Tak Berkategori

YLPK PERARI Kabupaten Tangerang Soroti Pengelolaan Sampah, DLHK Didorong Lakukan Evaluasi Terbuka

51
×

YLPK PERARI Kabupaten Tangerang Soroti Pengelolaan Sampah, DLHK Didorong Lakukan Evaluasi Terbuka

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi gambar yang memperlihatkan topik narasi rilisan berita, penuh dengan rasa kemaslahatan masyarakat demi menegakkan keadilan. (Foto: Mantv7.com)

Mantv7.com | Tangerang – Aktivitas pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang tengah menjadi perhatian sejumlah pihak. Sorotan ini muncul sebagai bagian dari kontrol sosial terhadap pelayanan publik yang dinilai perlu terus dijaga kualitas dan transparansinya. Perhatian tersebut disampaikan oleh YLPK PERARI Kabupaten Tangerang melalui Rian Hidayat. Ia menilai ada beberapa hal yang perlu dicermati lebih lanjut dalam tata kelola internal, terutama terkait pengawasan dan pelaksanaan di lapangan.

Rian menyebut, terdapat indikasi awal dan sejumlah temuan sementara yang memerlukan klarifikasi lebih lanjut agar tidak menimbulkan persepsi yang berkembang di masyarakat. “Yang kami sampaikan ini bagian dari kepedulian. Jika ada hal yang belum jelas, sebaiknya dibuka dan dijelaskan secara transparan,” ujarnya.

Foto Wakil Ketua Rian Hidayat, ADV., (Foto: Mantv7.com)

Salah satu titik perhatian mengarah pada aktivitas di TPA Jatiwaringin. BerdasarkanP informasi yang beredar, muncul kecurigaan dan sinyal tertentu yang perlu ditelusuri lebih lanjut oleh pihak terkait agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Selain itu, terdapat pula perkiraan terkait pengelolaan aset serta operasional armada yang menurut sejumlah pihak masih membutuhkan penjelasan terbuka. Hal ini dinilai penting agar tidak berkembang menjadi persepsi yang merugikan semua pihak.

Rian menegaskan bahwa penyampaian ini bukanlah bentuk tudingan, melainkan dorongan agar dilakukan evaluasi menyeluruh secara objektif dan sesuai prosedur yang berlaku.

Dalam konteks hukum, setiap aparatur memiliki tanggung jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN serta Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 yang menekankan prinsip akuntabilitas dan integritas.

Apabila dalam prosesnya ditemukan pelanggaran, maka penanganannya tentu mengacu pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Secara struktural, tanggung jawab tersebut mencakup seluruh lini kerja, mulai dari bidang pengelolaan sampah, kebersihan, pengawasan lingkungan, pengelolaan limbah, hingga seksi operasional, armada angkutan, dan pengelolaan aset.

Kondisi ini dipandang sebagai momentum untuk melakukan pembenahan dan penguatan sistem pengawasan internal agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal.

Hingga berita ini disampaikan, pihak DLHK Kabupaten Tangerang belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi masih dilakukan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan informasi dalam pemberitaan.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks