kesan bahwa persoalan dibiarkan berjalan tanpa penanganan yang tegas.
DPMPTSP harus jawab tanpa berputar. Izin itu jelas. Lengkap atau tidak? Kalau lengkap, buka ke publik. Kalau belum, kenapa usaha tetap jalan? Kondisi ini memunculkan perkiraan adanya celah yang tidak diawasi dengan serius. Satpol PP juga tidak bisa menunggu. Ini tugas mereka: penegakan aturan. Kalau ada potensi pelanggaran, kenapa belum ada sidak? Kalau tidak ada pelanggaran, kenapa tidak ada klarifikasi? Diamnya Satpol PP sekarang terlihat seperti pembiaran yang nyata.
Dinas Pariwisata dan Dinas Perdagangan juga ikut tersorot. Tempat hiburan dan isu miras itu wilayah mereka. Kalau muncul indikasi tapi tidak disentuh, publik mulai membaca: ini lambat atau memang sengaja tidak disentuh? Dinas Sosial juga tidak bisa lepas tangan. Isu perempuan pendamping bukan hal kecil. Kalau hanya kabar, luruskan. Tapi kalau ada potensi pelanggaran sosial, kenapa tidak ada langkah? Sampai hari ini tidak terlihat tindakan.
Semua ini terjadi di bawah Pemerintah Kabupaten Tangerang. Dalam UU No. 23 Tahun 2014, pengawasan itu kewajiban. Kalau tidak dijalankan, ini bukan lagi lambat ini kegagalan yang terlihat jelas. Dalam UU No. 30 Tahun 2014, pejabat wajib cepat dan terbuka. Kalau tidak, ini masuk potensi maladministrasi. Dan kalau ada pembiaran terhadap pelanggaran, ini bisa merembet ke persoalan hukum yang lebih serius.

Buyung. E dari YLPK PERARI Kabupaten Tangerang bicara tegas, “Ini bukan soal kecil. Kalau semua diam, publik pasti curiga ada yang tidak dibuka. Jangan tunggu makin besar baru bergerak.”

Sampai berita ini diturunkan, belum terlihat adanya pernyataan resmi maupun langkah konkret dari pihak terkait, baik di tingkat desa, kecamatan, maupun OPD di Kabupaten Tangerang.
Kondisi ini membuat berbagai indikasi, sinyal, dan kecurigaan yang berkembang di tengah masyarakat belum terjawab secara terang.
Publik sekarang tidak butuh penjelasan panjang. Yang ditunggu itu tindakan. Karena yang terlihat hari ini jelas isu besar, tapi pejabat kecil responnya.
Kalau ini terus dibiarkan, maka persoalannya bukan lagi JDEYO. Ini sudah jadi gambaran: pejabat tahu, tapi memilih diam. Dan di mata publik, itu bukan lagi kebetulan itu masalah.
(RED)











