Mantv7.com | Tangerang – YLPK PERARI Kabupaten Tangerang menyampaikan klarifikasi terkait perkembangan penanganan laporan polisi Nomor: LP/B/95/III/2025/SPKT I Ditreskrimum Polda Banten yang saat ini masih dalam proses penanganan dan belum memperoleh informasi perkembangan yang lebih rinci. Klarifikasi tersebut disampaikan setelah pada 06 April 2026, YLPK PERARI Kabupaten Tangerang mengirimkan surat permohonan informasi perkembangan penanganan perkara kepada pihak terkait, sebagai bentuk fungsi kontrol dan pendampingan advokasi sosial di bidang hukum.
Dalam keterangannya, kuasa hukum dari Law Firm Hefi Sanjaya & Partners yang dipimpin oleh Hefi Irawan S.H menyampaikan bahwa hingga saat ini proses penanganan perkara masih berjalan di tingkat penyidik dan belum terdapat informasi final yang dapat disampaikan secara rinci.

Hefi Irawan S.H menegaskan bahwa pihaknya sebagai pendamping hukum tetap mengikuti seluruh tahapan proses yang berjalan, sambil menunggu informasi resmi dari pihak penyidik untuk kemudian dapat diteruskan secara proporsional kepada pihak terkait sesuai mekanisme hukum.
Ia juga menyampaikan bahwa komunikasi yang terjalin saat ini masih berada dalam tahap koordinasi, sehingga diperlukan waktu untuk memperoleh kejelasan informasi secara menyeluruh terkait perkembangan penanganan perkara.
YLPK PERARI Kabupaten Tangerang menegaskan bahwa langkah permohonan informasi ini merupakan bagian dari fungsi pendampingan dan pengawasan sosial agar proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lembaga tersebut menilai bahwa keterbukaan informasi dalam proses hukum menjadi hal penting untuk menjaga kepercayaan publik serta memastikan setiap tahapan penanganan perkara dapat dipahami secara objektif oleh pihak-pihak terkait.
YLPK PERARI juga menyampaikan bahwa dalam praktiknya, koordinasi antara lembaga pendamping dan kuasa hukum menjadi bagian penting dalam memastikan alur informasi hukum tetap berjalan sesuai prosedur.
Dalam hal ini, Law Firm Hefi Sanjaya & Partners yang dipimpin oleh Hefi Irawan S.H tetap berperan sebagai pihak yang mengikuti perkembangan proses hukum secara resmi melalui mekanisme penyidikan yang sedang berjalan.
YLPK PERARI Kabupaten Tangerang menegaskan akan terus melakukan pemantauan dan komunikasi lanjutan dengan pihak kuasa hukum untuk memastikan adanya kejelasan informasi sesuai hak publik dan prinsip transparansi hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, YLPK PERARI Kabupaten Tangerang masih menunggu tanggapan resmi atas surat permohonan informasi tersebut, sementara Law Firm Hefi Sanjaya & Partners menegaskan bahwa proses masih berada dalam tahap penanganan penyidik dan terus diikuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(RED)











