BeritaKabupatenPemerintahan

Api Padam, Tapi Diamnya Pejabat Lebih Membakar: Galian Malam Disorot, Jawaban Hilang. Ada yang Ditutupi?

80
×

Api Padam, Tapi Diamnya Pejabat Lebih Membakar: Galian Malam Disorot, Jawaban Hilang. Ada yang Ditutupi?

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi gambar yang memperlihatkan topik narasi rilisan berita, penuh dengan rasa kemaslahatan masyarakat demi menegakkan keadilan. (Foto: Mantv7.com)

Mantv7.com | Balaraja, 23 April 2026 – Kebakaran warung warga di Vila Balaraja memang sudah padam, tapi satu hal belum selesai: pertanyaan publik. Di saat warga butuh kejelasan, yang muncul justru kesan sepi dari pejabat yang seharusnya bicara. Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 19.30 WIB itu memunculkan indikasi awal adanya aktivitas galian malam di sekitar lokasi. Warga menyebut pekerjaan tetap berjalan dalam kondisi gelap, dengan penerangan yang dinilai minim dan tidak layak.

Dari keterangan lapangan, muncul kecurigaan penggunaan alat penerangan seadanya. Bahkan ada yang melihat seperti penggunaan lilin di beberapa titik. Ini masih sebatas temuan sementara, tapi cukup jadi sinyal bahwa ada potensi risiko yang tidak dianggap serius.

Berangkat dari situ, wartawan Mantv7.com bersama YLPK PERARI Kabupaten Tangerang langsung melakukan konfirmasi. Camat Balaraja dan Kepala Desa Saga dihubungi untuk memastikan fakta dan meredam spekulasi yang mulai berkembang.

Namun hasilnya justru membuat publik makin bertanya. Sampai berita ini ditulis, belum ada jawaban. Tidak ada klarifikasi. Tidak ada penjelasan. Hanya diam yang terasa janggal di tengah kejadian sebesar ini.

Upaya konfirmasi juga diarahkan ke Bina Marga dan Inspektorat Kabupaten Tangerang. Hasilnya sama: belum ada respons. Kondisi ini memunculkan persepsi adanya ruang kosong yang justru memperkuat kecurigaan publik.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan lanjutan. Apakah ini sekadar keterlambatan komunikasi, atau ada sesuatu yang masih ditahan? Warga mulai merasa tidak mendapat kepastian di tengah kejadian yang menyangkut keselamatan lingkungan.

“Kalau seperti ini terus, kami jadi tidak tenang. Kami butuh kejelasan, bukan diam,” kata salah satu warga dengan nada kecewa.

Dalam aturan, kegiatan berisiko wajib tunduk pada UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. ASN juga terikat UU Nomor 5 Tahun 2014 untuk memberikan pelayanan yang cepat dan transparan. Jika ada unsur kelalaian, Pasal 188 KUHP bisa menjadi rujukan, tentu setelah ada pembuktian resmi.

Sorotan kini mengarah ke semua lini: pelaksana proyek, kontraktor, pengawas lapangan, bidang operasional, perencanaan, teknis, hingga unit K3. Termasuk pemerintah desa, kecamatan, dinas teknis seperti Bina Marga, serta Inspektorat sebagai pengawas internal semuanya punya peran sesuai tupoksi yang tidak bisa diabaikan.

Buyung E., aktivis YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, menegaskan, “Ini bukan cuma soal kebakaran, tapi soal tanggung jawab. Kalau sudah ada sinyal risiko, semua pihak harus terbuka. Diam justru memperbesar masalah,” ujarnya dari sudut pandang kontrol sosial.

Kini, publik menunggu bukan sekadar jawaban, tapi sikap. Api mungkin sudah padam, tapi rasa aman belum kembali. Hingga saat ini, upaya konfirmasi masih terus dilakukan. Publik berharap, jawaban tidak datang terlambat saat kepercayaan sudah terlanjur hangus.

Hingga saat ini, jawaban resmi belum juga disampaikan. Di tengah peristiwa yang menyangkut keselamatan warga, publik menunggu kejelasan, bukan diam. Karena ketika pertanyaan terus dibiarkan tanpa jawaban, wajar jika kepercayaan mulai dipertanyakan lalu sebenarnya, kapan penjelasan itu akan diberikan?

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks